INDOPOS-Jakarta – Serangkaian pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari kasus manipulasi laporan warga dengan balasan foto berbasis AI, petugas buang sampah ke sungai, hingga penangkapan seorang pejabat ASN di Bogor karena mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Tak hanya itu, publik juga dikejutkan oleh temuan pejabat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran.
Rangkaian kejadian ini memicu kritik tajam terhadap kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Banyak pihak menilai Pramono gagal menjaga kedisiplinan para ASN di bawahnya dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran.
Kasus pertama yang mencuat adalah laporan warga melalui aplikasi resmi Pemprov DKI yang dibalas dengan foto AI oleh oknum petugas. Warga merasa dibohongi karena laporan penanganan justru direkayasa, bukan ditangani sebagaimana mestinya.
Belum usai polemik tersebut, seorang ASN Pemprov DKI kembali membuat heboh setelah ditangkap polisi di Bogor karena mengganti pelat dinas berwarna merah menjadi pelat hitam untuk kepentingan pribadi. Aksi curang ini membuatnya dijerat pidana karena dianggap mengakali aturan negara.
Tak lama berselang, publik juga menemukan seorang pejabat DKI yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, padahal hal itu sudah dilarang secara tegas dalam aturan internal pemerintah daerah.
Gelombang pelanggaran ini membuat publik mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Pramono Anung. Ia dinilai kurang tegas, sehingga banyak bawahannya merasa bebas bertindak tanpa takut sanksi.
“Ketidaktegasan Gubernur Pramono membuat para ASN meremehkan aturan. Tidak pernah ada sanksi tegas dan transparan yang diumumkan kepada publik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik menanggapi kasus tersebut.
Hingga kini, Pemprov DKI belum memberikan penjelasan rinci mengenai proses hukum maupun sanksi administratif terhadap para pelanggar. Publik mendesak agar Pramono Anung segera menunjukkan sikap tegas dan memperbaiki tata kelola disiplin ASN agar kejadian serupa tidak terus berulang.
