INDOPOS—Hukum adat bukan sekadar warisan budaya atau aturan lama yang tertinggal zaman. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi hukum, hukum adat justru tetap eksis sebagai living law atau hukum yang hidup dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Laksanto Utomo dalam Kuliah Umum bertajuk “Hukum Adat sebagai Living Law dalam Era Globalisasi” di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad).
Kegiatan akademik tersebut dipandu oleh Prof. Sonny Dewi selaku moderator. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa terkait posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional dan tantangannya di era global.
Dalam paparannya, Prof Laksanto menegaskan bahwa hukum adat tidak bisa dipandang hanya sebagai norma tradisional yang bersifat simbolik. Menurutnya, hukum adat memiliki daya ikat yang kuat karena lahir dari kesadaran kolektif masyarakat itu sendiri.


“Hukum adat ditaati bukan semata-mata karena ada ancaman sanksi negara, melainkan karena tumbuh dari nilai, budaya, dan keyakinan masyarakat. Inilah yang membuatnya menjadi living law,” ujarnya.
Bertahan Sejak Sebelum Kemerdekaan
Ia menjelaskan, hukum adat telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kolonial, ketika pemerintah Belanda mencoba melakukan kodifikasi dan penyeragaman hukum, praktik hukum adat tetap berjalan di berbagai daerah.
Menurut Prof Laksanto, daya tahan hukum adat menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus tertulis dalam undang-undang untuk memiliki legitimasi. Dalam banyak komunitas, justru hukum adatlah yang menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik, pembagian warisan, pengelolaan tanah, hingga persoalan sosial lainnya.
Relevan di Tengah Globalisasi
Di era globalisasi yang ditandai dengan arus investasi, digitalisasi, dan harmonisasi hukum internasional, hukum adat kerap dianggap terpinggirkan. Namun, Prof Laksanto menilai anggapan tersebut keliru.
Ia menekankan bahwa hukum adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum nasional dan hukum internasional, sepanjang ada pengakuan dan perlindungan dari negara. Konstitusi Indonesia sendiri, lanjutnya, telah memberikan ruang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Hukum adat bukan penghambat pembangunan. Justru ia bisa menjadi fondasi keadilan yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai lokal,” tegasnya.
Peran Mahasiswa: Kritis dan Aktif
Dalam kesempatan itu, Prof Laksanto juga menyinggung peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh pasif terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat.
“Mahasiswa harus mengkritisi setiap kebijakan yang berpotensi menggerus nilai keadilan dan hak-hak masyarakat adat. Kampus adalah ruang berpikir, tetapi juga ruang membangun keberanian moral,” katanya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari tradisi demokrasi, selama dilakukan secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab. Sejarah bangsa menunjukkan bahwa suara mahasiswa kerap menjadi pengingat ketika arah kebijakan dinilai menjauh dari nilai keadilan sosial.
Sanksi Sosial yang Nyata
Salah satu kekuatan hukum adat adalah keberadaan sanksi sosial yang efektif. Dalam banyak komunitas adat, pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada reputasi keluarga dan posisi sosial di masyarakat.
Sanksi tersebut bisa berupa denda adat, kewajiban ritual tertentu, hingga pengucilan sosial. Mekanisme ini dinilai lebih cepat dan sering kali lebih diterima oleh masyarakat dibandingkan proses peradilan formal yang panjang dan birokratis.
Tantangan ke Depan
Meski demikian, Prof Laksanto juga mengakui adanya tantangan. Globalisasi membawa perubahan nilai, mobilitas penduduk, dan penetrasi hukum negara yang semakin kuat hingga ke tingkat desa. Tanpa penguatan regulasi dan dokumentasi yang baik, hukum adat berpotensi tergerus.
Karena itu, ia mendorong kalangan akademisi dan pemerintah untuk tidak sekadar menjadikan hukum adat sebagai bahan kajian, tetapi juga memastikan implementasinya tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum adat bukanlah romantisme masa lalu, melainkan realitas yang terus hidup.
“Selama masyarakat masih memegang nilai dan tradisinya, selama itu pula hukum adat akan tetap hidup. Tugas kita adalah memastikan ia mendapat tempat yang layak dalam sistem hukum nasional,” pungkasnya. (***)