INDOPOS-JAKARTA — Sekretaris Jenderal Relawan Sahabat Pram, Ali Husen, menyoroti persoalan penutupan akses jalan yang disebut telah berlangsung hampir satu bulan di wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Camat Cempaka Putih, Lurah Cempaka Putih Timur, Wali Kota Jakarta Pusat hingga DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, sejumlah aparat pemerintah memang telah turun ke lapangan. Namun, Ali menilai kunjungan tersebut belum diikuti tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.
TONTON DENGAN MENG-KLIK VIDEO DI ATAS
“Sudah kami kawal terus. Kami sudah menyampaikan kepada camat, lurah, wali kota dan DPRD DKI Jakarta agar persoalan segera diselesaikan. Namun sangat kami sesalkan, mereka sudah datang ke lapangan tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Ali menduga kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk pembiaran oleh aparat di tingkat wilayah. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta tidak membiarkan persoalan terkait akses jalan dan pembangunan yang dipersoalkan warga berlarut-larut.
Selain persoalan penutupan jalan, Ali juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh seseorang yang disebut bernama David. Menurut informasi yang diterima pihaknya, jalan tersebut telah digunakan warga RT 01/RW 14, Cempaka Putih Timur, selama sekitar 10 tahun.
Ali juga mempertanyakan dugaan adanya upaya untuk melegalkan dokumen risalah lelang yang menurutnya masih perlu diperiksa keabsahannya. Ia menyebut adanya informasi mengenai rapat di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta yang diduga membahas persoalan tersebut.
“Yang kami dengar, Kamis kemarin ada rapat di Biro Hukum yang bertujuan bagaimana agar dugaan risalah lelang yang dipersoalkan tersebut bisa dilegalkan. Kami sangat menyesalkan apabila hal itu benar terjadi,” katanya.
Ali menegaskan, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia juga menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2026 yang disebut telah diterbitkan pada 12 Maret 2026. Menurut Ali, aturan tersebut harus dijalankan hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
“Pergub tersebut hari ini masih sangat mandul karena tidak dilaksanakan oleh birokrasi paling rendah, dalam hal ini lurah, camat dan wali kota,” ujarnya.
Sahabat Pram kemudian mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk turun tangan dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif serta sesuai ketentuan hukum.
Ali juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran Pemkot Jakarta Pusat, Kecamatan Cempaka Putih dan Kelurahan Cempaka Putih Timur apabila terbukti terjadi kelalaian dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami meminta Bapak Gubernur Pramono Anung segera bertindak tegas. Kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran, berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Ali menambahkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana rapat lanjutan di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada Kamis mendatang. Karena itu, ia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan tidak diarahkan untuk melegalkan dokumen yang masih dipersoalkan.
Sahabat Pram berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan agar persoalan penutupan jalan tidak semakin berlarut dan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan dapat tetap terlindungi.
Tagar
#SahabatPram #AliHusen #PramonoAnung #PemprovDKI #JakartaPusat #CempakaPutih #CempakaPutihTimur #PenutupanJalan #AspirasiWarga #DKIJakarta #BeritaJakarta #Indopos
