Ongen Sangaji Desak KPK Periksa Kepala Dinas Dukcapil Terkait Dugaan Pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Paspor WNA
INDOPOS-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat dengan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI serta Kasudin Dukcapil tingkat kota. Hal itu didasari dengan dugaan proses penerbitan paspor bagi warga negara asing yang tinggal tetap dan sementara, tidak dapat dilepaskan dari dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil. “Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab data utama dalam pembuatan ijin tinggal tetap atau pun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil tingkat kota maupun provinsi,” ujar Ongen Sangaji, Kamis (11/6/2026). Ia menilai masuknya warga negara asing (WNA) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir ke Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, kata dia berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik pengurusan dokumen untuk WNA diduga melibatkan biaya yang sangat besar. “Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan informasi yang saya dapatkan. Untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) untuk satu warga negara asing bayarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya. Karena itu, Ongen menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mengurus paspor, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas. Karena hal itu tergolong dalam modus pembobolan data warga negara. “Kita juga mendapat informasi, untuk warga negara asing yang akan mengurus paspor, NIK itu diambil dari warga yang berdomisili di sejumlah daerah di tanah air. Jika benar ditemukan bukti, maka ini merupakan bentuk penyelewengan jabatan dari pejabat Dukcapil. Tentunya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Dukcapil DKI, baik yang lama maupun yang baru,” tegasnya. Lebih lanjut, anggota DPRD DKI yang terpilih dari Jaktim itu mengungkapkan lolosnya proses pembuatan izin tinggal tetap atau sementara, tidak terlepas dari keberadaan paspor bagi WNA. Hal itu patut diduga tidak terlepas dari peran pihak yang memiliki kewenangan, seperti Sudin Dukcapil di lima wilayah kota dalam penerbitan dokumen kependudukan. “Patut diduga lolosnya pembuatan paspor untuk WNA tidak terlepas dari peran Dukcapil tingkat kota maupun provinsi. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang,” katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar Budi. KPK saat ini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (***)



