INDOPOS—Istilah “tobat ekologis” selama ini dikenal luas melalui ajaran Paus Fransiskus. Namun dalam konteks Indonesia, gagasan dengan semangat serupa juga lama disuarakan oleh St. Laksanto Utomo.

Prof. Dr. St. Laksanto Utomo selaku Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia dikenal konsisten mengangkat persoalan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat. Pemikirannya menekankan bahwa krisis ekologis bukan semata persoalan alam, melainkan persoalan hukum, keadilan, dan arah pembangunan.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih sangat berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pendekatan yang terlalu “profit oriented” membuat aspek sosial dan lingkungan kerap terabaikan. Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan. Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup serta tanah ulayatnya.

Karena itu ia menegaskan perlunya kembali pada hukum adat dan kearifan lokal. Dalam pandangannya, masyarakat adat merupakan penjaga keseimbangan alam yang telah terbukti selama ratusan tahun menjaga hutan, air, dan tanah. Negara yang hanya bertumpu pada hukum positif modern tanpa mengintegrasikan kearifan lokal dianggap melakukan kekeliruan besar dalam kebijakan pembangunan.

Melalui APHA Indonesia, ia mendorong pemerintah menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi. Ia juga menolak aktivitas tambang yang merusak ekosistem dan mengancam hak masyarakat adat, termasuk polemik tambang nikel di Raja Ampat. Selain itu, ia mengingatkan agar perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat adat menjadi prioritas nasional dalam agenda pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka.

Semangat pertobatan ekologis sendiri menuntut pengakuan kesalahan manusia terhadap alam, perubahan cara pandang, serta tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan. Dalam kerangka Indonesia, gagasan tersebut diterjemahkan sebagai koreksi terhadap model pembangunan eksploitatif, penegakan hukum lingkungan, dan pengakuan hak masyarakat adat.

Pertobatan ekologis tidak berhenti pada kesadaran individu, tetapi menjadi tanggung jawab negara, korporasi, dan sistem hukum.
Gagasan ini sebenarnya telah lama disuarakan kalangan akademisi APHA meski belum populer. Berbagai bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta sejumlah wilayah Pulau Jawa, dipandang sebagai peringatan akibat pengabaian keseimbangan alam.

Sejak awal 2020, Laksanto Utomo telah mengkritisi rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem dan hak masyarakat adat Dayak serta mengingatkan negara agar tidak mengabaikan komunitas penjaga hutan.

Memasuki 2024, suaranya semakin kuat. Ia mendesak agar perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup masuk dalam program prioritas pemerintahan baru, sekaligus mendukung gerakan penghentian tambang nikel di Raja Ampat. Ia bahkan menyebut izin tambang di kawasan konservasi dan tanah ulayat sebagai bentuk pengingkaran konstitusi.

Dengan demikian, gagasan yang selaras dengan tobat ekologis telah ia suarakan secara terbuka sejak 2020 dan menguat pada 2024, seiring meningkatnya kasus kerusakan lingkungan di Indonesia serta menguatnya posisi organisasi yang dipimpinnya. (***)