
INDOPOS-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung (Pustrajak) menggelar audiensi penting dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Bekasi.
Pertemuan yang berlangsung di kampus Ubhara Bekasi ini secara mendalam membahas rancangan kebijakan strategis terkait kemandirian anggaran Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi Mahkamah Agung diwakili oleh Koordinator Tim Penyusun Naskah Kebijakan, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua anggota tim lainnya, yaitu Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Martomo, S.H.I., M.H. Kehadiran tim dari Pustrajak MA ini menunjukkan keseriusan lembaga tertinggi peradilan dalam mempersiapkan kebijakan yang fundamental.
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kemandirian anggaran merupakan prasyarat mutlak bagi terlaksananya kekuasaan kehakiman yang independen dan terbebas dari segala bentuk intervensi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Anggaran yang mandiri tidak hanya sekadar mencakup kebutuhan operasional lembaga peradilan, tetapi lebih jauh lagi menyangkut pemenuhan kebutuhan esensial para hakim dan seluruh aparatur peradilan. Lebih dari itu, anggaran yang memadai dan dikelola secara independen akan secara signifikan memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, yang merupakan hak dasar setiap warga negara,” tegas Dr. Riki dengan penuh keyakinan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung (Pustrajak) menggelar audiensi penting dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Bekasi pada Jumat, 2 Mei 2025 Humas MA RI
Dari pihak Fakultas Hukum Ubhara, audiensi penting ini dihadiri oleh Wakil Dekan I, Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.H., beserta jajaran pimpinan dekanat lainnya. Kehadiran para pimpinan fakultas hukum ini menunjukkan antusiasme dan komitmen pihak universitas dalam berkontribusi pada perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dr. Adi Nur Rohman menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Mahkamah Agung yang telah melibatkan kalangan akademisi dalam proses perumusan kebijakan strategis di bidang peradilan.
“Kami menyambut baik audiensi ini dan memberikan dukungan penuh terhadap gagasan kemandirian anggaran Mahkamah Agung. Namun, kami juga memberikan catatan penting bahwa kemandirian anggaran tersebut harus senantiasa diiringi dengan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang ketat dalam setiap pengelolaannya,” ujarnya dengan bijaksana.
Sejumlah guru besar dan dosen dari Fakultas Hukum Ubhara turut hadir dan memberikan berbagai masukan yang konstruktif terhadap rancangan naskah kebijakan yang saat ini sedang disusun oleh tim Pustrajak MA. Keterlibatan para pakar hukum ini memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan.
Salah satu yang memberikan catatan kritis namun membangun adalah Prof. Dr. Lina, yang menegaskan bahwa otonomi anggaran merupakan sebuah keniscayaan agar lembaga peradilan tidak mudah tersandera oleh dinamika eksternal yang berpotensi mengganggu independensinya sebagai pilar penegak hukum.
“Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa postur anggaran yang diajukan nantinya bersifat kredibel, berbasis pada kinerja yang jelas, serta secara konkret mencerminkan output dan outcome yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Prof. Dr. Lina dengan memberikan pandangan yang komprehensif.
Audiensi ini menjadi bagian penting dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan publik yang didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan perguruan tinggi sebagai representasi dari intelektualitas bangsa.