INDOPOS-JAKARTA — Dewan Adat Bamus Betawi menyoroti pelaksanaan agenda Lebaran Betawi yang dinilai masih berada dalam situasi dualisme organisasi. Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut dan meminta pemerintah daerah bersikap netral serta adil.

Menurut Eki, Lebaran Betawi merupakan agenda besar masyarakat Betawi yang seharusnya menjadi ajang pemersatu. Namun, ia menilai pelaksanaan kegiatan tersebut saat ini terkesan hanya melibatkan satu pihak, padahal konflik dualisme di tubuh Bamus Betawi belum terselesaikan.

“Seharusnya kedua belah pihak dipanggil, diajak duduk bersama. Ini keinginan para orang tua Betawi agar kita bersatu. Tapi yang terjadi seolah-olah hanya satu pihak yang dibenarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Eki.

Ia juga menyoroti penggunaan logo Bamus Betawi dalam kegiatan Lebaran Betawi yang digelar di Lapangan Banteng. Menurutnya, logo tersebut merupakan hak milik Dewan Adat Bamus Betawi yang memiliki dasar hukum jelas.

“Kami merasa dirugikan, bukan hanya secara moral tapi juga material. Ada nilai miliaran rupiah di situ dengan penggunaan logo yang merupakan hak kami. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Ini Bukti foto-foto penggunaan logo Bamus Betawi tanpa yang akan dilaporkan 

Eki menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada titik temu. Ia juga mengingatkan potensi konflik horizontal jika persoalan ini terus berlarut.
“Kami tidak ingin ribut. Tapi kalau ada keberpihakan dan ketidakadilan, ini berbahaya. Kami hanya ingin menjaga marwah Betawi,” katanya.

Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Haikal Safar, turut menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator untuk menyatukan kedua pihak.

“Kami meminta keadilan secara profesional dan proporsional. Jangan sampai ini menjadi bola liar yang merugikan semua pihak,” ujar Haikal.
Sementara itu, Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran penggunaan logo dan aspek legalitas organisasi.

“Kami akan menempuh dua jalur hukum, pidana dan perdata, dengan mengutamakan pidana. Ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta serta persoalan akta pendirian,” jelas Sapto.
Ia menambahkan, laporan ke pihak kepolisian direncanakan akan segera dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.

Dewan Adat Bamus Betawi berharap pemerintah daerah dapat bersikap netral dan tidak memihak, serta mendorong penyelesaian konflik secara adil demi menjaga persatuan masyarakat Betawi dan kelangsungan budaya di Jakarta.

KLIK VIDEO DEWAN ADAT BAMUS BETAWI: