INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak uang suap pajak tak hanya berhenti di level kantor KPP Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah menduga aliran dana dari PT Wanatiara Persada (WP) ikut menetes ke meja pejabat pusat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Diduga uang dari PT WP mengalir melalui oknum KPP Madya Jakarta Utara lalu diteruskan ke pejabat Ditjen Pajak. Jejak tersebut yang mendorong penyidik menggeledah kantor pusat DJP.
“Diduga ada aliran uang dari pihak Tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat, sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
KPK juga ingin membongkar detail mekanisme penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena kantor pusat DJP turut ambil peran dalam penentuan tarif. Jika ditemukan keterlibatan pejabat tingkat pusat, daftar tersangka bisa bertambah.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.
Rentetan penggeledahan berjalan maraton. Senin (12/1/2026), KPK menyisir kantor KPP Madya Jakarta Utara selama 11 jam. Dokumen, rekaman CCTV, laptop, alat komunikasi hingga uang tunai SGD8.000 diamankan sebagai barang bukti.
Selasa (13/1/2026), giliran kantor DJP yang diacak. Tim mengamankan dokumen dan peralatan elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Semua dugaan mengarah pada aliran dana suap dari PT WP ke oknum KPP lalu ke pejabat pusat, dengan nominal sitaan yang masih dihitung.
Malam harinya, kantor PT Wanatiara Persada disasar. Penyelidik menahan bukti pembayaran, kontrak, dokumen data pajak hingga laptop dan ponsel. Seluruh barang sedang dipilah dan dianalisis.
Kasus bermula dari pemeriksaan PBB PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari potensi tagihan sekitar Rp75 miliar, angka itu ditekan tinggal Rp15,7 miliar lewat dugaan fee gelap dengan kedok kontrak jasa konsultasi. Transaksi gelap tersebut berujung OTT dan menyisakan barang bukti Rp6,38 miliar.
Lima orang telah dicokok KPK: • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi • Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin • Tim Penilai Askob Bahtiar • Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin • Staf PT WP, Edy Yulianto
Mereka resmi ditahan 20 hari, 11–30 Januari 2026, di Rutan KPK.
