INDOPOS-Dugaan penghamburan anggaran Rp 12,9 Miliar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada penghujung tahun anggaran 2025 tengah menuai sorotan. Pemborosan bernilai fantastis, khususnya dalam pengadaan souvenir dan cenderamata yang menyentuh angka belasan miliar rupiah.

​Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD di lingkungan legislatif Jakarta. Menurutnya, pengalokasian dana sebesar Rp12,9 miliar hanya untuk pernak-pernik seremonial adalah bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

​Febri menyoroti penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-katalog dalam pengadaan tersebut. Alih-alih transparan, sistem ini dianggap justru menutup akses publik untuk memantau rincian pengadaan secara spesifik.

​”Kejati DKI Jakarta harus segera turun gunung. Pengadaan lewat e-katalog ini seolah-olah menjadi zona gelap yang sulit dipantau publik. Kita tidak tahu berapa jumlah pastinya, apa spesifikasinya, dan berapa harga satuannya. Nilai puluhan miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

​Ia menduga kuat bahwa pemilihan mekanisme ini disengaja untuk meminimalisir pengawasan dari lembaga independen maupun masyarakat luas.

​Berdasarkan data yang dihimpun GSBK, terdapat sembilan paket pengadaan utama yang dinilai janggal dan layak menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta:

  • Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 5): Rp2,7 miliar
  • Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 4): Rp2,6 miliar
  • Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 3): Rp2,2 miliar
  • Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 2): Rp2 miliar
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD: Rp1,7 miliar
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD (Lainnya): Rp550 juta
  • Penunjang Kegiatan Pimpinan Dewan (2 Paket): Total Rp638,5 juta
  • Penyediaan Souvenir DPRD Tahap I: Rp200,9 juta

​Total akumulasi dana sebesar Rp12,9 miliar tersebut dianggap tidak masuk akal jika hanya dialokasikan untuk kebutuhan souvenir pimpinan dan tamu dewan. GSBK secara resmi meminta Kejati DKI Jakarta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

​”Ini adalah uang rakyat Jakarta. Kami mendesak Kejati tidak tinggal diam. Penyelidikan harus dilakukan untuk memastikan apakah ini murni pemborosan kebijakan atau memang ada indikasi pelanggaran hukum dan penggelembungan harga (mark-up),” tutup Febri. (Rif)