INDOPOS-JAKARTA– Pihak keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perempuan berinisial MS (34 tahun) yang merupakan ibu dua orang anak lewat kuasa hukumnya bersama orang tua korban mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) siang.

Kuasa hukum dari MS yakni Furba Indah, mendatangi Komnas Perempuan Jakarta, untuk menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya.

Sebagai informasi, fakta-fakta persidangan dalam kasus KDRT dialami MS tersebut tengah berjalan dan sudah melewati agenda replik.

“Karena hingga saat ini eks suami dari MS, terdakwa berinisial R, 45, hanya dituntut dengan pasal yang terbilang ringan,” ungkap Furba kepada awak media di Komnas Perempuan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Furba mengatakan, kondisi psikis MS saat ini masih terguncang, dan masih terus mendapatkan terapis dari psikolognya. Ada banyak ahli yang mengatakan bahwa kasus ini memang tidak layak di pasal 44 ayat 4 PKDRT maksimal hukuman 4 bulan penjara atau hanya dituntut didakwa pasal 44 ayat 4 tersebut.

Bahkan Ahli Pidana Alfitra menyatakan pada fakta persidangan menilai minimal bahkan dituntut di Pasal 44 ayat 2 (maksimal hukuman 10 tahun kurungan), dan minimal pasal 44 ayat 1 (maksimal hukuman 5 tahun penjara).

Adanya tuntutan dari Kejaksaan dan replik dari JPU tetap berdalil di pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT, membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit tidak dapat beraktifitas.

“Fakta dalam persidangan yang ada, ahli dalam pernyataan beliau mengatakan kenapa (terdakwa) layak dikenakan pasal 44 ayat 2, karena memang MS mengalami kekerasan terus berulang. Kedua, kondisi psikis yang dialami korban hingga kini.
Sehingga, menurutnya, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana di pasal 44 PKDRT,” katanya.

Komnas Perempuan sendiri, kata dia, mereka akan terus mendampingi dan memantau kasus KDRT ini dan berkenan memberikan rekomendasi kepada MS.

“Terkait kasus, pascaadanya tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan, korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba.

Sementara, Ibunda MS, Endang mengaku kecewa atas kasus dialami anaknya. Dia kecewa mendengar adanya tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 PKDRT. Karena pihak keluarga sudah sangat disakiti dan dipermalukan.

Anaknya MS yang sudah dikaruniai dua anak, sempat disekap lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. Lalu, Lebaran tidak boleh menemui dirinya yang notabene adalah Ibundanya sendiri.

“Kasus KDRT dialami anak saya ini terjadi pada tahun 2021-2023. Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri, saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang.(***)