Begal Berkedok DC Matel Kembali Terjadi di Jakbar, Masyarakat Kecewa Kinerja Aparat
INDOPOS-Jakarta Barat – Insiden seorang pengendara sepeda motor yang tiba-tiba diberhentikan oleh sekelompok orang diduga debt collector (penagih utang) kembali terjadi di depan Halte Rawa Buaya, Jakarta Barat, pada Jumat sore (27 Maret 2026). Menurut keterangan saksi yang diunggah melalui akun Instagram @warga.jakbar dan @jakbarviral, kejadian berlangsung ricuh. Teriak-teriaan dan aksi tarik-menarik antara pengendara dengan pihak yang menghentikannya sempat terjadi di lokasi. Dalam video yang beredar, salah satu orang dari kelompok tersebut terlihat memeriksa nomor rangka mesin kendaraan korban, diduga untuk mencocokkan data piutang. Peristiwa ini langsung menarik perhatian warga sekitar yang melintas di kawasan tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai identitas korban maupun kelanjutan penanganan kasus oleh pihak berwenang. Insiden ini menuai berbagai komentar dari netizen di media sosial. Banyak yang menyayangkan maraknya aksi penagihan utang di pinggir jalan yang sering kali bersifat konfrontatif dan menimbulkan keresahan masyarakat. Beberapa netizen menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah Jakarta Barat. “Ini sudah nyaris setiap hari kejadian serupa di Jakbar, tapi polisi seolah tutup mata. Kapolres harusnya turun tangan tegas, jangan cuma razia sesekali lalu diam lagi,” tulis salah satu akun. Komentar serupa banyak bermunculan: “Debt collector seenaknya menghadang di jalan umum, tarik-menarik seenaknya. Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat kemana saja? Sudah berapa kali viral tapi tidak ada tindakan nyata yang membuat mereka jera.” Ada pula yang menambahkan, “Warga sudah resah, tapi aparat sepertinya sibuk urusan lain. Kalau begini terus, preman berkedok debt collector akan semakin berani. Harus ada sweeping rutin dan sanksi berat bagi finance company yang mempekerjakan oknum-oknum ini.” Kejadian di Halte Rawa Buaya ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, wilayah Cengkareng dan sekitarnya sering menjadi sorotan karena aksi serupa yang kerap direkam warga dan menyebar secara viral. Praktik penagihan seperti ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang penagihan dengan cara-cara yang mengintimidasi atau dilakukan di ruang publik secara paksa. Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden terbaru ini. Masyarakat berharap ada tindak lanjut yang konkret, bukan hanya respons setelah viral di media sosial. Warga diimbau untuk tetap waspada, menghindari konfrontasi langsung, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi melalui nomor darurat 110. Penyelesaian utang sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang resmi, bukan aksi sepihak di jalan raya.



