INDOPOS–Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Anisa Rahmawati menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis terkait surat jawaban Plh. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Ranie Utami Ronie, tertanggal 13 April 2026. Ia mempertanyakan alasan Pihak Gakkum hingga hari ini belum mencabut segel gudang milik PT. MSP Indonesia, padahal permohonan pencabutan segel telah lama. Hal ini disampaikan mengingat klienya telah dinyatakan menang berdasarkanputusan Komisi Banding DJKI serta terbit sertifikat merk Good Brother Kelas 13 pada 23 Februari 2026.
“Saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Gakkum DJKI hingga saat ini—dua bulan berlalu—tapi belum juga mencabut segel itu. Surat permohonan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari 20206 malah dijawab pihak Dirjen Haki. Pada poin 2 surat jawaban jelas mereka mengakui dengan terbitnya sertifikat merek “GOOD BROTHER” ada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada PT. MSP INDONESIA sebagai pemilik terdaftar merek “GOOD BROTHER” di kelas 13,’’ ujar Anisa, dari kantor Garuda Adyaksa Lawfirm, Jakarta, Rabu, (22/4/26)
Menurut Anisa, bahwa keputusan Direjen Gakkum bisa ditafsirkan menghambat proses hukum yang seharusnya karena berlawanan dengan putusan Komisi Banding yang berlaku berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan mengikat. Tidak diperlukan lagi mediasi, keterangan ahli mapun proses hukum lainnya.
“Tapi uniknya, mengapa pada poin 3 disebut masih dalam proses meminta pertimbangan hukum kepada Ahli Pidana. Jadi bisa ditafsirkan kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara status hukum yang telah diakui oleh negara dengan tindakan penegakan hukum yang masih berlangsung. Menjadi ambigu, gitu lo,’’ lanjut Anisa.
Dalam logika hukumnya, bahwa putusan Komisi Banding DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis, seharusnya tidak lepas dari kontribusi dan pertimbangan penyidik, Gakum, sebelum menjadi putusan dalam satu subordinasi kebijakan kementerian.
“Ini kan aneh, dan bikin capek, gitu loh. Seolah Komisi Banding bergerak memutuskan sendiri, gakum sendiri, penyidik sendiri, padahal mereka dalam satu subordinasi Kementerian yang sama, bagaimana kebijakan Gakum harus linear dengan putusan tertinggi Komis Banding? Artinya Gakum harus patuh terhadap putusan Komisi Banding,” tegas Anisa.
Seperti diketahui, Komisi Banding DJKI telah memenangkan PT. MSP Indonesia sebagai pemilik sah merk Good Brother hingga sertifikat Kelas 13 terbit pada 23 Februari 2026.
Sebelum putusan Komisi Banding, pihak MSP Indonesia selaku terlapor dengan LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, yang diajukan Saudara Nalvin tertanggal 27 November 2025. Akibat pelaporan tersebut –meski dalam proses dan belum putusan– sejumlah barang/ produk milik PT. MSP Indonesia di Batam disegel oleh pihak Gakum DJKI.


Demi kepastian hukum, Anisa Rahmawati menyatakan tim hukum akan mengirimkan Surat Permohonan Penegasan Sikap dan Pengaduan atas Kepastian Hukum kepada pihak terkait. Bahwa akibat penyegelan kinerja perusahaan PT. MSP Indonesia menjadi terhambat dan berakibat kerugian materiil imateriil yang tidak sedikit. Sebuah kerugian besar bagi kliennya yang seharusnya tidak perlu terjadi dan mendapat perlindungan hukum.
“Kami hari ini bersurat untuk Permohonan Penegasan Sikap dan Pengaduan atas Kepastian Hukum perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Indikasi Geografis, kepada Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo. Kami berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) DJKI dapat mematuhi dan melaksanakan putusan tertingi Komis Banding dan mengikat, terkait tindakan penyegelan yang dilakukan selama proses penyidikan dan atau pengembalian barang kepada Klien Kami,’’ pungkas Anisa dengan menunjukan bukti surat terkirim.
Sementara itu, mewakili pihak Dirjen Gakum Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis belum bisa memberikan klarifikasi, karena sampai berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi.
