Guru Besar: Pemerintah Jangan Sampai Abaikan Eksistensi Hukum Adat

INDOPOS-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) Jakarta St. Laksanto Utomo mengingatkan kepada Pemerintah jangan sampai mengabaikan eksistensi hukum adat sebagai hukum asli Indonesia.“Seyogianya hindari pemikiran bahwa hukum adat bersifat tradisional dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman,” kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. pada seminar bertema “Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Pembangunan Hukum Nasional yang Progresif dan Responsif” di kampus Universitas Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/7/2024). Seminar secara hybrid (daring Zoom dan luring di Ruang Teleconference, Menara Prof Muladi Lantai 8) yang diselenggarakan Fakultas Hukum USM ini dalam rangka Dies Natalis Ke-37 sekaligus pemenuhan tridarma perguruan tinggi. Pengabaian negara dan pemerintah terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum asli Indonesia, salah satunya disebabkan pemikiran bahwa hukum adat bersifat tradisional dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Prof. Laksanto lantas mencontohkan penggusuran terhadap masyarakat hukum adat seperti penggusuran terhadap masyarakat hukum adat sebagai dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, kemudian penggusuran masyarakat hukum adat Rempang untuk kepentingan investor. “Itu hanya merupakan contoh kecil dari sekian banyak kasus serupa,” kata Prof. Laksanto yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia. Menurut dia, terjadinya penggusuran terhadap masyarakat adat dari tanah ulayatnya adalah bukti nyata dan konkret pengabaian negara dan pemerintah terhadap keberadaan hukum adat di Bumi Nusantara. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USM Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum mengemukakan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda. Perbedaan ini, kata Dr. Amri, disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda. Pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan, baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Oleh karena itu, lanjut dia, setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan. Maka, hukum pun selalu ada dalam masyarakat dan tampil dengan kecirikhasan masing-masing. Dr. Amri mengutarakan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda karena kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Pemateri lain, ahli hukum adat dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Prof. Dr. Dra. M.G. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. menyoroti peradilan adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Namun, kata dia, pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. (wok)

FH USM Gelar Seminar Nasional dan Call for Paper dalam Rangka Dies FH USM ke-37

INDOPOS-Dalam rangka dies natalis ke-37 dan pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Semarang melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dan Call For Paper dengan Tema: “Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Pembangunan Hukum Nasional yang Progresif dan Responsif”, pada Rabu, 10 Juli 2024 secara hybrid (daring Zoom dan luring di Ruang Teleconference, Menara Prof Muladi Lantai 8). Kegiatan dapat dilihat juga dari youtube Fakultas Hukum. Kegiatan dibuka oleh Dekan FH USM Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan universitas mitra, yaitu Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Universitas Darul Ulum Islamic Center (UNDARIS), Universitas Merdeka  Madiun, Universitas Surya Kancana, Universitas Muhammadiyah Kupang, dan Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Ketua panitia, B. Rini Heryanti, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ilmiah ini dilaksanakan rutin setiap tahun dengan tema yang berbeda. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. FH USM merasa bertanggungjawab untuk memahamkan  aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa, namun juga kepada masyarakat. Tahun ini fakultas Hukum USM mengangkat tema mengenai kearifan lokal karena kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam masyarakat dan merupakan salah satu sumber hukum baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Diharapkan, dalam pengembangan hukum nasional yang progresif dan responsif, memperhatikan nilai-nilai luhur tersebut. Keberlanjutan dan keseimbangan bentuk kearifan lokal dalam masyarakat dapat berupa budaya (nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan tertentu). Kegiatan diikuti oleh 354 peserta seminar nasional dan 116 judul artikel untuk call for paper dari kampus di berbagai wilayah di Indonesia, dengan pemakalah sebanyak 211 orang. Hasil luaran dari kegiatan ini adalah Prosiding ISBN, publikasi pada Jurnal Scopus dan Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta. (wok)

Mantan Kasatpol PP Jaksel Non Aktif Masih Pegang Kendali, Pj Gubernur Harus Bertindak Tegas Agar Kinerja Tidak Menurun, Imbasnya Banyak Reklame Tak Berizin Belum Ditertibkan

