
INDOPOS-Setelah melengkapi alat bukti awal, kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm Ali Amsar Lubis, SH,MH melaporkan JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencuciac uang dengan ancaman tahanan 15- 20 tahun penjara.
“Jumlah kerugian Rp52 milyar rupiah. Para terduga terlapor JJ S, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024).
Terlapor atas nama JJS diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.
“JJ S diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya nggak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris,” kata Ali Amsar Lubis lagi.
Bahkan dengan angkuhnya JJS malah mengancam akan balik melaporkan Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik.
“Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya, ” ucap Ali Amsar.
LQ Indonesia Lawfirm menyatakan memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M serta V, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.
Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.
Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
“Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu,” tutur Ali Amsar Lubis. ***