INDOPOS-Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang kini mencuat di Kabupaten Pati dinilai bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan persoalan serius terkait perlindungan anak, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan lingkungan pendidikan.
Ketua Keluarga Alumni Universitas Yogyakarta (KAUMY) Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Sandhya YP menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku saja. Negara harus hadir sejak awal melalui sistem pengawasan dan pencegahan yang efektif, karena anak merupakan kelompok rentan yang berada dalam pengaruh tekanan,” ujar Sandhya dalam keterangannya.
Menurut Sandhya, santri perempuan maupun anak di bawah umur merupakan kelompok rentan (vulnerable group) yang secara psikologis belum memiliki kemampuan penuh untuk menghadapi ancaman, tekanan, maupun relasi kuasa yang timpang. Dalam kultur pesantren, santri dididik untuk menghormati dan patuh kepada kiai atau pengasuh sebagai bagian dari pendidikan moral. Namun relasi tersebut dapat berubah menjadi alat dominasi apabila disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Dalam perspektif hukum dan kriminologi, kondisi demikian dikenal sebagai relasi subordinatif, yakni hubungan yang menempatkan korban pada posisi tidak berdaya karena adanya ketimpangan kekuasaan maupun pengaruh psikologis,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut kerap membuat korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Padahal, dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga merusak kesehatan mental, psikologis, hingga masa depan sosial korban.
Sandhya menegaskan, perlindungan anak merupakan constitutional obligation atau kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial. Karena itu, menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi ujian bagi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan.
Sandhya yang juga merupakan Managing Partner Jakarta Law Office menilai reformasi sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, perlu segera dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Ia mengusulkan sejumlah langkah konkret, di antaranya pengetatan syarat izin operasional pesantren, evaluasi berkala terhadap lembaga pendidikan yang telah mengantongi izin, pengawasan rutin dan inspeksi mendadak oleh dinas terkait serta lembaga perlindungan anak, hingga standarisasi sistem pengawasan internal terhadap santri.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembatasan interaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan relasi kuasa antara tenaga pendidik dan santri, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang lalai.
Menurutnya, di tengah upaya menuju Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen bangsa. Lingkungan pendidikan, kata dia, harus tetap menjadi ruang aman bagi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda.
“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika suatu kasus telah menjadi perhatian publik. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan, pengawasan berkelanjutan, dan sistem perlindungan yang benar-benar efektif di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
“Ketika anak kehilangan rasa aman dalam proses pendidikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga masa depan bangsa,” tutup Sandhya. (***)
