Presiden Prabowo Berikan Penghormatan Terakhir untuk Tokoh Betawi Alm Eddie Nalapraya

INDOPOS-Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir bagi tokoh Betawi, Mayjen TNI (Purn.) H. Eddie Mardjoeki Nalapraya yang wafat pada usia 94 tahun. Kepergian almarhum yang dinilai sebagai inisiator, inspirator dan tauladan meninggalkan luka mendalam dikalangan tokoh senior dan tokoh muda Betawi. Presiden RI, Prabowo Subianto pun ikut menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya tokoh pencak silat nasional itu. “Atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama seluruh pencak silat nasional dan dunia serta atas nama pribadi. Saya berbelasungkawa atas meninggalnya Beliau,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya, di Padepokan Pencak Silat TMII, Selasa (13/5/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengenang perkenalannya dengan almarhum yang dikenal sejak tahun 80-an. Menurutnya, almarhum merupakan pejuang bangsa yang ikut perang kemerdekaan. “Beliau meniti karir dari prajurit sampai jendral. Selain pengabdian kepada bangsa juga perannya dalam membangun pencak silat indonesia,” ujar Prabowo. Lebih lanjut, Prabowo juga menyebut kehadiran almarhum dalam pencak silat merupakan bentuk pengabdian terhadap pembentukan kepribadian generasi muda. Pencak silat, kata dia merupakan warisan leluhur yang juga sebagai bagian dari membela diri dan membela bangsa. Kemampuan pencaksilat sangat penting dalam turut memperjuangkan dan mempertahankan bangsa. Sebab, sambungnya lagi anak bangsa yang lemah akan membuat bangsa menjadi gagal. “Beliau sering keliling dunia membawa pencak silat indonesia sehingga dunia sangat mengenal beliau sebagai Bapak Pencak silat dunia. Itulah Sang patriot sejati. Mari kita lepas Beliau sebagai patriot yang memberi ketelaudanan kepada kita semua,” katanya penuh haru. Seperti diketahui, almarhum lahir di Jakarta pada 6 Juni 1931 dan dikenal luas sebagai sosok yang berdedikasi tinggi. Tidak hanya di dunia militer, tetapi juga sebagai pejuang budaya Betawi dan tokoh penting dalam pelestarian pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Beberapa hari lalu, Bamus Suku Betawi 1982 menyelenggarakan Mubes ke-I. Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 dan seluruh peserta Mubes tetap konsisten menghormati Babeh Edi sebagai Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 meski Beliau sedang berbaring di Rumah sakit saat itu. “Wafatnya Mayjen TNI (Purn.) H. Eddie Mardjoeki Nalapraya menjadi kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Semangatnya dalam melestarikan seni bela diri tradisional dan memperjuangkan identitas budaya lokal akan terus dikenang sebagai bagian penting dari sejarah bangsa sekaligus menjadi Bapak Pencak Silat Dunia,” ujar Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 yang juga menjabat Ketua Umum Forkkabi, Mohammad Ihsan, Rabu (14/5/2025). Pantauan di lokasi, Presiden Prabowo yang memimpin pelepasan jenazah dengan seremonial upacara aturan protokol kenegaraan melibatkan pasukan kehormatan militer disertai hadirnya seluruh elemen tokoh negara, berbagai padepokan pencak silat, tokoh betawi.

100 Hari Kerja Gubernur Pramono Memperkokoh dan Meneguhkan Status Kedudukan Bamus Betawi

INDOPOS-Ketua Umum Seniman Intelektual Betawi (SIB) Tahyudin Aditya, yang juga Sekjen Bamus Betawi, menyampaikan, di 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno, segera memperkokoh dan meneguhkan status kedudukan Bamus Betawi sebagai lembaga adat. Sehingga tidak diperlukan lagi membuat organisasi baru. “Keberadaan Bamus Betawi sudah cukup menjadi representasi lembaga adat bagi masyarakat Betawi. Tinggal disempurnakan saja pemaknaannya, tidak usah membuat organisasi baru,” ujar Tahyudin. Tahyudin menyampaikan, sudah semestinya, di HUT Kota Jakarta ke 500 Tahun atau 5 abad, kado terindah yang diharapkan masyarakat Betawi adalah, mendorong Pemprod DKI Jakarta, mengokohkan status kedudukan BAMUS BETAWI, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tahyudin yang juga menjabat Sekjen Bamus Betawi, menuturkan, sudah saatnya status kedudukan Bamus Betawi di 5 abad Kota Jakarta, menjadi prioritas untuk dikokohkan status dan kedudukannya miinimal berupa pergub. Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 02 tahun 2024 tentang status dan kedudukan kota Jakarta sebagai kota Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah tidak lagi menjadi Ibukota negara  tatanan kehidupan  berdampak pada bidang  sosial, politik, ekonomi dan budaya terutama kepada masyarakat inti Jakarta yakni masyarakat Betawi. Dinamika masyarakat Betawi dalam menyikapi UU No. 2 tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra terutama persoalan  Bab VI  Bagian Keduabelas Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan  Pasal 31 dan Bab IX Kawasan Aglomerasi.  Pada Bab VI pasal 31  ayat (1)  hurup B, yakni tentang pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.  Dua pasal ini menjadi bahan diskusi dan perdebatan terutama tentang lembaga adat dan keanggotaan kawasan aglomerasi. Lembaga adat yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hubup B adalah oranisasi kemasyarakatan yang berwenang megatur, mengurus dan menyelesaikan permasalahan adat istiadat dan hukum adat, untuk menjawab status kedudukan “lembaga adat” yang dimaksud diatas pemerintah daerah bersama masyarakat dapat membentuk lembaga adat baru atau tetap mempertahankan   lembaga kemasyarakatan  Betawi  yang sudah ada, seperti Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS BETAWI), saya secara pribadi lebih baik menjadikan Bamus Betawi sebagai lembaga adat yang dimaksud dalam pasal tersebut dengan memperkuat status dan kedudukannya. Ada beberapa alasan kenapa Bamus Betawi harus ditetapkan menjadi lembaga adat seperti yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hurup B, diantaranya adalah : Bamus Betawi adalah satu-satunya organisasi induk organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 22 Juni 1982 dan telah banyak berkonntribusi bagi pembangunan kota Jakarta, Didirikan oleh para tokoh sesepuh Betawi serta telah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang tidak dapat lagi diragukan komitmen serta kontribusinya bagi perkembangan  masyarakat Betawi dan Kota Jakarta.

Relawan Club Prabowo Gibran Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

INDOPOS-Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih), yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Berkaitan dengan pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut, Dewan Relawan Club (RC) 08 Prabowo-Gibran Prof. Dr. Ilham, SH., M.M., M.H menyebut jika melalui program ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberdayakan potensi lokal dan mengoptimalkan partisipasi aktif warga. “Merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa, kemandirian ekonomi dan mengatasi kemiskinan struktural,” katanya pada wartawan. Lebih lanjut kata Ilham A Gani, program Kopdes Merah Putih dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui pendekatan kolaboratif, di mana pemerintah terlibat langsung dalam pengelolaannya. “Fokus utamanya adalah menciptakan sistem ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, sehingga desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang mampu mengelola sumber dayanya sendiri,” jelasnya. Ilham A Gani juga menyebut Kopdes Merah Putih tidak hadir untuk menjadi menggantikan atau bersaing dengan BUMDES. Sebaliknya, program ini akan menjadi bagian integral dari BUMDES, memperkuat perannya sebagai lembaga penggerak ekonomi desa. “Dengan kata lain, Koperasi Merah Putih akan berfungsi sebagai instrumen pendukung yang melengkapi strategi BUMDES dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi di tingkat desa,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib), Mastan., S.H., M.H. menyebut kehadiran Kopdes Merah Putih tidak lepas dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian khusus pada penguatan ekonomi desa. “Oleh karena itu, program ini tidak hanya sekadar inisiatif temporer, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk mentransformasi desa menjadi pusat ekonomi yang inklusif dan berdaya saing. Kami dari relawan tentu akan mendukung dan mengawal keberadaan Kopdes Merah Putih ini,” jelasnya.

Gubernur Pramono Bertemu Wamen Desa Ariza untuk Sukseskan Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Jakarta

INDOPOS-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pramono dan Ariza membahas rencana pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Jakarta. Ariza mengatakan, Gubernur Pramono mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan yang ada di ibu kota. Pemprov DKI Optimistis Realisasi Program P3DN 2025 Lebihi Target “Sehingga nanti di setiap kelurahan akan digerakkan ekonomi, sektor ekonomi bagi kepentingan masyarakat kelurahan sebagaimana instruksi daripada Presiden,” ujar Ariza usai menggelar pertemuan. Ia berharap, Kopdes Merah Putih bisa memenuhi kebutuhan warga di setiap kelurahan. Menurutnya, DKI Jakarta ditargetkan menjadi contoh terbaik Kopdes Merah Putih. “Mudah-mudahan Bapak Gubernur bisa mewujudkannya agar pendirian Kopdes Merah Putih terbentuk di setiap kelurahan  dan menjadi contoh yang baik,” tuturnya. Ariza menambahkan, pertemuannya dengan Gubernur Pramono juga sekaligus bersilaturahmi usai perayaan Lebaran 2025. “Kami juga menjaga kondisi di Jakarta supaya kondusif agar pembangunan Jakarta bisa lebih baik lagi,” tandasnya.  

Dapat SP 1 Tidak Stop Pembangunannya, Malah Dikebut Sudah Mulai Tutup Mata

INDOPOS-Jakarta, – Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara (Jakut) sudah memperingatkan PT Wira Sakti Surya Persada terkait pembangunan lapangan olahraga/lapangan tenis buntut diselimuti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satu dalam peringatan itu adalah PT Wira Sakti Surya Persada diminta agar menghentikan pembangunan. Adanya Surat Peringatan 1 bukannya menghentikan pembangunannya malah saat ini sudah mulai tutup atap. PT Wira Sakti Surya jelas menantang Pemprov DKI dalam penegakan aturan. “Saudara telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) dan PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3),” tulis Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto dalam suratnya pada tanggal 30 April 2025 pada Minggu (11/5/2025). Adapun pelanggaran itu berupa salinan asris PBG diambil dari google drive. Lalu, pada saat survey tahap pelaksanaan struktur atap dengan bobot pekerjaan 40%. Dan terdapat beberapa ketidaksesuaian antara gambar lampiran PBG dengan kondisi terbangun di lapangan antara lain: melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dengan ukuran _+ 3 m x 118 m x 1 lantai dan perletakan antara kolom pada bagian tengah (kantin, resepsionis) berubah. Dijelaskan dalam surat itu bahwa UU 6/2023 Pasal 4 angka 38 ayat (2) bahwa “Pelaksanaan pembangunan tidak sesuai rencana teknis (lampiran PBG/IMB) tanpa justifikasi teknis. Tidak menggunakan penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkaji teknis).” PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3) bahwa “Penyedia jasa tidak melaksanakan konstruksi sesuai PBG/IMB.” Maka dengan ini PT Wira Sakti Surya Persada dikenakan sanksi peringatan 1. “Peringatan ini disampaikan agar saudara menghentikan kegiatan, membuat justifikasi teknis mengenai perubahan penyelengaraan bangunan tidak sesuai PBG/IMB, dan menunjuk penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas dan pengkaji teknis),” demikian peringatan itu. Sebelumnya, bahwa pembangunan gedung olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Wira Sakti Surya Persada yang diragukan perizinannya di Katamaran Permai – Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara berakhir keributan dengan Warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Konflik terjadi akibat Pembangunan itu merobohkan pagar besi pembatas Komplek Rumah Warga. Ketua LMK RW 11 Katamaran Permai – Trimaran Indah, PIK, Boentoro menjelaskan keributan terjadi saat warga yang sudah melakukan swadaya ingin memperbaiki pagar besi yang roboh akibat pembangunan. “Namun mereka menolak perbaikan pagar tersebut dan sempat mengancam warga. Padahal pagar pembatas ini sudah berdiri selama 30 tahun sejak kami tinggal disini,” kata Boentoro, Sabtu (19/4/2025). Dia menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu juga kami sudah menyampaikan kepada developer perihal pagar yang roboh karena pembangunan GOR. Namun hal itu tidak diindahkan dan saat warga melakukan renovasi justru developer marah dan mengklaim jika pagar tersebut berdiri diatas tanah mereka. “Lalu kami meminta bukti perihal klaim tersebut kami juga meminta izin pembangunan terhadap GOR itu namun mereka juga tak bisa menunjukan,” tegasnya. Lebih lanjut, Boentoro juga menuturkan developer juga sempat merusak pagar beton yang warga bangun pada Februari lalu. Dan atas perusakan tersebut warga juga sudah melaporkan developer yang bersangkutan kepada Kepolisian Metro Jakarta Utara. “Ada video dan bukti jika mereka melakukan perusakan terhadap pagar yang warga dirikan,” tegasnya. Atas dasar itulah dirinya meminta pihak Pemkot Jakarta Utara dan BPN serta instansi terkait untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan ini, karena penting nya pagar lingkungan membatasi wilayah komersial dan wilayah pemukiman. “Intinya kami tak ingin agar pembatas ini di bongkar. Karena pagar ini merupakan jaminan kenyamanan dan keamanan warga perumahan,” tandasnya. (***)

