• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 31, 2026
  • 0 Comments
Surat Ulama Gegerkan DKI, Jaksel Disebut “Mangga Besar Baru”, Pramono Anung Siap Ganti Kadis Pariwisata

INDOPOS-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespon keresahan masyarakat serta sejumlah ulama, tokoh agama, terkait maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan. Terlebih, saat ini tengah terjadi eksodus atau perpindahan besar-besaran, praktik hiburan malam, dari wilayah Mangga Besar atau Kota, ke wilayah Jakarta Selatan. Gubernur Pramono pun menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bersama Satpol PP untuk lebih giat lagi melakukan antisipasi. Jika tidak ada gebrakan, gubernur tak akan segan melakukan pergantian. Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian besar pada bahaya peredaran narkoba. Bahkan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tengah digarap, untuk memperjelas peran perangkat daerah dalam menangani kasus tersebut. “Melalui pembentukan peraturan daerah ini diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor,” kata Pramono di Jakarta. Sebelumnya telah beredar, Sebuah surat pengaduan dari Forum Ulama dan Santri Jakarta Selatan yang kini beredar luas di kalangan media mengungkap fakta mencengangkan: pusat hiburan malam dan aktivitas maksiat di Jakarta diduga bergeser dari kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Forum Ulama dan Santri menyebut maraknya tempat hiburan berkedok restoran, kafe, dan tempat tongkrongan di kawasan Senopati, Kemang, Blok M, SCBD, dan Mampang Prapatan. Tak hanya soal hiburan malam, surat tersebut juga menyoroti peredaran narkoba jenis baru yang kian meresahkan, di antaranya happy water, rokok elektrik (vape) berisi cairan narkoba, serta berbagai zat adiktif lain yang menyasar generasi muda. “Peredaran narkoba jenis baru saat ini sangat mengkhawatirkan. Modusnya semakin canggih, mulai dari minuman hingga vape cair yang mengandung zat narkotika,” demikian kutipan isi surat yang diterima redaksi. Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah viral kasus meninggalnya seorang selebgram muda yang diduga kuat akibat penyalahgunaan narkoba jenis baru. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm keras atas darurat narkoba di Jakarta Selatan. Ironisnya, salah satu lokasi hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba disebut berjarak hanya sekitar 500 meter dari Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran. Forum Ulama dan Santri secara tegas meminta Gubernur Pramono Anung mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Mereka menilai, jika pengawasan terus lemah, perlu dilakukan pergantian pejabat demi menyelamatkan moral generasi muda dan wibawa pemerintah. “Kami meminta evaluasi total. Bila perlu, Kadis Pariwisata diganti. Jangan sampai Jakarta Selatan berubah menjadi Mangga Besar versi baru,” tegas Ketua Forum Ulama dan Santri Jakarta Selatan, Ustadz Fathulloh Zaelani, S.Ag. Selain itu, mereka juga mendesak razia besar-besaran dan penertiban menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, agar tercipta suasana ibadah yang aman, tertib, dan khusyuk. Forum Ulama dan Santri turut mengingatkan, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan Islam siap turun langsung melakukan penertiban secara mandiri. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi, termasuk terkait tuntutan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beredarnya surat ini di kalangan media memantik perhatian luas publik, sekaligus mendorong desakan agar Pemprov DKI bergerak cepat dan transparan dalam memberantas praktik maksiat serta peredaran narkoba di Jakarta Selatan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Taruna Akpol Selamatkan Anak Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

