INDOPOSJakarta Barat – Advokat Komaruzzaman, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Direktur Utama PT BDP yang dinilai menghindar saat hendak ditemui. Komaruzzaman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran (DPP MPG) menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.


‎Peristiwa tersebut terjadi saat awak media melintas di kawasan Jalan Taman Pelem Lestari Blok Z, Cengkareng Barat, pada 27 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Komaruzzaman terlihat terlibat perbincangan serius di lobi kantor PT BDP.

‎Kepada awak media, Komaruzzaman menjelaskan bahwa dirinya datang sebagai kuasa hukum PT RJSM untuk bertemu pimpinan PT BDP. Namun, pihak perusahaan disebut tidak memberikan respons dan terkesan menghindar tanpa alasan jelas.

‎Menurutnya, kliennya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT BDP. Persoalan ini bermula dari hubungan kerja sama yang awalnya berjalan baik antara kedua belah pihak.
‎“Klien kami diminta membantu dana talangan untuk pembayaran gaji karyawan PT BDP melalui sistem payroll. Kesepakatan kerja sama dibuat pada 26 Februari 2025, di mana PT BDP berkewajiban mengembalikan dana pokok ditambah management fee sebesar 8 persen dan PPN,” jelasnya.

‎Kerja sama tersebut berjalan lancar selama tiga bulan. Namun, permasalahan muncul pada periode pembayaran gaji karyawan bulan Juni 2025. PT BDP mengajukan data sebanyak 112 karyawan dengan total gaji sebesar Rp741.945.000.

‎Pada 1 Juli 2025, klien Komaruzzaman telah melakukan pembayaran. Namun, pembayaran tersebut dilakukan ke rekening perusahaan PT BDP, bukan langsung ke rekening masing-masing karyawan sebagaimana praktik sebelumnya.

‎“Ketika klien kami meminta bukti pembayaran gaji ke masing-masing karyawan, pihak PT BDP menolak memberikan data tersebut,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, setelah 30 hari, saat kliennya menagih pengembalian dana beserta management fee, pihak PT BDP disebut tidak memberikan respons. Bahkan, upaya komunikasi kepada direktur utama perusahaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

‎“Sudah hampir satu tahun kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Kami masih mengedepankan itikad baik untuk musyawarah, namun pihak mereka justru menghindar,” tegasnya.

‎Atas kondisi tersebut, Komaruzzaman memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

‎“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.