Korban UOB Polisikan Bos PT Multi Visi Jakarta JJS Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 52 M

INDOPOS-Setelah melengkapi alat bukti awal, kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm Ali Amsar Lubis, SH,MH melaporkan JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencuciac uang dengan ancaman tahanan 15- 20 tahun penjara.

“Jumlah kerugian Rp52 milyar rupiah. Para terduga terlapor JJ S, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024).

Terlapor atas nama JJS diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.
“JJ S diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya nggak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris,” kata Ali Amsar Lubis lagi.

Bahkan dengan angkuhnya JJS malah mengancam akan balik melaporkan Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik.

“Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya, ” ucap Ali Amsar.

LQ Indonesia Lawfirm menyatakan memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M serta V, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.

Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.

Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.

Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.

“Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu,” tutur Ali Amsar Lubis. ***

  • Related Posts

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    INDOPOS-Jakarta | Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang juga mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, untuk urusan sertifikasi dan produk halal, Indonesia sebagai negara dengan populasi…

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    INDOPOS-Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S, membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg atau gas melon.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 2 views
    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 5 views
    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 16 views
    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 6 views
    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 10 views
    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 7 views
    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini