INDOPOS-Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Dua Pejabat Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Selain PAR dan DER Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkanIRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..
Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026 .
Saat dimintai tanggapan terkait adanya
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.
Aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin Mengatakan, Seharusnya Kepala Dinas juga harus turut di periksa. Jika memang terbukti melakukan korupsi, Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban. Sangsi pertanggung jawaban itu sendiri berupa Penahan atau pemecatan.
Ical Juga menegaskan, Jerat Hukum Bagi Atasan yang Membiarkan dan tanpa melakukan pencegahan terhadap Bawahannya yang melakukan dugaan Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dapat menjerat pimpinan pada instansi.
Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Sejauh manakah tanggung jawab kepala Dinas?
Kepada wartawan Ical Samsudin juga mengatakan, Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”).
AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”).
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).” ujar Ical Samsudin.
Perlu diketahui bahwa proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu. Oleh karenanya
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut di periksa.” tandas Ical.
