LIPH Resmi Diluncurkan, Dorong Kepastian Hukum Kepailitan Syariah di Tengah Pertumbuhan Industri Pembiayaan
INDOPOS–Jakarta, 12 Februari 2026 – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan dan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia, kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, termasuk perkara kepailitan, semakin mengemuka sebagai isu strategis nasional. Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Inovasi dan Pengembangan Hukum (LIPH) resmi diluncurkan melalui peresmian yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertajuk “Menuju Kepastian Hukum Kepailitan Syariah bagi Lembaga Pembiayaan”, Kamis (12/2/2026), secara daring. Peluncuran LIPH bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan penanda hadirnya ruang baru dalam pengembangan gagasan dan inovasi hukum nasional. LIPH memposisikan diri sebagai pusat kajian (think tank) yang mempertemukan akademisi, praktisi, regulator, serta aparat penegak hukum dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan hukum kontemporer, khususnya di bidang ekonomi dan pembiayaan syariah. Struktur Kepengurusan LIPH Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan struktur kepengurusan LIPH yang diisi oleh akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yaitu: Ketua: Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN Wakil Ketua: Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN Sekretariat (Kantor Jakarta): Dr. Lenny Andriana, S.H., M.H. Kantor Bandung: Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. Bendahara: Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. Representatif Officer: Meliesa Permata Hati, S.H., M.Kn. Komposisi ini mencerminkan sinergi antara pusat kajian akademik dan jejaring praktisi di Jakarta dan Bandung, sebagai dua episentrum perkembangan hukum dan bisnis nasional. Kepailitan dalam Perspektif Hukum Positif dan Syariah Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Secara normatif, rezim kepailitan Indonesia dirancang untuk memberikan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif, cepat, dan terstruktur. Namun, perkembangan ekonomi syariah menghadirkan dimensi baru yang tidak sepenuhnya dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum konvensional. Lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), serta larangan riba, gharar, dan maisir. Ketika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan bayar, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme kepailitan dalam UU 37/2004 telah sepenuhnya mengakomodasi karakteristik akad syariah dan filosofi yang melandasinya? “Bagaimana hukum kepailitan dalam perspektif syariah diposisikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apakah terdapat kebutuhan penyesuaian kewenangan peradilan—itu menjadi diskursus penting ke depan,” ungkapnya. Isu Kewenangan Peradilan dan Harmonisasi Regulasi Diskursus semakin menarik ketika menyentuh persoalan kewenangan peradilan. Selama ini, perkara kepailitan menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga. Sementara itu, sengketa ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Persoalan muncul ketika entitas yang bersengketa adalah lembaga berbasis syariah, tetapi mekanisme penyelesaiannya berada dalam rezim kepailitan umum. Potensi tumpang tindih kewenangan ini membutuhkan kejelasan normatif sekaligus keberanian reformasi regulasi. Sebagai Wakil Ketua LIPH, Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN menekankan pentingnya harmonisasi regulasi yang responsif terhadap dinamika industri. “Pengembangan hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Ia harus mampu membaca praktik bisnis dan menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk industri pembiayaan syariah,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Pengembangan Hukum OJK, Aat Windradi, S.H., M.Si., menyoroti bahwa kepastian hukum dalam kepailitan memiliki implikasi sistemik terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan pasar. LIPH dan Agenda Reformasi Hukum Sebagai Ketua LIPH, Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN menegaskan bahwa lembaga ini akan berfokus pada penelitian, penyusunan naskah akademik, rekomendasi kebijakan, serta forum-forum diskusi strategis guna mendorong pembaruan hukum yang adaptif. Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. tersebut menjadi langkah awal dalam memetakan persoalan konseptual dan praktis kepailitan syariah. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek kewenangan, tetapi juga pada desain regulasi, perlindungan kreditur dan debitur, serta sinkronisasi antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional. Dengan dukungan sekretariat di Jakarta yang dipimpin Dr. Lenny Andriana serta penguatan kantor Bandung di bawah koordinasi Dr. Deviana Yuanitasari, LIPH diharapkan mampu menjadi pusat kajian hukum yang produktif dan berkelanjutan. Menuju Sistem Hukum yang Adaptif dan Inklusif Peluncuran LIPH menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum nasional. Di tengah kompleksitas ekonomi modern, keberadaan lembaga yang mampu menjembatani teori dan praktik menjadi kebutuhan mendesak. Kepastian hukum tidak lagi dipahami semata sebagai kepastian normatif, tetapi juga kepastian yang menghadirkan keadilan substantif dan keberlanjutan sistem. Dalam konteks itulah, LIPH diharapkan menjadi laboratorium gagasan yang melahirkan sintesis antara hukum positif dan nilai-nilai syariah—demi terciptanya sistem hukum nasional yang adaptif, inklusif, dan visioner.



