INDOPOS–Jakarta – Seorang perempuan bernama Mega Tiara Mulyani (24) melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut terkait insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.22 WIB di rumah terduga pelaku di kawasan Jl. SMP 258 Bulak Ringgin, RT 006/RW 010, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan penuturan korban, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi rumah pelaku dengan tujuan memberikan penjelasan kepada orang tua serta keluarga pelaku terkait sejumlah bukti ancaman yang sebelumnya diterima korban melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, situasi justru memanas. Terduga pelaku disebut tidak terima dan langsung marah hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban mengaku diseret secara paksa dari ruang tamu saat sedang duduk di sofa, kemudian dilempar ke arah pintu keluar rumah.
Akibat kejadian tersebut, Mega mengalami luka memar pada bagian lutut, tumit kaki, serta lengan.
Korban menjelaskan, konflik tersebut berawal ketika terduga pelaku meminta data pribadi korban untuk kepentingan tertentu. Permintaan itu ditolak oleh korban karena diduga akan digunakan pelaku untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Saat ini, korban disebut masih mengalami trauma secara psikologis dan membutuhkan pendampingan akibat peristiwa tersebut.
Ayah korban, Mul (55) yang merupakan pengurus Bamus Betawi serta bagian dari Majelis Kaum Betawi (MKB), mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa anaknya.
“Kami mengecam keras tindakan brutal tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kapolda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku dalam waktu 3×24 jam, serta memprosesnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