INDOPOS-Mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, yang telah non aktif diduga masih memegang kendali. Padahal, saat ini telah ada Pelaksana Tugas, yang telah ditunjuk. Hal tersebut membuat internal Satpol Jaksel menjadi tidak nyaman alias gaduh, karena adanya dua matahari kembar, sehingga dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kinerja Satpol PP Jaksel. Buktinya, sejumlah tiang teklame yang tak berizin dan tak aktif tidak kunjung ditertibkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, non aktifnya Kasatpol PP Jaksel, dikarenakan sanksi disiplin karena absensi alpa atau jarang masuk. Berdasarkan UU ASN, sanksi yang dapat diterima tak cukup hanya non aktif tapi bisa pemecatan secara tidak hormat. Sayangnya, dalam proses non aktif dan menunggu penetapan sanksi tersebut yang bersangkutan masih pegang kendali. Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan media, ada upaya lobi-lobi agar jabatannya dikembalikan. Hal ini tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono, untuk tidak mengangtifkan pejabat yang telah mendapat sanksi karena terbukti melanggar disiplin. Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jakarta Selatan, Achmad Yani, menilai kedisiplinan sangat penting bagi Satpol PP agar dapat maksimal bekerja menegakan perda dan melayani masyarakat. Jika ada pelanggaran disiplin tentu harus diberlakukan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Pj Gubernur Heru tentu akan menempatkan orang-orang yang memiliki kedisiplinan di Satpol PP, dan bukan yang tidak disiplin,” ujarnya pada wartawan. “Karena tugas Satpol PP sebagai penegak perda sangat berat, dan memerlukan sosok yang berdedikasi tinggi,” tambahnya. Pj Gubernur Heru pada wartawan di Balaikota menegaskan, akan mengecek persoalan anggota Satpol yang tidak disiplin. “Ya, kita masih cek soal itu (Satpol PP),” ucap Heru. Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, riwayat kehadiran Sdr. Nanto Dwi Subekti yang diakses melalui absensi jakarta.go.id, tercatat bahwa yang bersangkutan terakumulasi alpa dengan jumiah sebagai berikut: a. pada tahun 2016, alpa sebanyak 205 (dua ratus lima) hari: b. pada tahun 2017, alpa sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) hari; c. pada tahun 2018, alpa sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari; d. pada tahun 2019, alpa sebanyak 60 (enam puluh) hari. e. Sampai dengan ditulisnya berita ini, Pemprov DKI belum menetapkan Kasatpol PP Jaksel Definitif, dan masih dijabat Pelaksana Tugas. Penetapan definitif akan meningkatkan kinerja dan pelayanan lebih optimal lagi. (***)

70 Anggota DPRD Sumut Dapat Pencerahan dari Haji Rasyidi Soal Pengelolaan Anggaran

INDOPOS-DPRD DKI Jakarta menerima kunjungan dari 70 anggota DPRD asal Sumatera Utara, Senin (8/7/2024) siang. Adalah anggota Fraksi PDIP, Haji Rasyidi yang menerima kunjungan kerja para koleganya itu. Dengan pengalaman dan pengetahuannya selaku wakil ketua Komisi C DPRD DKI. Rasyidi begitu luwes dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan seputar anggaran reses, sosperda, kesehatan, kunker luar dan dalam negeri. “Untuk persoalan kesehatan, apabila ada anggota yang sakit. Kartu BPJS anggota DPRD DKI bisa digunakan di RS mana saja asalkan di dalam negeri,” ujar Rasyidi. Dalam hal perencanaan anggaran, Ketua Bamusi DKI Jakarta itu membeberkan Jakarta memiliki rancangan kerja tahunan yang sudah tertata rapih. “Nah untuk Silpa APBD DKI. Jika terjadi Silpa besar, itu dikarenakan tidak dilakukan sejak awal untuk tender-tender yang sudah selesai. Bahkan, kerap juga juga terjadi adanya perubahan di Kemendagri,” jelasnya. Sementara, dalam hal uang pensiunan bagi anggota DPRD DKI. Rasyidi mengakui jika di Jakarta tidak ada aturan tersebut.”Setelah tidak terpilih lagi di pileg, anggota tidak lagi mendapatkan fasilitas dari sekwan DPRD DKI,” terangnya. (bwo)

Ketum PPJN”98 Akan Adukan Tempo Ke Dewan Pers Tebar Fitnah Ke Dasco

INDOPOS– Pemberitaan investigasi Majalah Tempo terkait gelar profesor yang diterima Sumi Dasco Ahmad tertanggal 31 Mei 2024 menuai kontroversi hingga viral dikalangan publik. Sejumlah kalangan dekat Dasco, tak ragu menuding Majalah Tempo telah menyebarkan fitnah lantaran dengan sengaja menyebut “ada kejanggalan gelar guru besar atau profesor Sufmi Dasco Ahmad dari universitas Pakuan Bogor”.  Salah satu apresiasi itu dikemukakan langsung oleh Anto Kusumayuda, Ketua Umum Jaringan Aktifis Nasional 98 (PPJN”98) yang  menyatakan rasa kecewa karena Tempo dinilai menulis berita tanpa melakukan penelitian secara detail terkait gelar profesor yang diterima Sufmi Dasco Ahmad.  “Ada apa dengan Tempo? Mengapa dalam menulis berita hanya berdasarkan asumsi tanpa fakta yang jelas,” papar Anto kepada wartawan, di Bandung, Minggu, (7/7/24).  Lebih lanjut, Atau menegaskan jika Dasco mendapat guru besar atau profesor dari Universitas Pakuan sudah sesuai kriteria dan memenuhi syarat dalam dunia akademis,” tegasnya. Disaat yang sama, Direktur Eksekutif PPJN 98 Asep Kurnia Jaya dalam pernyataan kepada wartawan, berencana menyikapi pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai menyudutkan Sumi Dasco dengan melaporkan ke pihak Dewan Pers. “Kami sedang telaah–segera dan secepatnya–, atas nama PPJNA 98, meminta Majalah Tempo memuat hak jawab terhadap politikus Gerindra tersebut dengan memuat hak jawab dari Dasco,” tegas Asep.  Diungkap Anto, dirinya menduga Tempo mempunyai agenda tersembunyi untuk menjatuhkan Dasco dengan menfitnaj kejanggalan gelar profesor yang disandang Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut. “Saya menduga bisa saja ada berita pesanan di Tempo untuk menjatuhkan Dasco,” ungkapnya. Sementara itu, Majalah Tempo edisi terbit 31 Mei 2024 telah melansir laporan telisik jurnalistik Jabatan guru besar sejumlah pejabat publik yang diduga bermasalah. Penelusuran meluas ke pengajuan guru besar oleh sejumlah pejabat publik dan politikus. Salah satu pejabat publik yang jabatan guru besarnya diragukan Majalah Tempo adalah Sufmi Dasco Ahmad, yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Universitas Pakuan pada 1 Desember 2022.  Dari konfirmasi langsung mengenai dugaan temuan Tempo tersebut, Dasco mengatakan gelar profesor yang ia terima ditempuh dengan melalui mekanisme yang sesuai. “Saya melakukan pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Bisa jadi Universitas Azzahra ada kemungkinan tak memperbarui data riwayat mengajar saya,” kata Dasco dalam wawancara tertulis kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.  Dasco menegaskan jika kariernya sebagai dosen dimulai pada 2010 di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia. Dia kini menjabat rektor di kampus yang berada di Bandung itu. 

David Chandrawan, S. T., M. M. Terpilih Jadi Ketua Umum IKA PPM, Menteri Perdagangan Dr. (H. C.) H. Zulkifli Hasan, S. E., M. M. Sebagai Ketua Dewan Pembinanya

INDOPOS-David Chandrawan, S. T., M. M. terpilih menjadi ketua umum Ikatan Alumni PPM School of Management (IKA PPM) untuk periode 2024-2027. Sedangkan, Menteri Perdagangan RI, Dr. (H. C.) H. Zulkifli Hasan, S. E., M. M. didaulat sebagai ketua dewan pembina IKA PPM. David sendiri adalah alumni Magister Manajemen Eksekutif (MME) PPM tahun 2019. Ia meraih suara terbanyak dibanding tiga kandidat lainnya. Dalam pemilihan yang dilakukan secara daring (online) melalui situs electionrunner.com, Sabtu lalu, 01 Juni 2024, David sukses mengungguli tiga kandidat lainnya. Dia memperoleh 54% suara dan berada di posisi pertama. Pria yang juga alumni terbaik Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu pun dinyatakan menang satu putaran karena perolehan suaranya 50 persen plus satu. Itu berarti, mayoritas alumni PPM yang memiliki hak pilih, lebih dari setengahnya menyetujui David sebagai ketua umum. Sertijab Telah Digelar Serah terima jabatan (sertijab) ketua umum IKA PPM School of Management terpilih periode 2024-2027 pun dilakukan pada hari Jumat, 05 Juli 2024. Di Kampus PPM, Jakarta, sertijab digelar dan dihadiri oleh puluhan insan alumni, pengelola dan pengurus Yayasan PPM serta ketua umum perguruan tinggi lainnya seperti Ketua Umum IKAPRAMA (Prasetiya Mulya) Maspiyono , Ketua Umum IKA Trisakti Silmy Karim, dll. Wujudkan Program-progam Terbaik David memastikan, dirinya akan melanjutkan program kerja yang baik dari kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Ir. Prabowo Budhy Santoso, M. M. Ia berjanji akan semakin memperbanyak kegiatan yang melibatkan insan alumni PPM. Selain itu, David mengatakan, ia akan merealisasikan program-program yang telah disampaikannya selama masa kampanye. Program-program terbaiknya yang akan dilaksanakan seperti berikut ini. 1. Reformasi Sistem Manajemen Informasi IKA PPM yang terintegrasi, 2. Blue Fest (Iconic PPM Alumni Entertainment Event), 3. Alumni to Alumni, dan 4. Social Action From PPM Alumni For Indonesia. “Menjadi komitmen saya untuk merealisasikan semua yang sudah saya sampaikan di masa kampanye,” katanya seraya menyebut, program ini pun kelak akan menjadi warisan untuk kepengurusan selanjutnya. Ajak Alumni Bangun IKA PPM Lebih Baik Lagi Kepada awak media, di sela-sela, sertijab, David juga mengajak seluruh alumni khususnya yang masih berusia muda untuk senantiasa kreatif dan inovatif dalam menjaga nama baik almamater melalui prestasi. “Di masa kampanye, saya membuka selebar-lebarnya pintu partisipasi, dan manfaat,” katanya. Oleh karena itu, menurutnya, kolaborasi di antara sesama alumni sangat diperlukan. Mengingat, dirinya tidak mungkin menjalankan roda organisasi ini sendirian. “Saya tahu. Saya tidak mampu melakukan ini sendirian. Untuk itu, saya mengajak semua insan PPM School of Management untuk berpartisipasi di kegiatan yang akan diadakan atau pun di kepengurusan. Mari kita bersama membangun Ikatan Alumni PPM School of Management yang Melayani, Merangkul, Mengayomi,” ujar David. Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak Dalam sertijab itu, David Chandrawan mengapresiasi kerja keras pengurus sebelumnya yang telah berdedikasi tinggi tanpa lelah memberikan yang terbaik untuk IKA PPM serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari insan alumni PPM School of Management yang telah mempercayakan dirinya memimpin IKA PPM dalam 3 (tiga) tahun ke depan. “Terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan ke saya,” kata David usai Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Umum IKA PPM School of Management Terpilih Periode 2024-2027 pada hari Jumat, 05 Juli 2024, di Jakarta. Rangkul dan Serap Aspirasi Dalam pidatonya, David berjanji akan merangkul dan mengakomodasi aspirasi dari seluruh anggota IKA PPM, termasuk siapa saja yang layak menjadi pengurus. “Yang penting siap memberikan waktunya, pikiran dan tenaganya sebagai keikhlasan,” tegasnya. Apresiasi Dr. (H. C.) H. Zulkifli Hasan, S. E., M. M. Sebagai Ketua Dewan Pembina IKA PPM Ketua IKA PPM Periode 2006-2008/Ketua Dewan Penasihat IKA PPM Periode 2024-2027, Dr. (H. C.) H. Zulkifli Hasan, S. E., M. M. atau yang akrab disapa Bang Zul menyampaikan apresiasinya. Ia memberi apresiasi atas terpilihnya David Chandrawan, S. T., M. M. sebagai ketua umum IKA PPM. Mantan ketua MPR RI itu berharap, David dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Setahu saya, para alumni PPM adalah adalah orang yang taat asas dan istiqomah dengan apa yang diucapkan, taat konstitusi dan taat hukum,” ujar Bang Zul yang kini merupakan menteri perdagangan Republik Indonesia itu. Ia menilai bahwa David merupakan sosok anak muda yang berhasil menjadi pemimpin di banyak hal, mulai dari Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI), Sahabat UMKM, Gerakan Amal Orang Tua Asuh (GAOTA), Sahabat Sampah, bahkan di Alumni Resimen Mahasiswa Universitas Indonesia, dll. “Beliau ini salah satu tokoh muda yang luar biasa inovatif, kolaboratif dan aktif. Ayo dukung dan komitmen bersama David Chandrawan dalam program kerja IKA PPM tahun 2024-2027. Kita Move Together dan #BerdampakNyata,” pungkasnya. (wok)

KOPERASI PARADOK

Hari koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli tahun ini telah memasuki usia 77 tahun. Sejauh mana eksistensi koperasi hingga saat ini? —— Seperti  diketahui bersama  pelaku ekonomi secara garis besar terbagi atas 3 bagian. Pelaku usaha milik negara/pemerintah (BUMN), usaha milik swasta/pribadi (PT baik skala besar maupun skala UKM) dan usaha yang milik banyak orang (koperasi). Ketiganya saling berlomba untuk terus eksis, maju dan berkembang. Baik secara kualitas dengan tumbuh menjadi besar juga secara kuantitas terus bertambah. Kali ini mari kita fokus  soal koperasi, mengingat hari koperasi selalu kita peringati. Bicara soal koperasi Indonesia sesungguhnya bukan hal yang baru. Keberadaan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah koperasi dunia. Eksistensi koperasi  sama tuanya dengan pelaku  usaha lain. Koperasi dunia diawali pada tahun 1844. Seorang bangsawan yang bernama Charles Howard  mendirikan koperasi di kampung Rochdale  Inggris. Dengan layanan usahanya  simpan pinjam (grameen bank). Koperasi yang didirikan Charles Howard  sebagai anti tesis dari teori ekonomi kapitalis yang kala itu tengah pesat tumbuh dibuktikan dengan menjamurnya industrialisasi miliki pelaku usaha modal besar. Industrialisasi terjadi tak hanya di Inggris tapi juga di Prancis, Amerika Serikat, Jerman dan negara barat lainnya. Dari sini kemudian dikenal istilah ekonomi kapitalis yang bertujuan membangun  kesejahteraan dan berkeadilan ekonomi. Yang pada kenyataannya ekonomi kapitaslis itu tak mampu menjawab soal keadilan ekonomi atau welfare state. Tak mampu menyelesaikan kesenjanngnaan kemiskinan di Masyarakat eropa kala itu. Koperasi yang digagas Charles Howard atau dikenal Koperasi Rochdale mampu menjawab persoalan tersebut. Anggota yang tergabung dalam koperasi mampu membangun ekonomi secara gotong royong. Anggota yang membutuhkan modal usaha bisa meminjam ke koperasi dengan bunga lebih rendah dari pinjaman bank. Modal koperasi ikumpulkan dari mereka sendiri. Tidak hanya itu kebutuhan pokok lainnya pun mampu disediakan koperasi. Dengan harga yang lebih murah dari toko non koperasi. Ide Charles Howard tentang pentingnya koperasi, akhirnya menyebar ke penjuru dunia, tak terkecuali juga ke Indonesia. Dipelopori oleh RA Wiriadmaja pada 1896 berdirilah koperasi pertama di Indonesia, tepatnya   di Purwokerto dengan unit layanan simpan pinjam. Dari sini virus koperasi terus menyebar. Koperasi muncul di berbagai daerah dengan bidang usaha beraneka ragam. Banyak tokoh-tokoh pergerakan terinspirasi oleh nilai-nilai kebaikan koperasi. Mereka lantang bicara tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang berkeadilan yang bisa dibangun lewat koperasi. Salah satu tokoh yang getol menggerakan pemikiran tersebut adalah Mohammad Hatta atau dikenal Bung Hatta.  