INDOPOS-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, terhadap oknum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti. Hal ini menyusul sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, karena kerap bolos atau tidak masuk tanpa keterangan.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, riwayat kehadiran Sdr. Nanto Dwi Subekti yang diakses melalui absensi jakarta.go.id, tercatat bahwa yang bersangkutan terakumulasi alpa dengan jumiah sebagai berikut:
a. pada tahun 2016, alpa sebanyak 205 (dua ratus lima) hari:
b. pada tahun 2017, alpa sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) hari;
c. pada tahun 2018, alpa sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari;
d. pada tahun 2019, alpa sebanyak 60 (enam puluh) hari. e. Sampai dengan buatnya sural ini, kami belum menerima laporan hasil.
Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat dikondirmasi wartawan mengatakan akan mengecek persoalan itu. Ia menegaskan, disiplin sangat penting bagi ASN, karena itu bentuk pelayanan total kepada masyarakat.
“Disiplin harus diutamakan dalam melayani masyaralat,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan di Balaikota DKI, Jumat (5/6/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sejauh ini belum memberikan konfirmasi terkait persoalan ini.