Proyek Breakwater Bukan Harapan Tetapi Ancaman Bagi Masyarakat, DPC Gerindra Kepulauan Seribu; STOP Pembangunan Lanjutan

INDOPOS-Jakarta, Proyek Pembangunan Breakwater atau pemecah ombak yang dilakukan oleh Dinas SDA dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu Sarat Akan Kepentingan. Ketua DPC Gerindra Kepulauan Seribu, Muhamad Rodin mengaku kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas SDA dan Sudin SDA Kepulauan Seribu. “Proyek Ratusan miliar rupiah tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, Ini proyek gagal. Minim manfaat dan proyek turunan reklamasi teluk Jakarta,” kata Rodin. Menurut Rodin, selain tak sesuai harapan, proyek ini telah membunuh semua biota laut termasuk karang-karang yang berada di garis bibir pantai dan lebih mirisnya lagi ada banyak pembangunan breakwater yang tidak ada perbaikan sama sekali. “Pengerjaan proyeknya asal jadi, tidak ada perencanaan, Penurunan material ke dasar laut pun sampai merusak karang. Saya memiliki foto underwater. Karang rusak, Breakwater acak-acakan, Kalau karang rusak, biota laut mati, Tanggul Roboh, lalu apa yang diharapkan?,” jelas Rodin Rodin mengaku heran, proyek usulan yang merusak lingkungan seperti ini bisa di Sahkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, apa tidak dikaji ulang atau bagaimana? Bahkan Rodin curiga, apakah ada kepentingan terselubung untuk meloloskan proyek pembangunan Breakwater ini yang tidak ada manfaat sama sekali. Menurut Rodin, proyek betonisasi tersebut tak perlu dilakukan lagi. Pasalnya, setiap pulau sudah dibuat jalan lingkar yang fungsinya juga untuk menghambat abrasi air laut. “Jalan lingkar yang mengelilingi pulau sudah cukup untuk menghambat abrasi. Terus mau dibeton lagi? Percuma. Buang-buang uang, ini harus seirama dengan intruksi dari Bapak Presiden Prabowo tentang Efisiensi Anggaran” katanya. Rodin juga menjelaskan, proyek senilai ratusan miliaran ini akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat Pulau Seribu. “Ketersediaan air bersih, peningkatan pariwisata, konservasi terumbu karang, dan penanaman Mangrove yg sesuai dengan target pemerintah dalam mencapai NOL EMISI KARBON 2060. ini semua menjadi kebutuhan mendesak masyakarat Pulau Seribu ketimbang menenggelamkan beton ke laut,” tandasnya. (***)

Bakamla RI Ajak Sispala Jaga Kelestarian Lingkungan 

INDOPOS-Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengajak para siswa pecinta alam (Sispala) untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya laut, melalui program Relawan Penjaga Laut (Rapala) Nusantara. Ajakan tersebut disampaikan oleh Mayor Riandi Yudha, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bakamla RI, dalam Musyawarah Besar ke-2 Forum Alumni Siswa Pecinta Alam (Fasta), di Aula Ki Hajar Dewantara, gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025. Mayor Riandi menyampaikan pentingnya menumbuhkan rasa cinta terhadap alam sebagai langkah awal dalam menjaga lingkungan. “Pesan saya, tetap meningkatkan kerja sama dan kecintaan terhadap alam. Setelah seseorang mencintai alamnya, baru akan tumbuh kerelaan. Dengan kerelaan itu, dia akan sadar bahwa Indonesia ini luar biasa dan harus dijaga kelestariannya,” ujarnya. Menurutnya, wujud nyata bakti siswa terhadap lingkungan bisa ditunjukkan dengan bergabung sebagai relawan Rapala. Ia menjelaskan bahwa siswa yang telah berusia minimal 18 tahun dapat mendaftar melalui pembina harian atau kantor Bakamla di daerah masing-masing. “Nantinya mereka akan mendapat pembekalan dan pembinaan berupa kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga laut,” katanya. Mayor Riandi juga menegaskan bahwa keterlibatan siswa pecinta alam tidak hanya terbatas pada kegiatan di darat seperti hutan dan gunung, tetapi juga dapat menyentuh kawasan pesisir. “Bentuk keterlibatan tersebut antara lain penanaman mangrove, pembersihan pantai, hingga kegiatan ekonomi kreatif berbasis hasil pesisir seperti produk olahan mangrove,” pungkasnya. Untuk diketahui, Rapala atau Relawan Penjaga Laut Nusantara adalah inisiatif dari Bakamla RI yang menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut Indonesia. Rapala berperan sebagai first responder atau pemberi bantuan pertama dalam situasi darurat di laut. Lebih dari itu, Rapala juga menjadi elemen penting dalam sistem keamanan maritim nasional. Dengan pelatihan dan pembekalan yang mumpuni, para relawan akan mendukung tugas-tugas Bakamla RI dan bekerja sama dengan instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kantor SAR. Melalui keterlibatan aktif generasi muda, khususnya siswa pecinta alam, Bakamla berharap tercipta sinergi dalam menjaga ekosistem laut dan memperkuat pertahanan maritim Indonesia dari lapisan paling dasar: masyarakat.

Siaran Televisi Dihentikan, Kepala Desa di Wilayah 3 T Protes Keras ke Komdigi, Menteri Meutya Hafid harus Tanggung Jawab

INDOPOS-Gara-gara siaran televisi gratis dihentikan, kepala desa di wilayah tertinggal protes keras ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi Meutya Hafid harus bertanggung jawab. Harapan warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menonton siaran televisi secara gratis pun pupus. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui unit badan layanan usaha BAKTI (Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi ) menghentikan siaran televisi digital teresterial di Desa Bou. Untuk diketahui, Desa Bou merupakan wilayah atau Desa 3 T yaitu desa tertinggal, terdepan, dan terluar. Dalam surat tertanggal 25 Februari 2025 yang dikirim Kepala Desa Bou, Misran D. G. Maraja, S. I. P. kepada direktur Utama BAKTI Kominfo, ia meminta agar siaran televisi kembali diadakan. Karena, papar Misran, selama ini, warga desa yang memiliki 722 kepala keluarga itu sudah menikmati siaran televisi sejak 2022. “Tetapi, siaran tersebut kini hilang tanpa alasan jelas,” keluh Kepala Desa Misran, kepada wartawan, melalui keterangan resminya, Sabtu, 10 Mei 2025. Menurut sumber di Kementerian Komdigi, “Program Bakti Siar” yang merupakan siaran televisi di 30 wilayah 3 T dan blankspot di Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur terpaksa dihentikan mulai 2025 karena selain tidak adanya anggaran, juga program itu dianggap bukan lagi merupakan tupoksi BAKTI. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Misran menilai, kebijakan itu sangat merugikan masyarakat yang tinggal di daerah 3 T. “Tidak hanya warga Desa Buo yang kehilangan akses menikmati siaran televisi, tapi masyarakat desa lain di wilayah 3 T kehilangan akses menonton siaran televisi gratis,” ungkapnya. “Untuk masyarakat di daerah 3 T, dengan adanya coverage (cakupan) penyiaran yang menjangkau wilayah mereka, itu akan memutus isolasi yang selama ini mereka rasakan,” sambungnya. Padahal, tukas sang kepala desa, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat memperoleh haknya untuk menerima informasi baik hiburan, berita dan edukasi. “Bahkan, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyampaikan capaian program pemerintah kepada masyarakat. Bahwa tugas pemerintah adalah untuk memastikan bahwa masyakarat mendapatkan informasi yang sesuai terkait kebijakan dan program pemerintah,” pungkasnya.

MA Gelar Audiensi dengan FH Ubhara Bahas Rancangan Kebijakan Strategis

INDOPOS-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung (Pustrajak) menggelar audiensi penting dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Bekasi. Pertemuan yang berlangsung di kampus Ubhara Bekasi ini secara mendalam membahas rancangan kebijakan strategis terkait kemandirian anggaran Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya. Dalam kesempatan tersebut, delegasi Mahkamah Agung diwakili oleh Koordinator Tim Penyusun Naskah Kebijakan, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua anggota tim lainnya, yaitu Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Martomo, S.H.I., M.H. Kehadiran tim dari Pustrajak MA ini menunjukkan keseriusan lembaga tertinggi peradilan dalam mempersiapkan kebijakan yang fundamental. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kemandirian anggaran merupakan prasyarat mutlak bagi terlaksananya kekuasaan kehakiman yang independen dan terbebas dari segala bentuk intervensi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Anggaran yang mandiri tidak hanya sekadar mencakup kebutuhan operasional lembaga peradilan, tetapi lebih jauh lagi menyangkut pemenuhan kebutuhan esensial para hakim dan seluruh aparatur peradilan. Lebih dari itu, anggaran yang memadai dan dikelola secara independen akan secara signifikan memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, yang merupakan hak dasar setiap warga negara,” tegas Dr. Riki dengan penuh keyakinan. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung (Pustrajak) menggelar audiensi penting dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Bekasi pada Jumat, 2 Mei 2025 Humas MA RI Dari pihak Fakultas Hukum Ubhara, audiensi penting ini dihadiri oleh Wakil Dekan I, Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.H., beserta jajaran pimpinan dekanat lainnya. Kehadiran para pimpinan fakultas hukum ini menunjukkan antusiasme dan komitmen pihak universitas dalam berkontribusi pada perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Dalam sambutannya, Dr. Adi Nur Rohman menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Mahkamah Agung yang telah melibatkan kalangan akademisi dalam proses perumusan kebijakan strategis di bidang peradilan. “Kami menyambut baik audiensi ini dan memberikan dukungan penuh terhadap gagasan kemandirian anggaran Mahkamah Agung. Namun, kami juga memberikan catatan penting bahwa kemandirian anggaran tersebut harus senantiasa diiringi dengan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang ketat dalam setiap pengelolaannya,” ujarnya dengan bijaksana. Sejumlah guru besar dan dosen dari Fakultas Hukum Ubhara turut hadir dan memberikan berbagai masukan yang konstruktif terhadap rancangan naskah kebijakan yang saat ini sedang disusun oleh tim Pustrajak MA. Keterlibatan para pakar hukum ini memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan. Salah satu yang memberikan catatan kritis namun membangun adalah Prof. Dr. Lina, yang menegaskan bahwa otonomi anggaran merupakan sebuah keniscayaan agar lembaga peradilan tidak mudah tersandera oleh dinamika eksternal yang berpotensi mengganggu independensinya sebagai pilar penegak hukum. “Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa postur anggaran yang diajukan nantinya bersifat kredibel, berbasis pada kinerja yang jelas, serta secara konkret mencerminkan output dan outcome yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Prof. Dr. Lina dengan memberikan pandangan yang komprehensif. Audiensi ini menjadi bagian penting dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan publik yang didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan perguruan tinggi sebagai representasi dari intelektualitas bangsa.

Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Wilayah 12 pada Hari Libur Cuti Bersama Hari Waisak

INDOPOS–Jakarta, Jum’at 09 Mei 2025 –Dalam rangka mendukung pelayanaan untuk Nasabah, PT. Bank Negara Indonesia Persero) Tbk atau BNI, akan menyediakan Layanan Operasional Terbatas. Sehubungan hari Iibur cuti bersama Hari Waisak, Bank BNI KCU Jakarta Kota dapat melaksanakan Jasa Layanan Penghitungan/ Penyetoran Uang Tunai khusus Stasiun PT. KCI Serta layanan O-Branch / Mobile Layanan Gerak (BLG) khusus menerima setoran dari PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI). Kegiatan ini juga dalam rangka mempererat hubungan kerjasama dengan PT. Kereta Commuter Indonesia (PT.KCI). Layanan ini akan berlangsung pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Untuk PT. KCI semua layanan ini dimulai dari jam 09.00 – selesai, Selain layanan operasional terbatas ini, BNI juga menyediakan berbagai layanan E-Channel yang bisa diakses selama 24 jam setiap harinya. Nasabah dapat menggunakan DigiCS BNI untuk pembukaan Rekening, ATM CRM BNI (ATM tarik setor BNI), BNI SMS Banking, BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, aktivasi aplikasi Wondr by BNI dan BNI Call untuk memenuhi kebutuhan perbankan bagi para nasabah BNI. “ Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami, terutama dengan layanan operasional terbatas pada cuti bersama ini, kami berharap dapat memudahkan nasabah dalam mengakses layanan perbankan BNI,” ujar Setyo Adi Pranowo Pemimpin Cabang BNI Jakarta Kota. Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih.