INDOPOS-Mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, yang telah non aktif diduga masih memegang kendali. Padahal, saat ini telah ada Pelaksana Tugas, yang telah ditunjuk. Hal tersebut membuat internal Satpol Jaksel menjadi tidak nyaman alias gaduh, karena adanya dua matahari kembar, sehingga dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kinerja Satpol PP Jaksel. Buktinya, sejumlah tiang teklame yang tak berizin dan tak aktif tidak kunjung ditertibkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, non aktifnya Kasatpol PP Jaksel, dikarenakan sanksi disiplin karena absensi alpa atau jarang masuk. Berdasarkan UU ASN, sanksi yang dapat diterima tak cukup hanya non aktif tapi bisa pemecatan secara tidak hormat.
Sayangnya, dalam proses non aktif dan menunggu penetapan sanksi tersebut yang bersangkutan masih pegang kendali. Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan media, ada upaya lobi-lobi agar jabatannya dikembalikan.
Hal ini tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono, untuk tidak mengangtifkan pejabat yang telah mendapat sanksi karena terbukti melanggar disiplin.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jakarta Selatan, Achmad Yani, menilai kedisiplinan sangat penting bagi Satpol PP agar dapat maksimal bekerja menegakan perda dan melayani masyarakat. Jika ada pelanggaran disiplin tentu harus diberlakukan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pj Gubernur Heru tentu akan menempatkan orang-orang yang memiliki kedisiplinan di Satpol PP, dan bukan yang tidak disiplin,” ujarnya pada wartawan.
“Karena tugas Satpol PP sebagai penegak perda sangat berat, dan memerlukan sosok yang berdedikasi tinggi,” tambahnya.
Pj Gubernur Heru pada wartawan di Balaikota menegaskan, akan mengecek persoalan anggota Satpol yang tidak disiplin. “Ya, kita masih cek soal itu (Satpol PP),” ucap Heru.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, riwayat kehadiran Sdr. Nanto Dwi Subekti yang diakses melalui absensi jakarta.go.id, tercatat bahwa yang bersangkutan terakumulasi alpa dengan jumiah sebagai berikut:
a. pada tahun 2016, alpa sebanyak 205 (dua ratus lima) hari:
b. pada tahun 2017, alpa sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) hari;
c. pada tahun 2018, alpa sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari;
d. pada tahun 2019, alpa sebanyak 60 (enam puluh) hari. e.
Sampai dengan ditulisnya berita ini, Pemprov DKI belum menetapkan Kasatpol PP Jaksel Definitif, dan masih dijabat Pelaksana Tugas. Penetapan definitif akan meningkatkan kinerja dan pelayanan lebih optimal lagi. (***)