Kinerja Dico Moncer, Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia di Kendal Jadi Bukti

INDOPOS-KENDAL – Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 0,69 persen pada tahun 2022 selama masa kepemimpinan Bupati Dico Ganinduto. Kenaikan tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yaitu sebesar 5,69 persen. Sementara itu, tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Kendal. Realisasi PAD Tahun 2023 naik 103% yaitu sebesar Rp554 Mlmiliar dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp438 miliar. Nilai tersebut telah melampaui target yang ditentukan dan disertai dengan kenaikan nilai investasi di Kabupaten Kendal. Sementara itu, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Kendal mengalami peningkatan sebesar 23 persen. Pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp6.398 triliun, jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp5.195 triliun. Dengan total proyek sebanyak 1.291 yang dikerjakan oleh 6.038 tenaga kerja Indonesia (TKI) serta 70 orang tenaga kerja asing (TKA). Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai bahwa dengan adanya data tersebut, Bupati Dico Ganinduto telah berhasil dalam memimpin daerahnya. “Tentu kalau datanya valid dan objektif artinya bagus kepemimpinan itu. Bupati Dico Ganinduto tersebut dianggap sukses, berhasil dalam memimpin daerahnya itu,” kata Ujang kepada wartawan, Senin 8 April 2024. Meskipun demikian, Ujang mengingatkan bahwa ada indikator-indikator lain yang harus juga diperhatikan seperti pendidikan, agama, sosial, kesehatan, termasuk ekonomi. “Dalam konteks percepatan pembangunan bagus, PBD-nya naik, pertumbuhan ekonominya dan pembangunan manusianya meningkat, itu artinya bahwa seorang Bupati tersebut dianggap sukses, dianggap bagus, dianggap mampu menjadi Bupati,” kata dia. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menilai bahwa Kabupaten Kendal telah bangkit selama masa kepemimpinan Dico Ganinduto. “Kendal telah bangkit. Melihat data, ada beberapa indikator pertumbuhan yang patut di apresiasi di Kabupaten Kendal,” kata Tanggor. Ia mengatakan bahwa dengan naiknya indeks pembangunan manusia di Kendal sebesar 0.69, indikator pembangunan ekonomi, realisasi investasi dalam negeri dan asing juga meningkat sebagai indikator kinerja yang baik. “Umumnya akan terlihat dari kenaikan PAD dan PDRB. Kenaikan PAD, adalah indikator adanya kinerja yang baik,” kata dia. Menurutnya, keberhasilan Bupati Dico Ganinduto bisa dilihat dari laporan 2019-2023. “Kendal telah bangkit setelah melalui masa sulit saat pandemi Covid 2019-2021,” ujarnya. (bwo)

Merujuk UU Kepailitan, Pengajuan PKPU Waskita Karya Berpotensi Ditolak

INDOPOS-Jakarta, (5/4/2024) – Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk kedua kalinya, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpotensi kembali ditolak. “Ini untuk kedua kalinya PT Bukaka mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya. Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak,” kata Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum dan Pengurus PT Waskita Karya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (5/4/2024). Raja Saor menegaskan, hingga kini Waskita Karya telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari, terhitung sejak Permohonan PKPU kedua kalinya diajukan oleh PT Bukaka bersama dengan kreditor lain yaitu, PT Bahtera Dunia Pratama. Sejatinya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Namun, Buyung Dwikora, SH., MH., Ketua Majelis Hakim pada perkata tersebut dalam persidangan terbuka menyatakan, menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yakni pada 17 April 2024. Alasan penundaan, menurut Majelis Hakim, karena putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., belum selesai disusun oleh Majelis Hakim. Akankah PKPU yang diajukan PT Bukaka kali ini bakal bernasib sama dengan yang pertama? Raja Saor mengakui, sebelumnya ada 7 permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara, permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim. Penolakan Majelis Hakim, seperti tertuang dalam amar putusannya, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU. “Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan,” ujar Hakim saat membacakan putusannya. Majelis Hakim juga menilai, permohonan PKPU PT Bukaka tidak memenuhi syarat formal. Karenanya, otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak. Pada bagian lain, Glenn Dio Haeckal Anggoro, Partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership menegaskan, Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Waskita Karya sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi,” “Dari situ saja sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinyab permohonan PKPU kedua PT Bukaka ini juga akan bernasib seperti permohonan yang pertama”. Glenn mengaku, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan,” tukasnya. Sebagai kuasa hukum WSKT, sambung Glenn, pihaknya melihat terdapat kemungkinan bahwa permohonan PKPU yang saat ini diajukan kembali oleh PT Bukaka akan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada putusan nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (bwo)

Dico Ganinduto Kantongi Restu Golkar Maju Pilgub Jateng

INDOPOS-Bupati Kendal Dico Ganinduto disebut-sebut memiliki peluang besar untuk maju sebagai salah satu kandidat dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun demikian, Dico saat ini mengaku masih fokus mengangkat UKM/UMKM dan meningkatkan SDM di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kendal. “Biarlah semua berjalan secara alamiah, karena sejatinya keputusan terakhir berada di tangan masyarakat Jateng semata,” kata Dico beberapa waktu lalu. Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan bahwa nantinya, rakyat lah yang akan menilai apakah Dico menjadi sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah atau tidak. “Soal tepat atau tidak (memimpin Jateng), nanti rakyat yang akan melihat, yang akan menilai, kalau saya yang mengatakan nanti subjektif, biarkan masyarakat Kendal, masyarakat Jawa Tengah yang akan menilai bagus atau tidak, berprestasi atau tidak, kan begitu,” kata Ujang dalam keterangannya pada Sabtu 6 April 2024. Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini Partai Golkar telah mengeluarkan sebanyak 1.040 surat tugas kepada kadernya di seluruh Indonesia, termasuk Dico Ganinduto. “Kalo kita bicara tiket Golkar, yang dimiliki Dico itu adalah surat penugasan, nanti Golkar itu akan melakukan survei tiga kali untuk melihat elektabilitas kader-kader Golkar, termasuk Dico Ganinduto,” katanya. Setelah dilakukan survei sebanyak tiga kali, Ujang mengatakan bahwa jika elektabilitas Dico Ganinduto stabil atau bahkan meningkatkan, bukan tidak mungkin Golkar akan semakin mendukungnya. Ia menyebut bahwa surat penugasan yang dimiliki Dico, merupakan salah satu bekal untuk menaikkan elektabilitasnya sebelum Pilkda Serentak 2024. Sementara itu, Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha menilai Dico Ganinduto cocok sebagai salah satu kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pilkada 2024 di Jawa Tengah. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari pemberitaan media massa dan media sosial terutama beberapa bulan terakhir yang mengangkat tren positif selama Dico memimpin Kabupaten Kendal, dengan kerja nyatanya. “Kalau liat seperti ini, pemberitaan medianya. Dico Ganinduto adalah salah satu kandidat yang cocok untuk dinaikkan, dan menurut saya acceptance tinggi di pemilih muda,” kata Tuhu. Menurutnya, tren di media sosial dan media massa seperti online dan cetak menjadi menarik karena yang muda dianggap lebih inovatif, relevan, dan bisa menjawab tantangan di jaman digital. “Mereka lebih agile (kemampuan untuk bergerak dengan cepat dan mudah) dan adaptif, apa yang harus dilakukan dengan era baru ini. Karena mereka generasi native,” katanya. “Lalu ini bertemu dengan pemilih Indonesia saat ini yang didominasi Gen Z dan Gen Y, lebih dari 50 persen. Kita bisa belajar dari pilpres kemarin, salah satu kunci kemenangan adalah menggarap TikTok dengan serius,” lanjutnya. Menurut Tuhu, dalam Pilpres 2024 kemarin, konsumsi informasi dan persepsi publik dibangun dari media sosial dan media massa. Selain itu, ia melihat bahwa generasi muda lebih realistis menjawab tantangan. “Dan saya melihat karakteristik generasi muda ini tidak lagi loyal sama partai, bahkan figur. Mereka realistis yang bisa menjawab kebutuhan dan tantangan mereka,” katanya. Ia mengatakan bahwa generasi muda memiliki isu utama yaitu job creation, setelah lulus bisa kerja apa? Lebih lanjut, hal itu dikarenakan mereka dihadapkan pada perubahan yang cepat, serta banyak pekerjaan digantikan teknologi. “Kedua mereka mencari sosok pemimpin yang peduli soal lingkungan. Nah ini harus dikomunikasikan via media sosial,” tambahnya. “Saya sempat bertemu dengan agency riset Social Network Analysis (SNA) untuk political marketing. Mereka sudah melakukan monitor kandidat via media massa dan medsos itu dari 2 atau 3 tahun sebelum Pemilu. Karena mereka tahu ini punya peran besar,” ujarnya. (bwo)

Universitas Borobudur dan Universitas Tiongkok mendirikan Indonesia -China Technological Institute

INDOPOS-Universitas Borobudur dan Universitas Tiongkok mendirikan Indonesia -China Technological Institute | Universitas Indonesia dan Tiongkok bekerja sama untuk mempromosikan kerja sama pendidikan, dan bersama-sama membuka babak baru dalam pendidikan. Pada tanggal 30 Maret 2024, Universitas Borobudur di Indonesia bersama dengan Shandong Polytechnic, Xi’an Vocational and Technical College, Heilongjiang Agricultural Economy Vocational College, Guangdong Technical College of Water Resorces and Electric Engineering , Suzhou Polytechnic Institute of Agriculture, Chongqing Water Resources and Electric Engineering College, Shanghai Urban Construction Vocational College dan universitas-universitas Tiongkok lainnya berhasil menandatangani MoU (Letter of Intent) untuk bersama-sama membangun “Indonesia – China Technilogical Institute” sekaligus bersama-sama mempromosikan pertukaran dan kerja sama pendidikan antara Tiongkok dan Indonesia serta mewujudkan pertukaran sumber daya pendidikan. Integrasi keunggulan perguruan tinggi di luar negeri dan universitas dalam negeri telah memainkan peran positif dalam mempromosikan pendidikan internasional dan memberikan semangat baru ke dalam perkembangan pendidikan di Asia Tenggara. Didampingi oleh penampilan lagu kebangsaan Indonesia dan lagu kebangsaan Tiongkok, Bapak Prof.Dr.Ir. Mohammad Nuh, DEA selaku Honorary President ITEA yang juga mantan Menteri Pendidikan Indonesia, bapak Prof.Dr. Toni Toharudin, S.Si,M.Sc. Selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 3 Jakarta, Bapak Bambang Bernanthosselaku Rektor Universitas Borobudur, menyampaikan sambutan hangat kepada delegasi dari universitas-universitas Tiongkok yang hadir dan menyampaikan pidato. Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si,M.Sc. Selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 3 Jakarta menekankan bahwa memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di bidang pendidikan merupakan kegiatan strategis yang sangat penting. Pembentukan “Indonesia – China Technological Institute” akan memberikan dampak yang efektif untuk meningkatkan kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Tiongkok serta lebih lanjut mempromosikan pembentukan kerja sama pengajaran antara Jakarta dengan negara atau wilayah lain dalam meningkatkan kualitas pendidikan bilateral. Bambang Bernanthos, Rektor Universitas Borobudur mengatakan bahwa pendirian “Indonesia – China Technological Institute” bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan China di bidang pendidikan tinggi, saling belajar dan belajar dari satu sama lain. Dengan berdirinya “Indonesia – China Technological Institute” ini menandai bahwa universitas kami telah mencapai hasil bertahap dalam kerjasama pendidikan yang mendalam dengan Tiongkok. Ke depan, kami akan melakukan lebih banyak kerja sama pendidikan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, dan memperkuat pertukaran pelajar, kunjungan guru, pembelajaran guru, dan penelitian ilmiah bersama. Universitas kedua belah pihak akan melakukan kolaborasi berkelanjutan dan bantuan timbal balik dalam memperluas jalur pelatihan bakat dan meningkatkan tingkat internasionalisasi sekolah vokasi. Selanjutnya, Li Xinhua, wakil presiden Shandong Polytechnic, mengatakan dalam sambutannya bahwa  Shandong Polytechnic akan mengambil kesempatan bersama-sama membangun “Indonesia – China Technological Institute” untuk membangun platform kerja sama pendidikan vokasi, bekerja sama dengan universitas dan perusahaan dalam dan luar negeri untuk melatih siswa internasional, dan melaksanakan kerja sama di negara-negara ASEAN dan negara dibawah kerjasama inisiasi “Belt and Road” seperti  “Chinese Bridge” dan “Railway Vocational College”, untuk melakukan kerja sama luas dan mendalam. Yuan Weimin, Wakil Presiden Xi’an Vocational and Technical College, mengatakan dalam pidatonya bahwa ia berharap dapat memperkuat pertukaran dan kerja sama dengan universitas-universitas Malaysia dan perusahaan-perusahaan yang didanai Tiongkok melalui kesempatan untuk bersama-sama membangun “Universitas Ilmu Pengetahuan Terapan Tiongkok-Indonesia” dengan Universitas Borobudur, membangun model kerja sama erat “sekolah-perusahaan-sekolah”, mengambil “keterampilan kejuruan + Cina” sebagai titik terobosan, menumbuhkan bakat majemuk yang memahami keterampilan Cina dan kejuruan, melayani perusahaan lokal yang didanai Cina, dan mengembangkan kerja sama yang mendalam antar sekolah. Dalam sambutannya, Xing Liwei, Direktur Departemen Pertanian Cerdas Sekolah Tinggi Kejuruan Ekonomi Pertanian Heilongjiang, menyatakan harapan baiknya untuk pembangunan bersama “Indonesia – China Technological Institute”, dan berharap Indonesia – China Technological Institute dapat menjadi tempat untuk mengubah nasib siswa dan membantu mereka mewujudkan impian. Di masa depan, berdasarkan kerja sama yang mendalam dengan Universitas Borobudur, kami akan memperkenalkan konsep pendidikan vokasi Tiongkok, teknologi pertanian dan pengajar, meningkatkan kualitas pelatihan bakat serta berkontribusi pada pembangunan komunitas Indonesia-China tingkat tinggi dan berstandar tinggi untuk masa depan bersama. Huang Jin, Wakil Sekretaris Komite Partai Guangdong Technical College of Water Resorces and Electric Engineering, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pendirian bersama Indonesia – China Technological Institute dengan Universitas Borobudur telah memainkan peran aktif dalam mempromosikan implementasi penuh dan efektif dari Rencana Aksi untuk Memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif antara China dan Indonesia (2022-2026), yang akan meningkatkan hubungan kerja sama antara Universitas di Indonesia di bidang pendidikan vokasi dan berkontribusi pada pembangunan “komunitas Indonesia-China dengan masa depan bersama”. Kong Tingting, Wakil Presiden Suzhou Polytechnic Institute of Agriculture, mengatakan dalam sambutannya bahwa ia berharap bahwa melalui kerjasama yang mendalam dengan Universitas Borobudur, sumber daya terbaik dan standar vokasi Suzhou Polytechnic Institute of Agriculture akan terus dipromosikan ke Indonesia, agar dapat memberikan…

FORKAM Gelar Acara Berbagi di Bulan Ramadhan

INDOPOS-Pada Momen 25 Ramadhan 1445 H, Harry Amiruddin, Ketua Umum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), menggelar acara “Berbagi untuk Yatim, Lansia, dan Wartawan FORKAM” di Gedung Joang ’45, Menteng Jakarta Pusat, pada Jum’at Sore, 05 April 2024. Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Mari Kita Saling Maaf Memaafkan, Meningkatkan Amal Ibadah Kita, Serta Berbagi Kepada Orang-orang Yang Kurang Beruntung”. Dalam wawancara wawancara dengan media, Harry menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin FORKAM yang telah berlangsung selama 15 tahun. “Kegiatan ini adalah hal yang biasa dilakukan oleh FORKAM selama 15 tahun karena kita sebagai manusia tak luput dari kekurangan dan dosa, kita harus banyak melihat ke bawah untuk membantu sesama, baik dalam keadaan susah maupun senang,” ujar Harry. Harry juga menekankan pentingnya berbagi kepada sesama, terutama kepada anak-anak yatim, lansia, dan anggota FORKAM. Meskipun nilainya tak seberapa, yang penting adalah keikhlasan dalam berbagi dan menjaga silaturahmi. “Kita harus tampil di situ, ketika ada musibah, kebakaran, atau keadaan sulit lainnya, kita harus ada di sana untuk membantu, dengan dasar niat yang tulus,” tambahnya. Dalam acara ini, beberapa anggota FORKAM hadir untuk berbagi kepada sesama. Meskipun tanpa dukungan sponsor, kegiatan ini tetap berjalan dengan gotong royong dari anggota FORKAM. “Kami tidak membutuhkan sponsor besar, yang penting adalah kebersamaan dan niat yang tulus untuk membantu sesama,” jelas Harry. Acara “Berbagi untuk Yatim, Lansia, dan Wartawan FORKAM” menjadi momen yang penting dalam meningkatkan kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, terutama di bulan suci Ramadhan. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. (bwo)