INDOPOS—Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menunjukkan aksi cepat dan sigap dengan menyelamatkan seorang anak yang hanyut di Sungai Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, saat para Taruna Akpol hendak melaksanakan kegiatan trauma healing dan bakti sosial di Masjid Al Ikhsan, Kuala Simpang. Tiba-tiba, mereka mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan. Setelah didekati, diketahui seorang anak bernama Dio Haikal Prayuda (15) terseret arus sungai sejauh kurang lebih 20 meter. Tanpa ragu, para Taruna Akpol langsung terjun melakukan penyelamatan. Korban berhasil dievakuasi ke daratan dalam kondisi lemas setelah menelan air sungai. Para Taruna segera memberikan pertolongan pertama kepada korban. “Korban mengalami muntah air berwarna cokelat akibat tertelan saat hanyut di sungai. Kami langsung melakukan evakuasi dan pertolongan secepat mungkin,” ujar Brigadir Kepala Taruna Muhammad Fahir, Jumat (30/1/2026). Usai diberikan penanganan awal, korban dievakuasi menggunakan mobil menuju Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh. Dalam perjalanan, Haikal sempat kembali muntah sebanyak dua kali dan beberapa kali hampir kehilangan kesadaran. Para Taruna terus berupaya menjaga korban tetap sadar dengan mengajaknya berkomunikasi. Di dalam mobil, korban didampingi oleh kedua orang tuanya, Suriadi dan Nurmaini, serta tiga Taruna Akpol, yakni Brigadir Kepala Taruna Muhammad Fahir, Brigadir Kepala Taruna Jason Moreno Nanggala Hutagalung, dan Brigadir Kepala Taruna Davindra Nur Oktafansyah. Setibanya di Biddokkes Polda Aceh yang berada di Posko Polri, korban langsung mendapatkan penanganan medis awal sambil menunggu ambulans. Para Taruna bahkan memberikan pakaian mereka kepada korban agar tidak kedinginan, membersihkan lumpur di tubuh korban, serta memberikan minum hingga kondisinya mulai membaik. Tak lama berselang, ambulans tiba dan korban segera dilarikan ke IGD RS Tamiang untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Tiga Taruna Akpol bersama orang tua korban terus mendampingi Haikal hingga tiba di rumah sakit. “Alhamdulillah, saat ini korban sudah mulai sadar dan bisa berinteraksi,” ujar Muhammad Fahir. Setelah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang optimal, para Taruna Akpol berpamitan untuk kembali ke tempat tinggal mereka di Yonif. Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti nyata kehadiran Taruna Akpol di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas pendidikan dan pembinaan, tetapi juga dalam situasi darurat yang membutuhkan keberanian dan kepedulian.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Pengembangan Karir dan Alumni UNDIRA Gelar Diseminasi Hasil Tracer Study 2025, Serapan Lulusan Tunjukkan Tren Positif

INDOPOS-Jakarta, 6 Januari 2026 — Setelah sukses melaksanakan Tracer Study 2024 untuk lulusan tahun 2023, Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) melalui Biro Pengembangan Karir dan Alumni (BPKA) kembali melaksanakan Diseminasi Hasil Tracer Study Tahun 2025 bagi lulusan tahun 2024 sebagai komitmen institusi dalam menjaga mutu pendidikan, relevansi kurikulum, serta mendukung kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Menurut keterangan yang diberikan oleh Ibu Putri Ayienda Dinanti, M.Hum., selaku Kepala Biro Pengembangan Karir dan Alumni UNDIRA, pengumpulan data beserta diseminasi Tracer Study merupakan langkah strategis bagi UNDIRA. Selain itu, beliau menyatakan bahwa data Tracer Study juga berfungsi sebagai parameter penting dalam menyempurnakan kurikulum setiap program studi terkait serta layanan pengembangan karir UNDIRA. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sistematis, sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi alumni dan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya. Adapun indikator tingkat partisipasi alumni pada Tracer Study tahun ini tercatat sangat tinggi dan menunjukkan tren yang positif, baik dari Fakultas Teknik dan Informatika (FTI) maupun Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial (FBIS). Tercatat sebanyak 76% lulusan telah mendapatkan pekerjaan, baik full-time maupun paruh waktu. Dari segi ketepatan waktu memperoleh pekerjaan, 92% lulusan berhasil meraih pekerjaan dalam waktu kurang dari enam bulan. Dari segi relevansi, sebanyak 66% alumni menyatakan bahwa mereka berhasil mendapatkan pekerjaan yang selaras dengan bidang studi mereka di UNDIRA. Sebagian besar alumni dari program studi