Sebagai seorang proklamator dan pemikir ekonomi,  di masa awal-awal kemerdekaan Bung Hatta berupaya menggolkan koperasi masuk dalam UUD 1945. Maka pada pasal 33 ayat 1 disebutkan; “Perekonomi disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.” Dalam penjelasan ayat tersebut dengan tegas menyatakan, badan usaha yang cocok dengan teks tersebut tak lain adalah koperasi. Dan dengan tegas juga disebutkan koperasi sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional. Artinya, negara secara gamblang dan tegas harus memperjuangkan dan menjadikan koperasi sebagai bagian infrastruktur dalam membangun ekonomi negara. Hanya koperasi yang memiliki azas usaha kekeluargaan dan penggerak ekonomi kerakyatan. Salah satu bukti lini azas itu koperasi setiap tahun menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dihadiri semua anggota. Adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yakni, penyisihan keuntungan setelah dikurangi biaya operasional, modal dan cadangan. SHU itu dibagikan pada setiap anggota  sesuai kontribusi pada kemajuan koperasinya. Pada pelaku bisnis lain, hal itu tidak tercermin. Ambil contoh  pada BUMN. Azas usaha yang dibangun tak lain hanyalah sebagai kasir negara. Sebagai intrumen pengumpul pundi-pundi keuangan negara. Begitu pun dengan usaha swasta azas utamanya adalah bagaimana memperkaya pemiliknya. Motif mewujudkan keserjahteraan orang banyak yang berkeadilan bukanlah tujuan utama.  Kalau pun itu tercantum dalam misi setiap perusahan yakinlah itu hanya life service. Tujuan utamanya tetap yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya. Setelah tujuan itu tercapai barulah memberi untuk orang lain. Misalnya, lewat program sosial atau  CSR (Customer Social Responsibility). Itu pun tak lebih  1% dari keuntungan perusahaan. Untuk itu berharap keberadaan BUMN dan  perusahaan swasta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Sebaliknya keberadaan koperasi bisa sebagai pilar atau  instrument pembangunan ekonomi untuk mewujudkan cita-cita bernegara itu. Diharapkan tapi Dicampakan Sayangnya, keyakinan dan pemaahaman itu dari waktu ke  waktu kian pudar.  Walau  koperasi masih tercantum piagam negara yang Bernama UUD negara. Oleh para penguasa koperasi hanya dijadikan kuda troya atau kuda tunggangan untuk melanggengkan kekuasaan. Koperasi hanya dijadikan komoditas politik. Memang jumlah koperasi dari tahun ketahun tumbuh pesat. Awal kemerdekaan, pada  secara  kongres koperasi pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya,  jumlah koperasi tercatat ada  574 unit koperasi dengan jumlah anggota 52.216 orang. Lalu, di jaman Orde Lama pada 1951 jumlah koperasi sebanyak 5.770 unit. Pada 1959 bertambah menjadi 16.601 unit dengan jumlah anggota hampir…

