
INDOPOS-Gara-gara siaran televisi gratis dihentikan, kepala desa di wilayah tertinggal protes keras ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi Meutya Hafid harus bertanggung jawab.
Harapan warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menonton siaran televisi secara gratis pun pupus. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui unit badan layanan usaha BAKTI (Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi ) menghentikan siaran televisi digital teresterial di Desa Bou.
Untuk diketahui, Desa Bou merupakan wilayah atau Desa 3 T yaitu desa tertinggal, terdepan, dan terluar. Dalam surat tertanggal 25 Februari 2025 yang dikirim Kepala Desa Bou, Misran D. G. Maraja, S. I. P. kepada
direktur Utama BAKTI Kominfo, ia meminta agar siaran televisi kembali diadakan.
Karena, papar Misran, selama ini, warga desa yang memiliki 722 kepala keluarga itu sudah menikmati siaran televisi sejak 2022. “Tetapi, siaran tersebut kini hilang tanpa alasan jelas,” keluh Kepala Desa Misran, kepada wartawan, melalui keterangan resminya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Menurut sumber di Kementerian Komdigi, “Program Bakti Siar” yang merupakan siaran televisi di 30 wilayah 3 T dan blankspot di Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur terpaksa dihentikan mulai 2025 karena selain tidak adanya anggaran, juga program itu dianggap bukan lagi merupakan tupoksi BAKTI. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Misran menilai, kebijakan itu sangat merugikan masyarakat yang tinggal di daerah 3 T.
“Tidak hanya warga Desa Buo yang kehilangan akses menikmati siaran televisi, tapi masyarakat desa lain di wilayah 3 T kehilangan akses menonton siaran televisi gratis,” ungkapnya.
“Untuk masyarakat di daerah 3 T, dengan adanya coverage (cakupan) penyiaran yang menjangkau wilayah mereka, itu akan memutus isolasi yang selama ini mereka rasakan,” sambungnya.
Padahal, tukas sang kepala desa, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat memperoleh haknya untuk menerima informasi baik hiburan, berita dan edukasi. “Bahkan, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyampaikan capaian program pemerintah kepada masyarakat. Bahwa tugas pemerintah adalah untuk memastikan bahwa masyakarat mendapatkan informasi yang sesuai terkait kebijakan dan program pemerintah,” pungkasnya.