Manajemen, Akuntansi, Sastra Inggris, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Mesin, Teknik Sipil, dan Teknik Elektro berhasil memperoleh tingkat remunerasi yang kompetitif. Dilihat dari sudut pandang pengembangan sikap dan karakter, terdapat hasil positif yang menunjukkan bahwa para alumni memiliki etos kerja optimal serta sikap profesional dalam dunia kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa tata nilai Visioner, Integritas, dan Profesional yang diterapkan dalam ekosistem UNDIRA tidak hanya berdampak pada penguatan capaian akademik, tetapi juga pada pengembangan soft skills untuk menghadapi dinamika dunia kerja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil diseminasi data serta kualitas pelayanan, BPKA UNDIRA juga telah mengimplementasikan mekanisme kendali mutu internal melalui proses verifikasi berlapis. Diseminasi Hasil Tracer Study Tahun 2025 ini berhasil menunjukkan komitmen UNDIRA dalam menghasilkan lulusan yang berdaya saing untuk menghadapi dinamika pasar kerja dan industri pada tahun 2030 mendatang. Melalui pertumbuhan ekosistem akademik, penguatan relevansi kurikulum, serta layanan karir yang komprehensif dan suportif, UNDIRA terus mencetak lulusan yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM Didi Apriadi Raih Gelar Doktor Hukum

INDOPOS– Didi Apriadi, Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sukses meraih gelar Doctor Hukum dari Universitas Islam Negeri Nurjati (UIN Nurjati) Cirebon, setelah sidang disertasinya berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Yodya Karya Dalam Meningkatkan Kepatuhan Hukum Perspektif Maqashid Syariah” pada Sabtu, 24 Januari 2026 dinyatakan lulus memuaskan. Dalam sidang terbuka dipimpin Guru Besar UIN Nurjati Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.AG, Didi Apriadi sukses mengelaborasi core value “AKHLAK” berdasarkan perspektif Maqasid Al-Shari’ah dimana AKHLAK bukan sekedar akronim singkatan kata. Tapi merupakan nilai-nilai inti perilaku dari sifat Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang dipresentasikan Kementerian BUMN. “Maksud dari nilai “AKHLAK” ini merupakan suatu kewajiban yang diberikan karena pemerintah ingin proses transformasi BUMN dilakukan secara menyeluruh hingga ke seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada didalamnya,’’ urai Didi menjawab pertanyan ahli penguji dari anggota Komisi Kejaksaan. Didi mengungkap BUMN menjadi tema disertasi dan penelitian didasari oleh keprihatinan selama  berkarier sebagai Tim Ahli dan Komisaris BUMN. Melalui metode penelitian kualitatif Didi mampu memotret secara komperhensif peran strategis BUMN dalam pembangunan Indonesia. “Saat ini jumlah BUMN ada 700-an tapi hanya 10 yang memberi keuntungan. Sementara Yodya Karya, bisa masuk kategori terbaik karena Yodya memegang teguh dan menerapkan Akhlak Maqashid Syariah. BUMN ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Mengakomodasi kepentingan strategis untuk menjamin indepedensi dan profesionalisme BUMN,’’ lanjut Didi.   Maqasid Al-Shari’ah disebut adalah tujuan, sasaran, atau hasil akhir berupa kemaslahatan sejati ummat manusia melalui penetapan hukum hukum syariah (hukum Allah} sebagaimana teori referensi: Asy-Syatibi, Ahmad ar-Raisuni, dan lain-lain. Perspektif teori Maqasid Al-Shari’ah terhadap motto AKHLAK BUMN memunculkan makna yang relatif sama dalam hal pengelolaan manajemen, kecuali pada beberapa bagian seperti perbedaan redaksi dan hubungan intern Maqasid Al-Shari’ah secara keseluruhan. Keberhasilan meraih gelar Doktor Hukum menuai apresiasi langsung dari sejumlah sahabat. Mulai pejabat kementerian hingga teman bangku semasa sekolah SMA. Bahkan mereka turut hadir langsung mengikuti sidang disertasi. Area Kampus UIN Nurjati pun dipenuhi papan bunga ucapan selamat. Diantaranya datang dari CEO Danatara Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan. serta ucapan selamat dari puluhan pejabat lainya. Mantan Ketua PBNU KH. Said Aqil Siroj memberikan apresiasi langsung melalui video daring. “Selamat untuk sahabatku, Dinda Didi Apriadi, semoga dengan capaian ilmu Maqasid Al-Shari’ah yang diamanahkan serta dirahmati Allah SWT memberikan nilai nilai implementasi positif bagi perubahan di lingkungan BUMN, bangsa dan negara kedepan. Selamat!” ucap Buya panggilan Said Aqil dengan senyum khasnya.   Sebelum menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Didi Apriadi tercatat pernah menjadi Tim Ahli Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, sejak tahun 2021. Juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Perindustrian RI dari 2014 hingga 2018. Pada tahun 2012 beliau merupakan seorang Konsultan Ahli E-Government di Kementerian Keuangan, dan pada tahun 2011 beliau merupakan seorang Konsultan Ahli Transformasi Digitalisasi Perbankan di Bank Indonesia. Saat ini Didi juga menjadi Komisaris di PT. PLN Batam sejak Maret 2025. Kontribusinya dikenal sebagai sosok aktif, mobile, smart dengan keahliannya melahirkan terobosan cerdas dalam memajukan investasi dan daya saing industri serta memajukan transformasi digital dan inovasi teknologi di Indonesia. Selain itu, Dr. Ir. H. Didi Apriadi M.Ak., M.H. hingga kini aktif dalam berbagai organisasi yang ada di Indonesia, antara lain menjadi Ketua Harian Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) sejak tahun 2020, menjadi Wakil Ketua Umum Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) sejak tahun 2019, juga menjadi Wakil Ketua Umum di Konsorsium Kemandirian Industri Fotovaltik Nasional (KKIFN) sejak tahun 2016. Riwayat Pendidikan: • S3 Hukum Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2022 – Sekarang • S2 Hukum, Universitas Bhayangkara, 2022 • S2 Akuntansi, Universitas Padjajaran, 2007 • S1 Arsitektur, Universitas Parahyangan, 1992 • S1 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), Institut Teknologi Bandung, 1994 Riwayat Karir: • Staf Khusus Menteri, Kementrian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, (Bulan) 2024 – sekarang • Komisaris BUMN, PT PLN Batam, Maret 2025 – sekarang • Komisaris Independen BUMN, PT. Yodya Karya (Persero), (Bulan) 2022 – Sekarang • Tim Ahli Kementerian Koordinator, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, (Bulan) 2021 – (Bulan) 2022 • Staf Khusus Menteri, Kementerian Perindustrian RI, (Bulan) 2014 – 2018 • Konsultan Ahli E-Government, Kementerian Keuangan, (Bulan) 2012 – (Bulan) 2012 • Konsultan Ahli Transformasi Digitalisasi Perbankan, Bank Indonesia, (Bulan) 2011 – (Bulan) 2011 • Konsultan Ahli, Kementerian Dalam Negeri, (Bulan) 2007 – 2010 • Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Kejaksaan Agung, (Bulan) 2002 – 2005

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
BKPM Dukung Pemkot Bandung Tangani Sampah Sesuai Regulasi Lingkungan

INDOPOS-Bandung – Sampah masih menjadi permasalahan klasik kota besar, seperti Bandung yang setiap hari menghasilkan 1500 ton lebih sampak domestik. Jumlah yang tidak kecil dan membuat pusing Pemerintah Kota Bandung hingga harus bekerja keras memperkuat pengelolaan sampah sebagaimana diharapkan. Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Didi Apriadi mendukung komitmen Pemkot Bandung dalam manangani permasalahan sampah. Khususnya dalam pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern secara efektif, namun tetap selaras dengan regulasi lingkungan serta arahan pemerintah pusat. “Bandung ini ikonik Indonesia. Keberhasilan menangani sampah secara efektif dengan  memenuhi standar lingkungan serta tetap mengikuti arahan pusat (pemerintah pusat) akan menjadi proto type bagi kota kota besar lain di Indonesia,’’ ujar Didi saat membersamai Walikota Bandung Muhammmad Farhan menerima kunjungan Investor Korea Selatan di Pendopo Kota Bandung pada Rabu, (21/1/26). Didi mengungkap problematik sampah Kota Bandung harus segera ditangani secara komperhensif dan professional melibatkan unsur msyarakat, akademisi dan penggunaan teknologi yang diperbolehkan menurut aturan lingkungan serta regulasi pemerintah. “Pada intinya kita ingin berkontribusi dan mendukung program baik pemerintah Kota Bandung, namun harus tetap mengikuti aspek dan SOP pusat (Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Meskipun kita tahu dilematik sampah Kota Bandung yang tersampaikan dari Pak Wali bahwa pemkot telah mengikat MOU dengan perusahaan besar Jepang, Sumitomo. Namun, sejauh ini belum diketahu kepastian kapan tindak lanjut berjalan efektifnya,’’ tegas Didi. Sehingga, lanjut Didi, selalu ada celah bagi niat baik investor yang ingin berinvestasi di bidang pengelolaan sampah. Untuk itu kami BKPM akan membantu komunikasi dan menjembatani agar tujuan berinvestasi dan kepentingan pemerintah serta Masyarakat Kota Bandung terpenuhi. “Seperti anjuran Pak Wali, investor bisa lebih prepair dengan melakukan survey atau riset kecil terlebih dahulu mengenai fakta aspek demografis dan sosial  selain aspek tekniologi. Jika hasil faktualnya fieashibel Pak Wali pasti oke kok. Bukan begitu Pak Wali,” tandas Didi sembari melirik Muhammad Farhan yang sigap dengan respon “betul!”. Sebagai tindak lanjut, Muhammad Farhan menyetakan Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi tersebut. Namun demikian, Farhan menegaskan, fasilitas pengolahan sampah yang sudah terbangun tidak akan dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, guna memperoleh dasar ilmiah sebelum menentukan kebijakan lanjutan. “Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” katanya. Farhan menambahkan, setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan agar Pemkot Bandung tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucapnya. Selain Didi Apriadi dan Muhammad Farhan,  turut hadir dalam kordinasi tata kelola sampah dengan investor di Pendopo Kota Bandung, diantaranya Kepala Dinas Lingkunagn Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Darto, AP., MM, serta pihak investor perusahaan Korea dan konsultan dari Institute Teknologi Bandung (ITB)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 29, 2026
  • 0 Comments
FH Ubhara Jaya Perkuat Jejaring Nasional, Teken Kerja Sama Strategis dengan Mahkamah Agung RI

INDOPOS-Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) terus memperkuat perannya dalam pengembangan pendidikan hukum nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., serta para wakil dekan dan dosen FH Ubhara Jaya. Sementara itu, dari pihak Mahkamah Agung RI turut hadir Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta para hakim. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pustrajak Kumdil MA RI, Lantai 10, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Melalui kerja sama ini, FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI bersepakat membangun sinergi berkelanjutan dalam bidang pendidikan hukum, penelitian kebijakan hukum dan peradilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan program pengabdian kepada masyarakat. Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, menyampaikan bahwa kemitraan dengan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung RI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas akademik sekaligus memperkuat relevansi lulusan di dunia kerja, khususnya di sektor peradilan. “Kerja sama ini membuka ruang yang luas bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kajian strategis kebijakan hukum serta praktik peradilan. Kami berharap kolaborasi ini mampu melahirkan inovasi akademik yang berdampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” ujar Prof. Stefanus. Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis kajian ilmiah dalam perumusan kebijakan hukum dan peradilan yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam mendorong lahirnya kebijakan peradilan yang responsif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan terbangun kolaborasi jangka panjang yang produktif dan berkelanjutan antara FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI, guna mendukung agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Kisah Pilu di Balik Megahnya Hotel Sudirman: Cucu Konglomerat Hidup Sebatang Kara di Luar Negeri, Kini Layangkan Gugatan

INDOPOS | Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl. Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya. “Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara kepada pers, pekan ini Melalui saluran telpon, salah satu dari Cucu Konglomerat itu mengatakan, “saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu. Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara E. Kuasa Hukum Chikara Anggrian Rahmanu, SH. dan Litari Elisa Putri, SH. Juga menyampaikan, “kami telah mengirimkan somasi kepada Ahli Waris namun tidak mendapatkan tanggapan atas somasi tersebut sehingga kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Rahmanu menguraikan, ibu kandung Chika, Yumiaty Matsuda sudah sering memohon secara pribadi untuk bertanggungjawab kepada anak-anaknya yang tengah sekolah di luar negeri. Namun permintaan itu, kata Rian tidak pernah dipenuhi, sehingga hampir semua kebutuhan termasuk biaya kuliah dan hidup ditanggung oleh sang ibu seorang diri. “Artinya, lebih dari 20 tahun anak-anak itu dirawat dan dibesarkan oleh ibunya,” katanya, seraya menambahkan, “sebagai seorang ayah, Ahli Waris Konglomerat tidak mau bertanggungjawab.” “Kalau seorang ayah itu miskin atau tidak memiliki kemampuan secara finansial, mungkin Ibunya, dapat memaafkan, tetapi karena beliau adalah salah satu dari Ahli Waris Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, maka ia setuju kalau Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi menuntut haknya,” tambahnya. Surat kuasa yang ditandatangani pada akhir Desember 2025, memberikan hak penuh kepada Anggrian Rahmanu, SH. Beserta rekan-rekannya untuk menuntut agar Para Cucu Konglomerat mendapatkan hak yang semestinya didapat dari seorang anak yang sempat diterlantarkan, kata Rian. “Mudah-mudahan pihak orang tua dari Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi mau melakukan musyawarah sehingga hal seperti ini tidak perlu diselesaikan sampai pada tingkat Pengadilan. Ini masalah sederhana, cuma hanya berikan hak Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi yang selama ini tidak didapatkan”, kata Rian. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Universitas Borobudur dan UTeM Perkuat Kolaborasi Akademik melalui Kunjungan Kampus dan Penandatanganan Kerja Sama

INDOPOS-Melaka, Malaysia — Universitas Borobudur melanjutkan rangkaian kegiatan Tridharma International Visit Malaysia & International Conference dengan agenda hari kedua yang diisi kegiatan kunjungan pendidikan dan penandatanganan kerja sama di Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM) pada Rabu 28 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama akademik dan pengalaman pembelajaran lintas negara. Kedatangan rombongan Universitas Borobudur dan ASEANACA disambut secara resmi oleh perwakilan UTeM. Seusai registrasi, delegasi langsung diarahkan menuju garasi aircraft untuk sesi kunjungan fasilitas teknis yang merupakan bagian dari pusat laboratorium dan inovasi teknologi kampus. Di garasi aircraft, para mahasiswa dan dosen melakukan simulasi drone secara virtual menggunakan perangkat simulasi modern. Selanjutnya, peserta juga berkesempatan mencoba menerbangkan drone secara langsung, pengalaman praktis yang memperkaya wawasan teknologi dan aplikasi sistem kendali udara modern dalam konteks teknik dan teknologi tinggi. Setelah kegiatan teknis, seluruh peserta berkumpul di auditorium utama UTeM untuk sesi resmi selanjutnya. Acara dibuka dengan sambutan hangat dari pihak UTeM dan perwakilan ASEANACA. Sambutan penting disampaikan oleh Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan dan Alumni UTeM, Prof. Madya Datuk Dr. Sabri Mohd Sharif. Dalam paparan singkatnya, Warek UTeM menjelaskan profil institusi yang menjadi tuan rumah, termasuk beberapa capaian strategis universitas. UTeM merupakan universitas teknikal negeri di Malaysia yang memiliki peringkat dunia QS World University Rankings berada di kisaran 1201–1400 dan QS Asia berada di 500–600. Selain itu, universitas ini juga mendapatkan pengakuan dalam UI GreenMetric World University Rankings di posisi 106 dunia, menempatkannya sebagai salah satu universitas dengan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan. Secara nasional, UTeM termasuk top 5 terbaik dalam pengelolaan kampus hijau dan berkelanjutan. Warek juga memaparkan struktur akademik UTeM yang terdiri dari 7 fakultas dengab berbagai program pendidikan tinggi yang mendukung kebutuhan industri masa depan. Puncak kegiatan hari kedua adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Borobudur dan UTeM yang dilaksanakan di auditorium. Penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi serta rombongan delegasi. Dari pihak Universitas Borobudur diwakili oleh Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi, Prof. Dr. Cicih Ratnasih, S.E., M.M dan Donal Bintang Satria, S.E., BA., M.A., Ph.D. Sebagai simbol apresiasi dan penguatan hubungan bilateral, acara diakhiri dengan pemberian souvenir kepada pihak UTeM. Kegiatan kunjungan dan penandatanganan kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkokoh networking internasional serta membuka peluang kolaborasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia antara kedua universitas. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Delegasi Universitas Borobudur Ikuti Seminar Isu ASEAN di UiTM Melaka

INDOPOS–ASEAN Academic Association (ASEANACA) merupakan asosiasi akademik regional yang mewadahi perguruan tinggi di kawasan Asia Tenggara dalam penguatan kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengembangan akademik lintas negara. Melalui berbagai program kolaboratif, ASEANACA berperan aktif dalam mendorong pertukaran gagasan serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi di tingkat regional. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Universitas Borobudur turut berpartisipasi dalam kegiatan Kunjungan ASEANACA ke Universiti Teknologi MARA (UiTM) Cawangan Melaka yang dirangkaikan dengan Seminar ASEAN Issue dan Bengkel Akademik, pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di Dewan Syura Al-Mizan, UiTM Cawangan Melaka. Kegiatan ini diikuti oleh delegasi akademisi dari berbagai perguruan tinggi anggota ASEANACA di kawasan ASEAN, termasuk delegasi dari Universitas Borobudur. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan resmi melalui menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Negaraku sebagai simbol penghormatan serta penguatan hubungan antarnegara. Agenda pembukaan dilanjutkan dengan ucapan resmi dari Ketua ASEANACA, Prof. Dr. Tulus Suryanto, yang menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperguruan tinggi di kawasan ASEAN dalam menghadapi tantangan global di bidang pendidikan tinggi. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan harapan agar kerja sama akademik yang terjalin dapat berkembang secara berkelanjutan. Pada sesi utama, delegasi Universitas Borobudur mengikuti Seminar ASEAN Issues yang membahas berbagai isu strategis, meliputi kebijakan pendidikan, pengembangan akademik, serta peluang kolaborasi riset dan publikasi di lingkungan ASEAN. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi wadah pertukaran perspektif antar akademisi lintas negara. Selain seminar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan lawatan akademik ke Unit Arkib UiTM Cawangan Melaka, guna melihat secara langsung pengelolaan dokumentasi dan arsip institusi pendidikan tinggi sebagai bagian dari penguatan tata kelola akademik. Keikutsertaan Universitas Borobudur dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jejaring kerja sama internasional, membuka peluang kolaborasi akademik di tingkat ASEAN, serta memperkuat peran UNBOR dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Transisi Hukum Pidana Baru: Bukan Soal Tanggal, Tetapi Soal Ukurannya

Oleh: Achmad Setyo Pudjoharsoyo Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mulai dijalankan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang mengakhiri era kolonial dalam hukum pidana Indonesia. Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang terus berulang di ruang publik bahkan menyusup ke percakapan internal aparat penegak hukum seolah-olah transisi itu seperti saklar: tanggal tiba, semua perkara otomatis berubah total ke rezim baru. Kenyataannya, ruang sidang tidak bergerak dengan saklar, melainkan dengan stok perkara. Stok perkara memiliki riwayatnya sendiri: kapan perbuatan dilakukan (tempus delicti), kapan berkas dilimpahkan, apakah sidang sudah dimulai, dan apakah upaya hukum sedang berjalan. Pertanyaan yang wajar kemudian adalah: kapan masa transisi berakhir? Jawaban paling akurat: secara normatif, transisi berakhir pada 2 Januari 2026; secara praktis, transisi berakhir bertahap per perkara sampai seluruh perkara lama selesai diadili. Dua Transisi, Dua Jawaban Transisi normatif adalah transisi yang paling mudah dijelaskan: masa tunggu sejak undang-undang diundangkan sampai efektif berlaku. Untuk paket KUHP–KUHAP baru, garis startnya sudah jelas: 2 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KUHP Nasional dan KUHAP baru secara formal menggantikan ketentuan lama. Transisi praktis adalah transisi yang kerap memantik perdebatan karena berhubungan dengan perkara yang “sudah terlanjur berjalan” di rezim lama. Transisi praktis tidak selesai pada satu tanggal, melainkan selesai ketika perkara lama tuntas: yakni perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau perkara yang tahap prosesnya “mengunci” pada ketentuan peralihan. Kesimpulannya sederhana, tetapi dampaknya besar: tanggal 2 Januari 2026 menutup transisi normatif, tetapi transisi praktis akan memanjang selama masih ada perkara lama yang bergulir di pengadilan. Salah Kaprah Paling Mahal : Mencampur Alat Ukur Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar. Hukum materiil (KUHP) berbicara tentang rumusan delik, unsur tindak pidana, ancaman pidana, dan jenis pidana. Ukuran utamanya adalah tempus delicti, kapan perbuatan dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai lex temporis delicti,  hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan dilakukan  kecuali hukum baru lebih menguntungkan terdakwa (asas retroaktif yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional). Hukum acara (KUHAP) berbicara tentang prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan  dan upaya hukum. Ukuran utamanya adalah tahap proses perkara status perkara pada saat transisi. Berbeda dengan hukum materiil, hukum acara pada prinsipnya berlaku segera (principle of immediate application), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peralihan. Apabila dua ukuran ini dicampuradukkan, lahirlah keputusan yang inkonsisten. Contohnya: karena perbuatan dilakukan tahun 2025, lalu langsung disimpulkan “semua aspek memakai aturan lama” padahal untuk urusan acara, bisa saja mengikuti ketentuan peralihan KUHAP baru tergantung status sidang. Di sinilah peran pedoman kelembagaan menjadi penting. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, termasuk ketentuan peralihan dan alternatif format amar putusan. Titik Kritis KUHAP Baru: “Pemeriksaan Terdakwa Sudah Dimulai” Pada aspek hukum acara, salah satu titik krusial yang menentukan “rezim mana yang dipakai” adalah ketentuan peralihan KUHAP baru, khususnya Pasal 361, yang menautkan keberlakuan pada status perkara: apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai atau belum. Pasal 361 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan bahwa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Dengan demikian, frasa kunci “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik penentu yang harus ditentukan secara akuntabel dalam setiap perkara. Apabila titik ini tidak ditegaskan secara disiplin dalam berkas dan putusan, maka transisi akan berubah menjadi arena tafsir dan pada akhirnya menggerus kepastian hukum. UU 1/2026 Jangan Dianggap Tempelan Kerap kali perhatian publik hanya terfokus pada KUHP dan KUHAP, padahal UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan justru mengisi ruang yang sangat praktis: memastikan ketentuan pidana di luar KUHP terutama undang-undang sectoral tidak berjalan timpang ketika KUHP baru berlaku. UU ini menyesuaikan, antara lain: nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda, pengaturan pidana pengganti, dan ketentuan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Undang-undang ini juga dinyatakan berlaku pada tonggak 2 Januari 2026. Dalam konteks penegakan hukum, UU Penyesuaian ini bukan “tempelan”, melainkan bagian integral dari arsitektur hukum pidana baru agar transisi tidak menciptakan kekosongan atau ketimpangan norma. Tiga Skenario yang Kerap Terjadi Skenario Pertama: Perbuatan…