• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 28, 2026
  • 0 Comments
Diawali Santunan Anak Yatim, Nita Thalia Langsung Jalani Operasi Facelift di Klinik Bedah Plastik Queen Sunter

INDOPOS-JAKARTA – Dalam suasana bulan suci Ramadan, manajemen Klinik Bedah Plastik Queen bersama penyanyi dangdut Nita Thalia memberi santunan anak yatim. Kegiatan itu dilakukan beberapa saat sebelum Nita melakukan operasi Face Lift, Brow Lift, dan Operasi Kantong Mata di klinik Bedah Plastik Queen yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. “Alhamdulillah, di hari yang baik ini, kami bisa berbagi dengan anak yatim. Saya pribadi juga senang menghibur anak-anak dengan sejumlah lagu,” ujar Nita Thalia di Klinik Bedah Plastik Queen di Jl Agung Niaga 6 &7 Blok G 6 No 25 , Sunter Agung, Jakarta Utara, selanjutnya Nita langsung masuk ruang bedah untuk dilakukan operasi. Adapun sejumlah anak yatim dari Yayasan Al-Hadist, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyampaikan terima kasih kepada pihak Queen maupun Nita Thalia yang telah memberikan tali asih. “Semoga kebaikan dari Klinik Queen dan Ibu Nita mendapat berkah dari Allah SWT,” kata salah satu anak yatim. Sebelum melakukan operasi, Nita sudah berkonsultasi dengan dr Heri Noviana, Sp BP-RE, M. Ked Klin dan Tim Dokter Bedah Plastik Queen. “Setelah berkonsultasi saya sudah mantap untuk melakukan berbagai tindakan operasi bedah plastik di Queen,” kata Nita Thalia yang sudah menjadi pelanggan Queen sejak tahun 2006. Usai melakukan konsultasi untuk memperoleh hasil terbaik, maka dr Heri menyarankan kepada Nita untuk melakukan tiga jenis bedah plastik sekaligus. “Untuk hasil yang signifikan, saya akan melakukan tiga operasi sekaligus yakni FaceLift, Brow Lift, dan Operasi Kantong Mata,” papar Nita yang sering menjadi juri di sejumlah audisi dangdut. Face Lift adalah operasi bedah plastik untuk mengencangkan jaringan wajah yang kendur, atau bergelambir guna menciptakan tampilan lebih awet muda. Tindakan ini difokuskan pada dua pertiga bagian bawah wajah dan leher. Sedangkan Brow lift adalah prosedur bedah kosmetik untuk mengangkat posisi alis yang turun, mengencangkan kulit yang kendur, dan mengurangi kerutan di area bawah alis. Adapun Operasi Kantong Mata atau Blepharoplasty adalah bedah kosmetik untuk mengurangi kulit yang kendur di bawah mata. “Saya kan sudah gak muda lagi. Jadi, butuh sentuhan teknologi kedokteran untuk merawat kecantikan agar tampak lebih muda dan segar,” ujar Nita Thalia penyanyi dangdut pelanggan setia kelahiran 1982. Sementara itu, dr Heri Noviana Sp BP-RE, M Ked Klin yang sudah sering mengerjakan tindakan operasi bedah plastik dari ringan hingga berat, merasa optimistis dapat melakukannya dengan hasil maksimal, sesuai harapan. “Saya bersama Tim Dokter Bedah Plastik Queen sudah melihat wajah Mbak Nita Thalia dengan seksama dan sudah mendapatkan pola untuk memperoleh hasil terbaik,” ujar dr Heri Noviana yang dikenal sebagai salah satu dokter spesialis bedah plastik terbaik. Melalui operasi Facelift wajah yang kendur bisa kencang lagi, Brow Lift bikin alis yang turun bisa naik lagi . Adapun operasi kantong mata membuat kulit area kantong mata bisa lebih kencang dan keriput berkurang, sehingga terlihat lebih segar, fresh, dan tampak muda. Klinik Bedah Plastik Queen yang berlokasi di belakang Sunter Mall adalah klinik kecantikan papan atas yang didirikan pasangan suami istri Margoto & Sri Jarwati sejak tahun 1993. Klinik yang ditangani sejumlah Tim Dokter Bedah Plastik, dan didukung fasilitas modern melayani seabrek pasien yang melakukan operasi bedah plastik, termasuk dari kalangan pejabat, selebriti, masyarakat luas, pengusaha, dan lainnya. Kalangan artis kondang juga banyak sekali yang menjadi pelanggan setia klinik Bedah Plastik Queen Sunter. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 27, 2026
  • 0 Comments
Anak Mafia Minyak Riza Chalid, Kerry Riza Divonis 15 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 18 Tahun

INDOPOS-Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari buronan mafia minyak Riza Chalid, divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim menegaskan denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan dibacakan. Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar. “Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata Ketua Majelis Hakim. Bukan cuma itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda: Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 26, 2026
  • 0 Comments
Ayah Mangkir di Sidang Perdana! Gugatan “Penelantaran Anak” Cucu Konglomerat Geger di PN Jakarta Pusat

INDOPOS-Sidang perdana gugatan Chikara Enggartiasti dengan sauadaranya, di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat terhadap tergugat Nugroho Budi Satrio dalam kasus “Penelantaran anak” tidak dihadiri oleh tergugat, karena itu Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat memerintahkan sekali lagi untuk melayangkan surat panggilan. “Tadi pagi sekitar pk 11.000 WIB Ketua Majelis Hakim Dr. Ida Satriani, SH MH. membuka sidang perdana, namun tergugat Bapak Nugroho Budi Satrio atau kuasa hukumya tidak hadir, karenanya sidang ditunda untuk minggu depan,” kata Kuasa Hukum Chikara Enggartiasti, Anggrian Rahmanu SH kepada pers usai keluar dari sidang di PN Jakarta Pusat, pada Kamis. Sidang yang dibuka untuk umum itu, Anggrian mengatakan, salah satu posita atau alasan untuk melakukan gugatan adalah Chikara Enggartiasti, Sakura Enggarwartini dan Cattleya Tri Nugrahaningrum. Mereka mempunyai hubungan erat yakni anak dan ayah kandung, hasil buah hati dari perkawinan Ny. Yumiati Matsuda dengan Nugroho Budi Satrio sekitar tahun 1988 di KUA Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah sekian tahun mereka melakukan kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai, tiba-tiba ada masalah internal yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, sehingga terjadi perceraian. “Atas dasar itulah anak-anak lebih banyak diasuh dan dibesarkan oleh Ny Matsuda hingga mereka tamat sekolahnya. Tetapi tangungjawab sang ayah tampaknya ada kelalaian, sehingga anak-anaknya melakukan penuntutan,” jelas Anggrian yang biasa disapa Ryan itu. Kuasa hukum Chikara, selain Anggraian juga Nelson Kapoyos, SH MH, Litari Elisa Putri, SH MH dan advolat senior lain yang berkantor di Apartemen Elpis Residence, Jalan Gunugsahari Raya, Jakarta Pusat. Sidang gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara No.111/PDT. G/2026 PN Jkt Pst tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan menunggu kehadiran terguat. “Mudah-mudah tergugat atau kuasanya dapat menghadi sidang nanti sehingga tidak terjadi sidang Verstek, atau sidang yang diputuskan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat secara jelas. Jika hal itu terjadi, tergugat akan mengalami kerugian besar, karena tidak ada pembelaan atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum itu,” katanya. Sebelumnya juga diberitakan, Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl. Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya. “Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara. “Saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu. Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara E.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 26, 2026
  • 0 Comments
Indonesia Dijadikan ‘Tong Sampah’ Pickup India, Siapa Bermain?

