Guru Besar: Pemerintah Jangan Sampai Abaikan Eksistensi Hukum Adat

INDOPOS-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) Jakarta St. Laksanto Utomo mengingatkan kepada Pemerintah jangan sampai mengabaikan eksistensi hukum adat sebagai hukum asli Indonesia.“Seyogianya hindari pemikiran bahwa hukum adat bersifat tradisional dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman,” kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. pada seminar bertema “Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Pembangunan Hukum Nasional yang Progresif dan Responsif” di kampus Universitas Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/7/2024).

Seminar secara hybrid (daring Zoom dan luring di Ruang Teleconference, Menara Prof Muladi Lantai 8) yang diselenggarakan Fakultas Hukum USM ini dalam rangka Dies Natalis Ke-37 sekaligus pemenuhan tridarma perguruan tinggi.

Pengabaian negara dan pemerintah terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum asli Indonesia, salah satunya disebabkan pemikiran bahwa hukum adat bersifat tradisional dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Prof. Laksanto lantas mencontohkan penggusuran terhadap masyarakat hukum adat seperti penggusuran terhadap masyarakat hukum adat sebagai dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, kemudian penggusuran masyarakat hukum adat Rempang untuk kepentingan investor.

“Itu hanya merupakan contoh kecil dari sekian banyak kasus serupa,” kata Prof. Laksanto yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia.

Menurut dia, terjadinya penggusuran terhadap masyarakat adat dari tanah ulayatnya adalah bukti nyata dan konkret pengabaian negara dan pemerintah terhadap keberadaan hukum adat di Bumi Nusantara.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USM Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum mengemukakan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda.

Perbedaan ini, kata Dr. Amri, disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda. Pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan, baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial.

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan. Maka, hukum pun selalu ada dalam masyarakat dan tampil dengan kecirikhasan masing-masing.

Dr. Amri mengutarakan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda karena kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas.

Pemateri lain, ahli hukum adat dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Prof. Dr. Dra. M.G. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. menyoroti peradilan adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Namun, kata dia, pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. (wok)

  • Related Posts

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    INDOPOS-Walikota Jakarta Timur, Munjirin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kiprah organisasi masyarakat Korkapi yang dinilainya telah banyak berkontribusi positif di tengah masyarakat. Munjirin menilai bahwa Forkabi merupakan organisasi yang telah matang…

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    INDOPOS-Tokyo-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, kini tengah giat-giatnya meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) baik di dalam maupun diluar negeri, salah satunya membangkitkan dan memperluas jaringan pasar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka