INDOPOS-Ketua Umum Seniman Intelektual Betawi (SIB) Tahyudin Aditya, yang juga Sekjen Bamus Betawi, menyampaikan, di 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno, segera memperkokoh dan meneguhkan status kedudukan Bamus Betawi sebagai lembaga adat. Sehingga tidak diperlukan lagi membuat organisasi baru.

“Keberadaan Bamus Betawi sudah cukup menjadi representasi lembaga adat bagi masyarakat Betawi. Tinggal disempurnakan saja pemaknaannya, tidak usah membuat organisasi baru,” ujar Tahyudin.

Tahyudin menyampaikan, sudah semestinya, di HUT Kota Jakarta ke 500 Tahun atau 5 abad, kado terindah yang diharapkan masyarakat Betawi adalah, mendorong Pemprod DKI Jakarta, mengokohkan status kedudukan BAMUS BETAWI, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Tahyudin yang juga menjabat Sekjen Bamus Betawi, menuturkan, sudah saatnya status kedudukan Bamus Betawi di 5 abad Kota Jakarta, menjadi prioritas untuk dikokohkan status dan kedudukannya miinimal berupa pergub.

Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 02 tahun 2024 tentang status dan kedudukan kota Jakarta sebagai kota Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah tidak lagi menjadi Ibukota negara  tatanan kehidupan  berdampak pada bidang  sosial, politik, ekonomi dan budaya terutama kepada masyarakat inti Jakarta yakni masyarakat Betawi.

Dinamika masyarakat Betawi dalam menyikapi UU No. 2 tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra terutama persoalan  Bab VI  Bagian Keduabelas Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan  Pasal 31 dan Bab IX Kawasan Aglomerasi.  Pada Bab VI pasal 31  ayat (1)  hurup B, yakni tentang pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.  Dua pasal ini menjadi bahan diskusi dan perdebatan terutama tentang lembaga adat dan keanggotaan kawasan aglomerasi.

Lembaga adat yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hubup B adalah oranisasi kemasyarakatan yang berwenang megatur, mengurus dan menyelesaikan permasalahan adat istiadat dan hukum adat, untuk menjawab status kedudukan “lembaga adat” yang dimaksud diatas pemerintah daerah bersama masyarakat dapat membentuk lembaga adat baru atau tetap mempertahankan   lembaga kemasyarakatan  Betawi  yang sudah ada, seperti Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS BETAWI), saya secara pribadi lebih baik menjadikan Bamus Betawi sebagai lembaga adat yang dimaksud dalam pasal tersebut dengan memperkuat status dan kedudukannya.

Ada beberapa alasan kenapa Bamus Betawi harus ditetapkan menjadi lembaga adat seperti yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hurup B, diantaranya adalah :

Bamus Betawi adalah satu-satunya organisasi induk organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 22 Juni 1982 dan telah banyak berkonntribusi bagi pembangunan kota Jakarta,

Didirikan oleh para tokoh sesepuh Betawi serta telah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang tidak dapat lagi diragukan komitmen serta kontribusinya bagi perkembangan  masyarakat Betawi dan Kota Jakarta.