Statemen Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
INDOPOS-Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa.
Kemarin Kamis 8 Januari 2026 ada berita yang mengusik. Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda memilih untuk walk out dari ruang sidang yang sedang berlangsung. Bukan karena sakit, bukan karena ada keadaan darurat, tapi sebagai bentuk protes soal ketimpangan gaji dengan hakim karier.
Sebentar. Mari kita cerna pelan-pelan.
Seorang hakim yang sehari-hari duduk di kursi tertinggi ruang sidang, yang setiap ketukannya bisa mengubah nasib seseorang, yang menyandang toga sebagai simbol keadilan, memilih meninggalkan “medan pertempuran”-nya demi urusan gaji?
Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa.
Memahami Dulu, Baru Menghakimi
Sebelum terlalu keras mengecam, mari memahami konteks. Para Hakim Ad Hoc memang sedang dalam kondisi yang tidak mudah. Tunjangan mereka tidak naik sejak 2013. Bayangkan, sudah 13 tahun!
Ketimpangan ini nyata. Rasa frustrasi mereka bisa dipahami. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) bahkan sudah mengancam mogok sidang nasional 12–21 Januari 2026 kalau tidak ada respons konkret.
Tapi—dan ini “tapi” yang besar—apakah cara ini benar?
Ruang Sidang Itu Sakral, Bukan Panggung Protes
Di sinilah letak masalahnya. Ruang sidang pengadilan itu bukan sembarang ruangan. Ia adalah tempat di mana keadilan ditegakkan, nasib orang ditentukan, dan hukum berbicara. Ada kesakralan di sana yang harus dijaga.
Kalau ada ketidaksetujuan seorang hakim di ruang sidang, mekanismenya sudah jelas: dissenting opinion atau concurring opinion. Tapi itu pun hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa soal fakta, soal hukum, soal pertimbangan putusan.
Urusan gaji? Urusan tunjangan? Urusan kesejahteraan? Itu bukan domain ruang sidang. Itu urusan di luar toga, yang harus diperjuangkan lewat organisasi profesi, lewat IKAHI, lewat audiensi dengan pimpinan, lewat advokasi kebijakan, bahkan lewat jalur hukum kalau perlu.
Tapi bukan dengan meninggalkan pencari keadilan yang sedang menunggu.
Mari Bicara Kode Etik
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) memuat 10 prinsip yang harus dipegang teguh setiap hakim.
Kalau kita cocokkan dengan tindakan walk out ini, berapa banyak yang dilanggar?
Profesional? Meninggalkan sidang karena urusan pribadi jelas tidak profesional.
Bertanggung jawab? Persidangan gagal dilanjutkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para pihak?
Berdisiplin tinggi? Walk out adalah bentuk indisipliner yang kasat mata.
Menjunjung tinggi harga diri? Ironisnya, tindakan ini justru merendahkan martabat hakim di mata publik.
Berintegritas tinggi? Bagaimana bicara integritas jika mengorbankan hak orang lain demi kepentingan sendiri?
Tidak salah ketika Juru Bicara MA, Yanto, yang juga Ketua Umum IKAHI, menyebut tindakan ini “tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.” Memang begitu adanya.
Bahaya Preseden Buruk
Yang membuat khawatir adalah potensi efek domino. Kalau hari ini satu hakim bisa walk out karena protes gaji, besok apa yang menghentikan hakim lain untuk walk out karena alasan lain? Karena tidak setuju dengan rotasi? Karena merasa beban kerja berat? Karena AC ruang sidang rusak?
Kedengarannya berlebihan? Mungkin. Tapi preseden buruk selalu dimulai dari satu kejadian yang dibiarkan.
Dan yang paling dirugikan? Bukan hakimnya. Bukan MA. Tapi masyarakat pencari keadilan.
Lalu Bagaimana Seharusnya?
Sekali lagi, ketimpangan yang dialami Hakim Ad Hoc tidak bisa diabaikan. Mereka berhak diperlakukan adil. Tuntutan mereka legitimate. Tapi cara memperjuangkannya harus tepat.
Pertama, gunakan jalur organisasi seperti IKAHI dan FSHA.
Kedua, lakukan audiensi dengan MA dan pemerintah — hal yang sudah mulai dilakukan.
Ketiga, advokasi publik yang bermartabat tanpa mencederai profesi.
Keempat, gunakan jalur hukum jika perlu, seperti judicial review.
Yang jelas: ruang sidang bukan tempat untuk aksi protes. Titik.
Catatan Penutup
MA sudah memerintahkan pembentukan tim untuk memeriksa Hakim Mahpudin. Ini langkah yang tepat. Proses etik harus berjalan dan sanksi proporsional dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tapi untuk menjaga marwah institusi dan memberi pembelajaran.
Di sisi lain, pemerintah harus segera menyelesaikan ketimpangan ini. Merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 bukan lagi soal kemurahan hati, tetapi soal keadilan.
Karena bagaimana kita mengharapkan hakim menegakkan keadilan kalau mereka sendiri tidak diperlakukan adil?
Namun ingat: cara memperjuangkan sesuatu sama pentingnya dengan apa yang diperjuangkan.
Hakim yang menuntut keadilan dengan cara yang tidak adil bagi pencari keadilan adalah ironi yang menyakitkan.
Ruang sidang adalah altar keadilan. Jaga kesakralannya.
“Fiat Justitia Ruat Caelum”
Tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh — dengan fondasi etik yang kokoh.
