INDOPOS-Selasa, 17 Maret 2026, saya diundang dalam acara Ezy TV Podcast Series di Duren Sawit, Jakarta Timur. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komwaja dan PAM Jaya. Para pembicara yang hadir antara lain Direktur Strategis & Bisnis PAM Jaya, Anugrah Esa, saya sendiri, Sugiyanto (SGY)–Emik, serta Tobias Pattiasina, dengan dipandu oleh host podcast, Fauzan Lutsah. Adapun tema yang diangkat adalah “Water Purifier PAM Jaya, Inovasi Air Masa Depan: Dari Udara hingga Tanpa Plastik.” Dalam acara podcast tersebut, Direktur Strategis & Bisnis PAM Jaya, Anugrah Esa, memaparkan secara gamblang dan rinci mengenai water purifier serta berbagai program PAM Jaya lainnya, termasuk capaian dan target pelayanan air bersih 100 persen. Seluruh pemaparan yang disampaikan sangat menarik dan penting. Selanjutnya, tokoh masyarakat Tobias Pattiasina turut memberikan dukungan terhadap program PAM Jaya, sekaligus menitikberatkan pada pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk pengaturan pemanfaatan air bawah tanah. Sementara itu, saya melengkapi dengan sejumlah pandangan tambahan yang mendukung pembahasan tersebut. Adapun tulisan ini merupakan pengembangan dari pemaparan yang saya sampaikan dalam podcast tersebut, dengan tetap menggunakan judul sebagaimana disebutkan di atas. Baiklah, kita mulai dari hal yang paling mendasar. Air minum yang aman merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditawar, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, kualitas hidup, dan produktivitas masyarakat. Di wilayah perkotaan seperti Jakarta, kebutuhan akan air minum yang aman terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, serta keterbatasan sumber air baku yang berkualitas. Dalam konteks ini, pengembangan sistem penyediaan air minum yang andal perlu didukung oleh inovasi teknologi. Dalam hal ini, PAM Jaya telah meluncurkan berbagai gagasan, salah satunya melalui penggunaan water purifier sebagai solusi praktis untuk memastikan ketersediaan air minum yang aman kapan saja. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menegaskan bahwa air minum yang terkontaminasi dapat menyebabkan penyakit serius seperti diare, kolera, dan tifus. Di Indonesia, standar kualitas air minum telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Ketentuan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Selain itu, pengaturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengharuskan air memenuhi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi. Regulasi ini menjadi landasan bahwa setiap air yang dikonsumsi masyarakat harus melalui proses pengolahan yang terjamin keamanannya. Adapun air produksi PAM Jaya telah memenuhi ketentuan tersebut dan dinyatakan layak untuk diminum. Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih mengandalkan air tanah, air permukaan, maupun air hujan yang memerlukan pengolahan lanjutan sebelum layak dikonsumsi. Teknologi water purifier hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui sistem penyaringan berlapis, seperti karbon aktif, ultrafiltrasi, hingga reverse osmosis, yang mampu menghilangkan bakteri, virus, partikel berbahaya, serta kandungan logam berat. Dengan teknologi ini, masyarakat dapat memperoleh air minum yang higienis langsung dari sumber air yang tersedia di rumah. Peran water purifier menjadi semakin strategis dalam mendukung transformasi layanan air minum perkotaan yang tengah dikembangkan oleh PAM Jaya. Upaya menghadirkan air minum langsung dari keran merupakan langkah maju menuju sistem air modern yang efisien dan sehat. Namun, tantangan utama tidak hanya terletak pada instalasi pengolahan air, melainkan juga pada jaringan distribusi yang sebagian masih menggunakan pipa lama non–food grade yang berpotensi menurunkan kualitas air. Dalam masa transisi ini, penggunaan water purifier di tingkat rumah tangga menjadi solusi rasional untuk memastikan air tetap aman dikonsumsi. Hal ini menunjukkan bahwa PAM Jaya tetap berkomitmen memberikan pelayanan air minum yang siap dikonsumsi kapan saja, sekaligus menghemat biaya dan menjaga lingkungan dari penggunaan botol plastik sekali pakai. Sekali lagi saya tegaskan bahwa transformasi sistem air minum ini juga harus dilihat dalam perspektif lingkungan. Ketergantungan masyarakat terhadap air minum dalam kemasan telah berkontribusi besar terhadap timbulan sampah plastik. Indonesia bahkan kerap disebut sebagai megara penyumbang sampah plastik terbesar nomor dua di dunia setalah china. Sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan domestik, tetapi juga mencemari laut dan berpindah lintas wilayah, yang menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Bahkan, diketahui bahwa sampah dari Indonesia turut mencemari wilayah di luar negeri. Beberapa laporan pemberitaan menyebutkan bahwa sampah asal Indonesia ditemukan hingga di Afrika Selatan dan Madagaskar. Dalam kerangka hukum nasional, pengurangan sampah plastik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Oleh karena itu, penggunaan water purifier yang dapat mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan menjadi bagian dari solusi konkret…