BKD Diminta Segera Beri Sanksi Tegas Oknum Satpol PP, Pj Gubernur Heru Tegaskan Kedisiplinan Harus Diutamakan

INDOPOS-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, terhadap oknum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti. Hal ini menyusul sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, karena kerap bolos atau tidak masuk tanpa keterangan. Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, riwayat kehadiran Sdr. Nanto Dwi Subekti yang diakses melalui absensi jakarta.go.id, tercatat bahwa yang bersangkutan terakumulasi alpa dengan jumiah sebagai berikut: a. pada tahun 2016, alpa sebanyak 205 (dua ratus lima) hari: b. pada tahun 2017, alpa sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) hari; c. pada tahun 2018, alpa sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari; d. pada tahun 2019, alpa sebanyak 60 (enam puluh) hari. e. Sampai dengan buatnya sural ini, kami belum menerima laporan hasil. Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat dikondirmasi wartawan mengatakan akan mengecek persoalan itu. Ia menegaskan, disiplin sangat penting bagi ASN, karena itu bentuk pelayanan total kepada masyarakat. “Disiplin harus diutamakan dalam melayani masyaralat,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan di Balaikota DKI, Jumat (5/6/2024). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sejauh ini belum memberikan konfirmasi terkait persoalan ini.

PT Kairos Multi Jaya dan Universitas Budi Luhur Gelar Workshop dengan Tema ‘BASIC DIGITAL AUDIO & MIXING WORKFLOW’

INDOPOS-Rabu, 3 Juli 2024. PT. Kairos Multi Jaya berkolaborasi dengan Universitas Budi Luhur mengadakan Workshop dengan tema : BASIC DIGITAL AUDIO & MIXING WORKFLOW yang bertempat di Ruang Theater Lt. 4 Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan. Adapun Peserta dalam kegiatan Workshop ini sangat beragam, mulai dari masyarakat umum, guru, dosen, dan mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia dengan total ratusan peserta. Kegiatan Workshop ini dibuka dengan sambutan oleh Dr. Putri Suryandari, M.Ars selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Budi Luhur. Dan dilanjutkan dengan Sambutan kedua oleh oleh Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc selaku Rektor Universitas Budi Luhur. Dalam sambutannya, Bapak Rektor mengatakan bahwa “perlunya kegiatan seperti Workshop ini yang berkelanjutan. Karena peran kesempurnaan dalam konteks Tata Suara berhubungan dekat dengan kegiatan dikampus, tentunya dapat menunjang kelancaran kegiatan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi” Jalinan kolaborasi Harmonis antara PT. Kairos Multi Jaya dengan dunia pendidikan juga telah dilakukan sebelumnya dengan Institut Seni Indonesia Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung. Dan atas terselenggaranya workshop kolaborasi yang ketiga ini antara PT. Kairos Multi Jaya dan Universitas Budi Luhur mendapatkan apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno karena turut berperan memajukan talenta anak bangsa dalam menuju Indonesia emas 2045. Setelah sambutan dan video ucapan dari Bapak Sandiaga Salahuddin Uno usai, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman, antara Dekan Fakultas Teknik Universitas Budi Luhur ibu Dr. Putri Suryandari, M.Ars dan Board Of Director PT. Kairos Multi Jaya Bapak Johannes Martin Wijaya. Nota Kesepahaman tersebut bertuliskan tentang Kerjasama yang baik antara PT. Kairos Multi Jaya dan Universitas Budi Luhur yang bertujuan untuk bersama-sama memajukan Pendidikan di Indonesia melalui industri Tata Suara. Terdapat tiga materi penting yang dibawakan oleh para narasumber dalam worksop ini. Selain itu juga dilakukan praktek secara langsung mengenai teknik mixing yang efektif. Workshop sesi pertama dimulai dengan pemaparan materi dari Sri Kurniasih, M.Ars, beliau tercatat sebagai Dosen Tetap Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Budi Luhur dan menjabat sebagai Ketua Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Budi Luhur. Beliau menjelaskan seluk beluk Ruang Akustik, prinsip dasar, faktor penunjang, dan solusi yang memengaruhi kualitas suara, serta dalam setiap ruangan. Adapun materi kedua mengangkat soal dasar Basic Digital Audio , Dilanjutkan materi tentang pengetahuan dan fungsi dari perangkat yang ada didalam Mixer dan Perangkat Lunak Sebagai pendukungnya Sementara pada Sesi terakhir yakni perekaman secara langsung dan proses pengolahan hasil rekam yang dibawakqn oleh Kairos Multi Jaya Engineering Tim. Menurut Johannes Martin Wijaya selaku Board of Director Kairos Multi Jaya, workshop ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa Basic Digital Audio dan Mixing Workflow yang diharapkan dapat berkontribusi positif dalam menunjang daya cipta berekreasi khususnya didunia Pendidikan. Yang dimulai dengan pengenalan dasar, penataan, pengaturan, dan optimalisasi perangkat audio agar didapatkan kondisi tata suara yang ideal dan memenuhi persyaratan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dari sebuah kegiatan. (***)

Korban UOB Polisikan Bos PT Multi Visi Jakarta JJS Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 52 M

INDOPOS-Setelah melengkapi alat bukti awal, kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm Ali Amsar Lubis, SH,MH melaporkan JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencuciac uang dengan ancaman tahanan 15- 20 tahun penjara. “Jumlah kerugian Rp52 milyar rupiah. Para terduga terlapor JJ S, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024). Terlapor atas nama JJS diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban. “JJ S diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya nggak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris,” kata Ali Amsar Lubis lagi. Bahkan dengan angkuhnya JJS malah mengancam akan balik melaporkan Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik. “Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya, ” ucap Ali Amsar. LQ Indonesia Lawfirm menyatakan memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M serta V, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan. Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta. Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB. Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara. “Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu,” tutur Ali Amsar Lubis. ***