INDOPOS-Aktivis kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno segera mengganti Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dijabat Dhany Sukma.
SGY menilai jabatan Inspektur memiliki peran strategis dalam memastikan pengawasan internal pemerintahan berjalan objektif, profesional, dan sejalan dengan visi kepemimpinan definitif.
“Ini jabatan vital dalam pengawasan dan tatakelola. Jika gubernur definitif belum menunjuk orangnya sendiri, wajar publik mempertanyakan konsistensi dan kewibawaan kepemimpinan,” tegas SGY.
Pejabat Pj, Bukan Pilihan Gubernur Terpilih
Dhany Sukma dilantik sebagai Inspektur pada 28 November 2024 oleh Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi—sekitar tiga bulan sebelum Pramono Anung resmi dilantik.
SGY menilai pelantikan di pengujung masa jabatan Pj Gubernur seharusnya tidak dilakukan karena rentang waktu menjelang pelantikan gubernur definitif terlalu dekat.
Ia menegaskan jabatan strategis seperti Inspektorat lebih tepat diisi dan dilantik langsung oleh kepala daerah hasil Pilkada, bukan pejabat sementara.
Empat Pejabat Pj Lainnya Sudah Diganti
Dari tujuh pejabat yang dilantik Teguh Setyabudi pada November 2024, empat di antaranya telah dicopot dan diganti oleh Gubernur Pramono Anung.
Fakta ini, kata SGY, membuktikan gubernur definitif memiliki kewenangan penuh menata ulang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa harus menunggu masa jabatan dua tahun.
“Kalau empat pejabat lain bisa diganti, tidak ada alasan jabatan Inspektur dibiarkan tanpa penataan ulang,” tegasnya.
Pengawasan Kunci Good Governance
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas:
audit dan evaluasi kinerja perangkat daerah
pengawasan keuangan dan aset daerah
pencegahan penyimpangan, termasuk di lingkup BUMD
memastikan prinsip good governance dijalankan
Karena itu, menurut SGY, figur yang dilantik langsung oleh gubernur definitif memiliki legitimasi politik dan administratif yang lebih kuat dalam menegakkan akuntabilitas birokrasi.
Desakan Publik dan Legitimasi Politik
SGY menilai lambannya pelantikan pejabat baru membuka ruang spekulasi publik terkait ketegasan kepemimpinan Pramono Anung–Rano Karno.
Ia menekankan bahwa UU 23/2014 dan UU 2/2023 memberi kewenangan penuh gubernur untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat strategis seperti Inspektur.
Seruan untuk Tindakan Tegas
SGY meminta Gubernur dan Wakil Gubernur tidak menunda penyegaran jabatan ini, mengingat tantangan Jakarta ke depan membutuhkan pengawasan internal yang kuat dan selaras dengan visi pemerintah baru.
“Pemerintahan kuat membutuhkan pengawasan kuat. Saatnya gubernur menunjuk Inspektur baru yang benar-benar sejalan dengan arah kebijakan Pramono Anung–Rano Karno,” ujarnya.
Jakarta, 13 Januari 2025
Sugiyanto (SGY) – Emik
