INDOPOS-Berikut informasi yang tersedia tentang siapa pemilik PT Wanatiara Persada, khususnya yang berkaitan dengan kasus OTT/KPK:

Pemilik & Struktur Kepemilikan

Berdasarkan laporan media lokal:

Owner (Pemilik) dan Direktur Utama PT Wanatiara Persada adalah Suherman.

Ia disebut sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama yang bertanggung jawab atas arah perusahaan, termasuk strategi operasional di bisnis nikel.

 

PT Wanatiara Persada merupakan PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) dan berafiliasi dengan Jinchuan Group, Ltd, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang merupakan pemain utama di industri nikel dunia. Hubungan ini menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai bagian dari rantai pasok global feronikel.

 

🏭 Tentang Perusahaan

Perusahaan bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel, dengan fasilitas smelter dan pembangkit listrik sendiri. Kantor operasional berada di Jakarta Utara dan lokasi usaha di Maluku Utara. ďż˝

detikfinance

📍 Catatan

Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang dirilis oleh otoritas seperti KPK atau pengadilan yang menyebut nama pemilik secara formal dalam dokumen perkara — informasi kepemilikan yang beredar berasal dari referensi media yang mengulas profil perusahaan.

Karena perusahaan adalah PMA, struktur pemiliknya mungkin mencakup badan hukum asing (melalui Jinchuan Group) dan pemegang saham lokal tertentu, dengan Suherman sebagai figur pimpinan yang disebut media.

Jika kamu ingin, aku juga bisa bantu cek struktur pemegang saham dan dokumen formal perusahaan (misalnya di sistem AHU/Kemenkumham atau data BKPM) untuk memastikan secara legal siapa pemilik resmi.

 

Kasus KPK: Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada (Januari 2026)

📌 1. Apa yang Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus itu terkait dengan pengaturan (manipulasi) pajak untuk PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel. �

Rmol.id

📌 2. Diduga Modus Suap & Pajak

PT Wanatiara Persada dilaporkan memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sekitar Rp75 miliar. Namun setelah “pengaturan” oleh pemeriksa pajak, angka ini ditetapkan hanya Rp15,7 miliar — dipangkas sekitar 80 %, merugikan negara sekitar Rp59,3 miliar. �

suara.com + 1

KPK menilai ada perjanjian antara pihak DJP dan perwakilan PT Wanatiara Persada untuk “fee” atas pengaturan pajak ini. Awalnya diminta hingga Rp8 miliar, namun perusahaan hanya menurutinya Rp4 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan pembayaran tunai dalam berbagai bentuk mata uang. �

Rmol.id

📌 3. Siapa yang Ditangkap & Jadi Tersangka?

KPK menetapkan 5 orang tersangka dari OTT tersebut, yaitu: ďż˝

ANTARA Foto

Dwi Budi – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara

Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara

Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak

Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

👉 Dari pihak PT Wanatiara Persada sendiri, yang ditetapkan tersangka baru staf (Edy Yulianto). Direktur HR dan direksi lain belum ditetapkan tersangka karena alat bukti dianggap belum cukup, tetapi KPK tetap mendalami keterlibatan direksi tersebut. �

ANTARA News + 1

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, 165 ribu dolar Singapura, dan logam mulia saat OTT.