INDOPOS-Keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105 ribu unit pickup dari India masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Bahkan, terbaru, muncul dugaan Indonesia hanya dijadikan ‘tong sampah’ atau tempat pembuangan pickup usang yang sudah tak memenuhi standar emisi. Eksekutif Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, India telah menerapkan standar emisi Bharat Stage atau BS6 yang setara Euro 6. Sementara salah satu pickup yang diimpor ke Indonesia, Mahindra Scorpio, tak memenuhi standar tersebut. “Betul, kita anggap itu (impor pickup India) dumping (obral harga ke negara lain). Karena India sudah masuk ke Euro 6,” ujar Ahmad Safrudin dalam sesi konferensi pers (konpers) secara daring, Rabu (25/2). Jika mengacu pada laman resmi Mahindra Indonesia, Mahindra Scorpio memang masih menganut BS4. Kendaraan itu, secara aturan, sebenarnya masih sesuai dengan standar emisi di Indonesia. Namun, tidak untuk India. Disitat dari Transportpolicy, India langsung lompat dari BS4 ke BS6. Regulasi itu tertulis dalam Automotive Industry Standard (AIS) 137 mengenai Bharat Stage VI. Aturan itu diterbitkan Ministry of Road Transport & Highways (MoRTH) India dan berlaku secara nasional mulai April 2020. Artinya, kendaraan dengan standar emisi di bawah BS6 tak boleh lagi beroperasi di India sejak enam tahun terakhir. Bahkan, pada 2023 atau tiga tahun setelah aturan diterbitkan, pemerintah setempat membuat On-Board Diagnostics atau OBD-nya lebih ketat. Pada tahun itu, India masuk BS6 Phase 2 (Real Driving Emissions/RDE) yang menguji emisi di kondisi jalan nyata, bukan cuma di laboratorium. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang dijual di sana, mau tak mau, harus ramah lingkungan. “Barang busuk, wajar kalau diobral. Kita lihat di pasar-pasar, supermarket, kalau ada kue basah dijual, kalau dibeli sore hari harganya didiskon. Karena penjual tahu, kue itu akan kadaluarsa. Makanya diobral. Konteks ini juga demikian,” kata Ahmad Sarifudin. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan konferensi pers di Menara Ayodya, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Kami telah menghubungi Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota untuk mencari kebenaran soal kabar tersebut. Meski membalas melalui pesan singkat, namun dia tak benar-benar merespons pertanyaan kami. Sebagai catatan, PT Agrinas Pangan Nusantara bakal mengimpor 105 ribu unit mobil pickup buatan India dari merek Mahindra dan Tata Motors. Ratusan ribu pickup itu bakal digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Agrinas telah meneken kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun. Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105 ribu unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35 ribu unit Scorpio Pick Up dipasok oleh Mahindra, sementara 70 ribu unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35 ribu unit Yodha Pick-Up dan 35 ribu unit Ultra T.7 Light Truck.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 26, 2026
  • 0 Comments
Ketua DPP MPG Purwoko: Serangan ke Program Prabowo Gibran Mengganas! Bukti Prediksi Ketum MPG Jimmy S Tepat, Politik Memanas, UU Perampasan Aset Jangan Dibiarkan

INDOPOS-Sejumlah program prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan dan sasaran kritik dari lawan politik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan impor mobil dari India, hingga impor ayam dari Amerika Serikat menjadi isu yang diperdebatkan di ruang publik. Bahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk mengkritisi pelaksanaan MBG dan sejumlah kebijakan strategis pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Bidang Komunikasi, Purwoko, menilai serangan bertubi-tubi terhadap program pemerintah mengonfirmasi prediksi internal MPG bahwa suhu politik nasional akan memanas pasca-Lebaran. “Ketua Umum MPG, Jimmy S, sejak awal sudah memprediksi dinamika politik akan meningkat setelah Lebaran. Apa yang terjadi hari ini membuktikan prediksi itu tepat,” ujar Purwoko dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, kritik yang berkembang tidak lagi sekadar menjadi kontrol demokratis, tetapi dalam beberapa kasus telah mengarah pada pembentukan opini negatif yang berpotensi mengganggu stabilitas dan konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program kerja. Purwoko menjelaskan, melalui jaringan MPG yang tersebar dari tingkat nasional hingga daerah, pihaknya banyak menerima informasi lapangan terkait perkembangan isu-isu strategis. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Ketua Umum MPG untuk mengingatkan seluruh elemen pendukung pemerintah agar tetap solid serta responsif terhadap dinamika yang berkembang. Selain menyoroti serangan terhadap program prioritas, Ketua Umum MPG Jimmy S, menurut Purwoko juga mengingatkan soal isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belakangan kembali menjadi pembicaraan hangat di berbagai daerah. Menurut Purwoko, isu mengenai isi dan arah kebijakan UU Perampasan Aset telah menjadi trending topik di sejumlah wilayah. Ia menilai, pemerintah dan DPR perlu segera memberikan kepastian serta penjelasan komprehensif kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu gejolak. “Di daerah-daerah, isu ini sudah sangat ramai dibicarakan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas, karena bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi yang tidak benar,” kata Purwoko. Ia juga mengingatkan bahwa isu tersebut sempat menjadi salah satu pemicu gelombang aksi bertajuk “Indonesia Gelap” beberapa waktu lalu, yang berujung pada demonstrasi besar dan kerusuhan di sejumlah daerah di Tanah Air. Karena itu, menurutnya, penyelesaian yang transparan dan komunikatif menjadi sangat penting untuk mencegah eskalasi serupa. Purwoko turut menyentil peran para menteri kabinet sebagai pembantu presiden agar lebih aktif dalam merespons isu-isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat. “Para menteri jangan hanya diam dan menunggu situasi memburuk. Harus proaktif, turun menjelaskan kepada publik, serta mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi krisis. Ini tanggung jawab bersama sebagai pembantu presiden,” tegasnya. Ia menilai stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan program-program prioritas, termasuk MBG dan kebijakan strategis lainnya. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, aparat keamanan, serta elemen masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas nasional. MPG, lanjut Purwoko, berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan serta membantu membangun komunikasi publik yang sehat dan berbasis data. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun harus dikelola dengan bijak agar tidak berkembang menjadi polarisasi yang merugikan kepentingan rakyat luas. “Tujuan kita sama, yaitu memastikan pemerintahan berjalan stabil dan seluruh program kerja yang pro-rakyat dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 25, 2026
  • 0 Comments
JATA Deklarasi Dukung Pergub Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung

INDOPOS-Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Deklarasi yang mengusung tema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota” ini menjadi penegasan sikap masyarakat sipil dalam mendorong penghentian eksploitasi air tanah secara masif di Ibu Kota. Deklarasi berlangsung di Posko JATA, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), dan dihadiri sejumlah elemen yang tergabung dalam Presidium JATA, yakni Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, serta Jakarta Present. Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menegaskan bahwa eksploitasi air tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memicu dampak serius bagi Jakarta. Menurutnya, penggunaan air tanah secara berlebihan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, hingga kawasan industri menjadi salah satu faktor utama. “Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kamal. Ia menilai larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan, kata dia, tidak boleh membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak. “Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas,” tegasnya. Kamal juga meminta pemerintah memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan berjalan adil dan transparan. Peningkatan kualitas dan perluasan cakupan layanan air perpipaan, lanjutnya, menjadi prasyarat utama agar pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial. Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara, yang akrab disapa Tope, menambahkan bahwa persoalan air bukan sekadar isu teknis. “Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi,” ujarnya. Melalui deklarasi ini, Koalisi JATA menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026. Mereka juga berkomitmen melakukan langkah konkret lanjutan agar eksploitasi air tanah benar-benar dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan telah terpenuhi. Sedangkan Ketua JAMPER, Gea Hermansyah, mengungkapkan bahwa Koalisi JATA akan mengorganisir suara masyarakat menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan. Selain itu, kata Gea pihaknya akan memperkuat kontrol publik atas layanan air agar tidak semata-mata terseret dalam logika bisnis serta membangun legitimasi kebijakan air melalui partisipasi aktif warga. “Kami juga akan tegas mengawal penghentian eksploitasi air,” ujar Gea. Di sisi lain, perwakilan Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, Marlo Sitompul, menyoroti fakta penurunan muka tanah (land subsidence) yang semakin nyata di sejumlah wilayah Jakarta. “Kalau kita lihat di kawasan Penjaringan, itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi. Ini harus diatasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari,” tegas Marlo. Melalui deklarasi ini, Koalisi JATA berharap kebijakan efisiensi energi dan air tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konsisten demi menyelamatkan air tanah dan masa depan Jakarta.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 24, 2026
  • 0 Comments
Ini Wajah Perampok Sadis yang Tusuk Advokat di Karawaci: Pertahankan Mobil, Berujung Luka Serius

INDOPOS-Tangerang – Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, menjadi korban penusukan oleh sekelompok perampok di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/2026) sore. Korban, yang juga menjabat sebagai pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan punggung. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil namun masih dalam pemantauan medis. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 16.40 WIB ketika tiga orang pelaku mendatangi rumah korban. Para pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah untuk melakukan penarikan paksa kendaraan milik korban. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 24, 2026
  • 0 Comments
Publik Pecinta Bola Indonesia Desak Pesiden Prabowo Pertahankan Dirut TVRI demi Suksesnya Siaran Piala Dunia 2026

INDOPOS-Publik pecinta sepak bola Indonesia mendesak Pesiden Prabowo Subianto agar tetap memertahankan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Iman Brotoseno di posisinya. Supaya, siaran pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026 yang disiarkan TVRI berjalan lancar dan sukses. Presiden juga diminta agar tidak mengabulkan pengunduran diri Iman Brotoseno dari dirut TVRI. Sebab, masyarakat ingin Piala Dunia 2026 yang disiarkan TVRI ke seluruh pelosok Indonesia berjalan sukses dan lancar. Demikian ditegaskan Koordinator Pecinta Bola Indonesia (PBI), H. Abdillah. Mewakili masyarakat pecinta sepak bola Indonesia, Abdillah akan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tetap mempertahankan Iman Brotoseno sebagai dirut TVRI. “Kita masyarakat pecinta sepak bola Indonesia akan mendesak Yang Mulia Presiden Prabowo agar tetap mempertahankan Iman Brotoseno di TVRI. Karena, masyarakat pecinta bola yang jumlahnya ratusan juta ini berharap Piala Dunia 2026 yang disiarkan TVRI benar terwujud. Mudah-mudahan Pak Presiden mendengarkan aspirasi rakyatnya,” ujar Abdillah, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026. Masyarakat Waswas Piala Dunia 2026 tidak Sukses Abdillah menandaskan, masyarakat, terutama para pecinta sepak bola sangat khawatir pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026 yang disiarkan TVRI tidak akan berhasil jika sang dirut saat ini mundur. “Kalau Dirut TVRI mundur, kami khawatir bisa-bisa batal hak siar Piala Dunia 2026. Mudah-mudahan, Iman mencabut keputusannya. Dan, kalau bisa tetap di TVRI karena rakyat butuh bisa menonton siaran Piala Dunia 2026,” pintanya mewakili masyarakat pecinta bola di Indonesia. Terang Abdillah, biarkan Iman Brotoseno menyelesaikan tugas tanggung jawabnya sampai Piala Dunia 2026 selesai. “Suksesnya TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 tidak bisa dilepaskan dari ‘tangan dingin’ Iman Brotoseno. Biarkan Iman menyelesaikan tugasnya setidaknya sampai hajat Piala Dunia 2026 berakhir. Dan biarkan masyarakat dapat menikmati hiburan menonton Piala Dunia 2026 dengan riang gembira,” paparnya. Ia pun tidak ingin