HIMBARA: Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Kawasan Aglomerasi Jakarta

INDOPOS-HIMPUNAN MASYARAKAT BETAWI RAYA (HIMBARA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus launching, dengan mengambil tema “AGLOMERASI JAKARTA PASCA UU DKJ: PELUANG & TANTANGAN BAGI MASYARAKAT BETAWI”, Kamis Tanggal 4 Bulan 4 Tahun 2024. Ketua Umum Himbara M. Abu Bakar Maulana menyampaikan, menyikapi diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN). Maka warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi. Oleh karena itu, Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut : 1. Menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ. 2. Meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi 3. Mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta 4. Meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI. 5. Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi. Dalam kegiatan ini hadir sejumlah tokoh Betawi, diantaraya Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin atau biasa disapa Haji Oding. Hadir juga M. Ichwan Ridwan alias Boim Ketua KAHMI Jaya, dan Idhoy Dorri Herlambang Arsitek yang merupakan tokoh Betawi. Kemudian, hadir juga menyampaikan paparan Wahyudin tokoh muda Betawi. Berita Lengkapnya Dapat Ditonton dengan KLIK LINK INDOPOSNEWS TV

Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Langgar Administrasi

INDOPOS-Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (4/4). Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian. Hasil (rekapitulasi) kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel. Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi. Hingga Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB. Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah mengatakan, hari ini sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara. “Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK,” kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4). InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, sambung Firmansyah, pihaknya akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik. “Jadi kami hanya ingin melaporkan etiknya saja, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti,” ujarnya. Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi Hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali. “Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami disini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, insyaAllah kursi Dapil 2 kami akan kembali”. Sementara, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus menegaskan bahwa Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pelapor dari Partai Demokrat diputus menang. Karena Majelis Hakim memutuskan PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dianggap melanggar administrasi rekapitulasi (penggelembungan) suara Pemilu 2024. Pihaknya berharap, semoga ke depannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. “Semoga ini tidak terjadi lagi,” tegas Yunus. Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Disini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu. Nah, disini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya. Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. “Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ujarnya. Lebih jauh, untuk proses pidananya, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor. “Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya disini, cuman nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya,” tegas Yunus kembali. Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan pelapor dari Partai Demokrat digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut, digelar di lantai 4 Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (19/3) malam. Persoalan itu buntut adanya dugaan kejanggalan hasil dari penghitungan suara pada C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus mengatakan, dalam sidang malam hari ini (kemarin) di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, pihaknya sebagai Pelapor untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Namun sidang itu ditunda, dan seharusnya sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian dan juga saksi-saksi. “Dari pihak KPU provinsi mengatakan ada agenda sidang lain. Sehingga sidang ditunda esok sore (hari ini-red),” kata Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yusuf pada awak media, Selasa (19/3) malam. Sehingga dengan adanya penundaan agenda sidang tersebut menjadi kekecewaan bagi pihaknya, karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini (kemarin). “Jelas pihak kami kecewa karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini,” tukas Yunus. Dalam pandangannya terkait putusan sidang, Yunus menambahkan, pihaknya tetap berjuang berdasarkan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati proses agenda sidang, hingga Bawaslu. Partai Demokrat bakal mempertahankan apa yang sudah menjadi hak-haknya. Apapun yang terjadi hal ini harus terus berjalan. “Harus optimis, kalau besok (hari ini) sudah putusan dan penetapan maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu proses ini selesai, dan ini bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi, salah satunya itu yang akan diajukan juga, pemeriksaan ini secara cepat harus…

