INDOPOS-Polemik kembali menerpa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kasus pasangan penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro, memicu gelombang kritik publik setelah unggahan kontroversial terkait kewarganegaraan anaknya viral di media sosial.
Unggahan video berjudul “cukup saya WNI, anak jangan” dianggap mencederai semangat kebangsaan, terlebih karena keduanya pernah menerima pembiayaan pendidikan bernilai miliaran rupiah dari negara. Publik pun mempertanyakan komitmen nasionalisme para penerima beasiswa pemerintah.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula dugaan lebih serius di masyarakat: proses seleksi LPDP diduga tidak sepenuhnya objektif. Sejumlah pihak menuding adanya praktik suap dalam pemberian beasiswa serta penerima yang berasal dari keluarga mampu, bukan dari kandidat terbaik yang benar-benar membutuhkan dan berkomitmen membangun Indonesia. Hingga kini tudingan tersebut belum terbukti secara hukum, namun tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh terus meningkat.
Saat ini LPDP dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Sudarto. Kinerjanya ikut disorot karena berbagai polemik yang muncul berturut-turut. Publik menilai lembaga pengelola dana abadi pendidikan itu belum transparan dalam memberikan penjelasan.
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai kasus DS menunjukkan masalah mendasar dalam desain program.
Menurutnya, banyak penerima LPDP tidak merasa memiliki tanggung jawab moral kepada negara.
“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP tapi tidak merasa berutang kepada negara,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menilai proses seleksi kurang menekankan komitmen pengabdian. Akibatnya, sebagian penerima lebih memilih bekerja di luar negeri setelah lulus.
Indra juga menyebut fenomena ini sudah lama terjadi, bahkan sejak puluhan tahun lalu. Banyak mahasiswa penerima beasiswa pemerintah menetap di luar negeri karena peluang ekonomi lebih menjanjikan.
Ia menyarankan pemerintah menyiapkan jalur karier yang jelas bagi penerima beasiswa.
“Di negara lain, penerima beasiswa sudah tahu setelah lulus akan bekerja di mana. Tidak dilepas begitu saja,” katanya.
LPDP Angkat Bicara
LPDP menyatakan menyayangkan polemik yang ditimbulkan DS karena tidak mencerminkan nilai integritas alumni. Namun lembaga tersebut menegaskan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan masa pengabdian.
Menurut LPDP, setiap penerima wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS, kewajiban tersebut dinyatakan telah terpenuhi sejak lulus pada 31 Agustus 2017 sehingga tidak ada lagi ikatan hukum.
Meski demikian, LPDP menyebut akan tetap melakukan komunikasi dan mengingatkan kewajiban moral kebangsaan para alumni.
Desakan Audit Publik
Terlepas dari klarifikasi itu, tekanan publik tidak mereda. Sejumlah kalangan menuntut audit independen terhadap mekanisme seleksi, transparansi latar belakang ekonomi penerima, serta penelusuran dugaan praktik suap.
Bagi masyarakat, polemik ini bukan sekadar soal satu alumni, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan negara. Jika tidak dijawab terbuka, dikhawatirkan legitimasi program beasiswa strategis Indonesia akan terus tergerus. (***)