INDOPOS-TOKYO — Layanan konsultasi hukum gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang resmi dimulai Selasa (3/2/2026). Program ini ditujukan khusus bagi WNI yang tergabung dalam komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47).

Program tersebut disampaikan oleh Richard Susilo, Koordinator PJ47, via sambungan telpon kepada Pers dari Tokyo, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, bantuan hukum ini dinilai perlu menyusul meningkatnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan WNI di Jepang dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami memberikan bantuan konsultasi hukum gratis karena belakangan muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang. Misalnya penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki, hingga kasus pidana dan persoalan ketenagakerjaan lainnya,” ujar Richard Susilo,

Tim Penasihat Hukum Profesional Jepang, PJ47 didukung oleh dua pengacara profesional berkewarganegaraan Jepang yang bergabung dalam Tim Penasihat Hukum PJ47. Pengacara pertama: spesialis keimigrasian/visa Pengacara kedua: spesialis ketenagakerjaan serta perkara pidana dan perdata di Jepang Gratis dengan Batasan Tertentu.

Layanan diberikan gratis hingga batas tertentu, khususnya untuk konsultasi hukum awal. “Konsultasi terkait visa dapat dilakukan secara gratis. Namun, apabila sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi visa ke imigrasi Jepang, tentu tetap ada biaya administrasi resmi
yang wajib dibayarkan kepada pihak imigrasi,” jelas Richard.

Hal yang sama berlaku pada persoalan ketenagakerjaan, seperti power harassment, persoalan lembur, dan sengketa kerja lainnya. Semua kasus akan ditangani sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang.

Transparansi adalah Kunci PJ47 menekankan pentingnya keterbukaan penuh dari pihak yang berkonsultasi.
“Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi saat konsultasi hukum di Jepang. Dari
informasi yang jujur, lengkap, dan akurat, barulah bisa dihasilkan nasihat hukum yang tepat,” tegas Richard.

Mekanisme Konsultasi

Koordinasi dilakukan gratis melalui telepon, email, atau WhatsApp
 Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat
diwakilkan oleh keluarga atau pihak lain Seluruh proses dilakukan satu pintu melalui Admin PJ47, yang akan menghubungkan WNI dengan pengacara Jepang terkait Kontak pribadi pengacara tidak dibagikan tanpa izin Keanggotaan PJ47 Gratis.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, WNI wajib terdaftar sebagai anggota PJ47.
Keanggotaan sepenuhnya gratis tanpa biaya apa pun. Bagi WNI yang ingin bergabung, QR Code pendaftaran PJ47 disediakan dan dapat diakses secara bebas. Atau email ke: tkyjepang@gmail.com.

Tokyo, 3 Febriari 2026

Richard Susilo Koordinator PJ 47.