Masyarakat Percaya Bawaslu DKI Putus Tegas Kasus Money Politik

INDOPOS-Masyarakat sangat percaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, akan mengeluarkan keputusan tegas terkait kasus pelanggaran Pemilu. Termasuk kasus money politik yang terjadi di Dapil Jakarta 3 DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima media, Hari ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat, berdasarkan surat laporan register 001/Reg/LP/PL/PROV/12.00/III/2024. Kepercayaan masyarakat didasari pada kredibilitas Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI, untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu berupa money politik terhadap salah satu caleg di Dapil Jakarta 3 DPR RI. Sebab, sudah ada bukti-bukti kuat dan lengkap mengenai peristiwa tersebut Pengamat Politik Adi Prayitno menilai, Bawaslu memang harus tegas dalam menindak setiap pelanggaran pemilu. Terlebih, jika bukti-bukti yang ada sudah sangat lengkap dan kuat. Hal ini juga sebagai pembuktian, bahwa Penyelenggara Pemilu bekerja dengan baik. “Putusan tegas terhadap pelanggaran yang memiliki bukti lengkap dan kuat menjadi pembuktian Bawaslu DKI telah bekerja baik,” ujarnya. (bwo)    

DUKUNGAN GURU BESAR, DOKTOR & PENGAJAR, PRAKTISI HUKUM ADAT/APHA KEPADA AMAN

INDOPOS-AMICUS CURIAE DALAM REGISTER PERKARA NOMOR 542/G/TF/2023/PTUN.JKT Dalam Register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overdracht daad).  Para Pihak yang berperkara adalah Penggugat yang terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, A. Usep Suyatma, SR, Wiwin Indiartis, dan Niklas Dilingeralias Habel Lilinger, dkk serta Tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Dasar Gugatan (Fundamentum Petendi) Pada tanggal 24 Juli 2023 Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengajukan Surat Permohonan Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023.  Namun, Surat Pemohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari sehingga menjadi obyek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara, karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel).  Dalam surat permohonan tersebut yang dijadikan dasar gugatan adalah sebagai berikut: Bahwa UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan), membagi 3 (tiga) cara memperoleh kewenangan antara lain: (1) Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang; (2) Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi; (3) Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 UUD Tahun 1945, DPR RI dan Presiden RI memiliki wewenang membentuk undang-undang. Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan,  “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Dalam Pasal 20 ayat (1) dinyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 UUD Tahun 1945, dihubungkan dengan cara memperoleh kewenangan DPR RI dan Presiden RI berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, maka disimpulkan bahwa kewenangan DPR RI dan Presiden RI membentuk undang-undang adalah kewenangan atributif. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Bahwa sebagai tindak lanjut operasional pengakuan dan penghormatan masyarakat adat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, DPR RI dan Presiden RI telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Tentang Masyarakat Adat, dalam prolegnas, antara lain sebagai berikut: Prolegnas Periode 2005-2009, dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat”, dengan Nomor Urut 101; RUU tentang Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat dan Tradisinya, dengan no urut 273, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 01/DPR-RI/III/2004-2005 Tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Prolegnas Periode 2009-2014, dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” dengan Nomor Urut 161. Pada tahun 2013, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas 2014, dengan Nomor Urut 26. Pada tahun 2017, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 45. Prolegnas Periode 2020-2024, dengan judul “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dengan Nomor Urut 160. Pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 22. Bahwa meskipun telah beberapa kali RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat dengan beberapa kali perubahan nama yang ditetapkan dalam prolegnas maupun prolegnas prioritas, tetapi sampai dengan saat ini belum disahkan, sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak melakukan tindakan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat – penundaan berlarut. Petitum Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat  dan mengambil posisi…

itel RS4 NFC Gebrak Pasar! Ponsel Canggih Rp 1 Jutaan

INDOPOS-itel membawa kehadiran seri terbaru mereka dengan itel RS4 NFC yang tidak hanya menjadi ponsel biasa, tetapi juga mewakili keahlian dan performa yang tangguh! Seri RS, yang merupakan singkatan dari Renn Sport (Racing Sport) dalam bahasa Jerman, menggambarkan semangat itel untuk menyajikan teknologi terdepan dengan performa yang tidak tertandingi. Dan kini, dengan itel RS4, mereka membuktikan komitmennya dalam menghadirkan sesuatu yang luar biasa! Bukan hanya menjadi ponsel yang hebat dalam kesehariannya, itel RS4 NFC juga merangkul dunia gaming mobile dengan kolaborasi bersama Free Fire! Dengan semangat ini, itel RS4 NFC siap menemani para pecinta game dalam setiap petualangan mereka. Chipset Mengagumkan Bagi Pecinta Game Saat membicarakan tentang itel RS4 NFC, tidak ada yang bisa dianggap remeh. Dengan harga sejutaan itel RS4 NFC membawa chipset MediaTek Helio G99 Ultimate dengan performa yang luar biasa untuk menjalankan berbagai aplikasi dan game tanpa hambatan. Pengisian Daya Kilat dengan 45W PowerCharge Gak mau ribet nunggu lama saat ngecharge? Tenang aja, karena itel RS4 punya teknologi 45W PowerCharge yang bikin pengisian daya jadi super cepat dan efisien! Layar Luar Biasa dengan Refresh Rate 120Hz dan Punch Hole Display 6.6″ Nikmati tampilan visual yang mengagumkan dengan layar Punch Hole Display 6.6″ dan refresh rate 120Hz di itel RS4! Bikin pengalaman gaming dan menonton video jadi makin seru dan memikat! Kontrol Game Lebih Responsif dengan Gyro Sensor Gyro Hardware dapat mendeteksi pergerakan dan orientasi dengan akurasi tinggi, sehingga saat kamu bermain game menjadi lebih responsif dan realistis. Dengan Gyro hardware, kamu bisa menikmati game-game yang mendukung kontrol gerakan dengan cara yang lebih intuitif dan imersif. Memori Luar Biasa untuk Menyimpan Semua Kenangan Hadir dalam dua varian: RAM 8GB+8GB dengan storage 128GB, atau yang RAM 12GB+12GB dengan storage 256GB. Jadi, kamu bisa pilih yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu! Baterai Besar Tahan Seharian  itel RS4 NFC memiliki baterai 5000mAh dengan USB Type-C yang dirancang untuk memberikan daya tahan yang luar biasa. Dengan kapasitas yang besar seperti itu, kamu dapat menikmati berbagai aktivitas, termasuk gaming, streaming video, dan scroll media sosial tanpa perlu sering-sering mengecas. Memiliki Speaker Ganda yang Memukau  Dengan dua speaker yang ditempatkan dengan strategis, kamu dapat menikmati suara yang lebih jernih, lebih keras, dan lebih kaya, baik saat mendengarkan musik, menonton film, atau bermain game. Keamanan Terjamin dengan Face ID dan Side Fingerprint Jangan ragu soal keamanan data kamu, karena itel RS4 dilengkapi dengan fitur Face ID dan side fingerprint yang canggih dan aman! Penawaran Khusus dan Hadiah Gratis di Shopee! Dan yang paling ditunggu-tunggu adalah penawaran khusus dan hadiah gratis di Shopee! Mulai dari tanggal 3 April 2024, kamu bisa dapetin itel RS4 dengan harga spesial: Varian 8+128GB hanya Rp1.659.000 Varian 12+256GB hanya Rp1.999.000 Selain itu, untuk kamu yang beruntung menjadi pembeli pertama, kamu bisa dapetin hadiah gratis berupa itel BudsFire untuk 500 pembeli pertama atau Smartwatch 2 Ultra untuk 1800 pembeli pertama! Jadi, buruan belanja sekarang juga di Shopee! Sebelum kehabisan langsung belanja di Shopee itel official store sekarang juga! Nantikan informasi dan berbagai promo menarik lainya di Instagram @itelindonesia. (wok)