berspekulasi soal pengajuan pengunduran diri Iman. “Kita tidak ingin berspekulasi mengapa Iman Brotoseno mundur dari TVRI. Kami para pecinta bola di Indonesia yang pasti sangat berharap, siaran Piala Dunia 2026 yang hak siarnya dipegang TVRI dapat berlangsung sukses. Rakyat sangat senang dapat hiburan menonton Piala Dunia 2026 di TVRI tentu. Nah, kuncinya ada di Iman sebagai dirut TVRI,” urai Abdillah. Jelas dia, mundurnya Iman saat seperti ini timing-nya sangat tidak tepat. “Nanti saja kalau mundur. Kalau Piala Dunia 2026 sudah selesai minimal. Jangan sekarang. Kalau mundur sekarang ini, masyarakat akan bertanya-tanya tentu, ada apa ini? Apa ada tekanan atau apa?” pungkasnya. Diketahui, Iman Brotoseno telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai dirut TVRI, pada Senin, 23 Februari 2026. Faktor kesehatan menjadi alasan mengapa ia mundur. Orang nomor satu di TVRI itu mengaku, tidak ada faktor politik yang menjadi alasan pengunduran dirinya. “Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” tegas man. Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan perjuangan Iman dalam memajukan TVRI selama menjabat sebagai Dirut LPP TVRI. Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. (***)    

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 24, 2026
  • 0 Comments
Masyarakat Pecinta Bola Indonesia Minta Dirut Iman Brotoseno Jangan Mundur Dulu, Kawal Piala Dunia 2026 di TVRI Sampai Sukses

INDOPOS-Komunitas Masyarakat Pecinta Sepak Bola Indonesia (KMPSI) meminta Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Iman Brotoseno untuk tidak mundur dahulu dari posisinya. Iman diminta untuk tetap mengawal Piala Dunia 2026 di TVRI sampai selesai dan sukses. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan peran Iman Brotoseno masih sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengawal dan mengarsiteki siaran Piala Dunia 2026 yang hak siarnya dimiliki TVRI. Demikian ditegaskan Ketua Komunitas Masyarakat Pecinta Sepak Bola Indonesia (KMPSI), Dhaneswara Anugraha. “Kita masyarakat pecinta bola Indonesia sangat menyayangkan keputusan mundurnya Iman Brotoseno dari dirut TVRI. Masyarakat, khususnya para pecinta sepak bola di Indonesia sangat berharap, Iman masih ada di TVRI,” ungkap Dhaneswara. Dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026, Dhaneswara mengungkapkan alasan mengapa Iman masih harus ada di TVRI. “Karena, Iman ini adalah ‘arsiteknya’ TVRI yang berhasil menggolkan televisi pemerintah mendapatkan hak siar pertandingan sepak bola Piala 2026. Ini sejarah, lho. Dan, sangat tidak mudah sekelas TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 di Indonesia. Hanya di era Dirut Iman-lah TVRI bisa memperoleh hak siar Piala Dunia 2026 ini,” urainya. Alasan lain mengapa Iman harus tetap “bertahan” di TVRI, ucap Dhaneswara, adalah karena ia saat ini mengetahui seluk-beluk proses administrasi mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026. “Iman yang sudah paham dapurnya. Ia yang mengetahui proses awal sampai kontrak dan teknis lainnya hingga mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026. Setidaknya, kalau mau mundur, nanti selesai Piala Dunia 2026. Jangan sekarang-sekarang ini. Kita khawatir, hak siar Piala Dunia 2026 yang sudah di depan mata dipegang TVRI nanti hilang,” cetusnya. Sebagai informasi, Iman telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai dirut TVRI secara mendadak, pada Senin, 23 Februari 2026. Faktor kesehatan menjadi alasan mengapa ia mundur. Orang nomor satu di TVRI itu mengaku, tidak ada faktor politik yang menjadi alasan pengunduran dirinya. “Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” tegas Iman. Siaran pers mengenai pengunduran diri Iman Brotoseno itu disampaikan dalam rapat mingguan yang digelar bersama seluruh jajaran direksi TVRI, kepala satker. Serta kepala TVRI stasiun penyiaran se-Indonesia, serta jajaran yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI selanjutnya akan segera memproses pengunduran diri Iman Brotoseno tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia. Dan, Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI. (***)  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 24, 2026
  • 0 Comments
Hukum Adat di Era Globalisasi, Prof Laksanto Utomo: Saatnya Mahasiswa Bergerak, Meneliti, dan Melawan

INDOPOS—Hukum adat bukan sekadar warisan budaya atau aturan lama yang tertinggal zaman. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi hukum, hukum adat justru tetap eksis sebagai living law atau hukum yang hidup dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Laksanto Utomo dalam Kuliah Umum bertajuk “Hukum Adat sebagai Living Law dalam Era Globalisasi” di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad). Kegiatan akademik tersebut dipandu oleh Prof. Sonny Dewi selaku moderator. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa terkait posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional dan tantangannya di era global. Dalam paparannya, Prof Laksanto menegaskan bahwa hukum adat tidak bisa dipandang hanya sebagai norma tradisional yang bersifat simbolik. Menurutnya, hukum adat memiliki daya ikat yang kuat karena lahir dari kesadaran kolektif masyarakat itu sendiri. “Hukum adat ditaati bukan semata-mata karena ada ancaman sanksi negara, melainkan karena tumbuh dari nilai, budaya, dan keyakinan masyarakat. Inilah yang membuatnya menjadi living law,” ujarnya. Bertahan Sejak Sebelum Kemerdekaan Ia menjelaskan, hukum adat telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kolonial, ketika pemerintah Belanda mencoba melakukan kodifikasi dan penyeragaman hukum, praktik hukum adat tetap berjalan di berbagai daerah. Menurut Prof Laksanto, daya tahan hukum adat menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus tertulis dalam undang-undang untuk memiliki legitimasi. Dalam banyak komunitas, justru hukum adatlah yang menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik, pembagian warisan, pengelolaan tanah, hingga persoalan sosial lainnya. Relevan di Tengah Globalisasi Di era globalisasi yang ditandai dengan arus investasi, digitalisasi, dan harmonisasi hukum internasional, hukum adat kerap dianggap terpinggirkan. Namun, Prof Laksanto menilai anggapan tersebut keliru. Ia menekankan bahwa hukum adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum nasional dan hukum internasional, sepanjang ada pengakuan dan perlindungan dari negara. Konstitusi Indonesia sendiri, lanjutnya, telah memberikan ruang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Hukum adat bukan penghambat pembangunan. Justru ia bisa menjadi fondasi keadilan yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai lokal,” tegasnya. Peran Mahasiswa: Kritis dan Aktif Dalam kesempatan itu, Prof Laksanto juga menyinggung peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh pasif terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat. “Mahasiswa harus mengkritisi setiap kebijakan yang berpotensi menggerus nilai keadilan dan hak-hak masyarakat adat. Kampus adalah ruang berpikir, tetapi juga ruang membangun keberanian moral,” katanya. Ia menambahkan bahwa partisipasi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari tradisi demokrasi, selama dilakukan secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab. Sejarah bangsa menunjukkan bahwa suara mahasiswa kerap menjadi pengingat ketika arah kebijakan dinilai menjauh dari nilai keadilan sosial. Sanksi Sosial yang Nyata Salah satu kekuatan hukum adat adalah keberadaan sanksi sosial yang efektif. Dalam banyak komunitas adat, pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada reputasi keluarga dan posisi sosial di masyarakat. Sanksi tersebut bisa berupa denda adat, kewajiban ritual tertentu, hingga pengucilan sosial. Mekanisme ini dinilai lebih cepat dan sering kali lebih diterima oleh masyarakat dibandingkan proses peradilan formal yang panjang dan birokratis. Tantangan ke Depan Meski demikian, Prof Laksanto juga mengakui adanya tantangan. Globalisasi membawa perubahan nilai, mobilitas penduduk, dan penetrasi hukum negara yang semakin kuat hingga ke tingkat desa. Tanpa penguatan regulasi dan dokumentasi yang baik, hukum adat berpotensi tergerus. Karena itu, ia mendorong kalangan akademisi dan pemerintah untuk tidak sekadar menjadikan hukum adat sebagai bahan kajian, tetapi juga memastikan implementasinya tetap relevan dengan perkembangan zaman. Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum adat bukanlah romantisme masa lalu, melainkan realitas yang terus hidup. “Selama masyarakat masih memegang nilai dan tradisinya, selama itu pula hukum adat akan tetap hidup. Tugas kita adalah memastikan ia mendapat tempat yang layak dalam sistem hukum nasional,” pungkasnya. (***)