Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Langgar Administrasi

INDOPOS-Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (4/4).

Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian. Hasil (rekapitulasi) kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel.

Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi. Hingga Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB.

Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah mengatakan, hari ini sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara.

“Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK,” kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4).

InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, sambung Firmansyah, pihaknya akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik.

“Jadi kami hanya ingin melaporkan etiknya saja, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti,” ujarnya.

Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi Hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali.

“Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami disini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, insyaAllah kursi Dapil 2 kami akan kembali”.

Sementara, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus menegaskan bahwa Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pelapor dari Partai Demokrat diputus menang. Karena Majelis Hakim memutuskan PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dianggap melanggar administrasi rekapitulasi (penggelembungan) suara Pemilu 2024.

Pihaknya berharap, semoga ke depannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini.

“Semoga ini tidak terjadi lagi,” tegas Yunus.

Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Disini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu.

Nah, disini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya. Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya.

“Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, untuk proses pidananya, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor.

“Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya disini, cuman nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya,” tegas Yunus kembali.

Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan pelapor dari Partai Demokrat digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut, digelar di lantai 4 Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (19/3) malam. Persoalan itu buntut adanya dugaan kejanggalan hasil dari penghitungan suara pada C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus mengatakan, dalam sidang malam hari ini (kemarin) di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, pihaknya sebagai Pelapor untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

Namun sidang itu ditunda, dan seharusnya sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian dan juga saksi-saksi.

“Dari pihak KPU provinsi mengatakan ada agenda sidang lain. Sehingga sidang ditunda esok sore (hari ini-red),” kata Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yusuf pada awak media, Selasa (19/3) malam.

Sehingga dengan adanya penundaan agenda sidang tersebut menjadi kekecewaan bagi pihaknya, karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini (kemarin).

“Jelas pihak kami kecewa karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini,” tukas Yunus.

Dalam pandangannya terkait putusan sidang, Yunus menambahkan, pihaknya tetap berjuang berdasarkan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati proses agenda sidang, hingga Bawaslu.

Partai Demokrat bakal mempertahankan apa yang sudah menjadi hak-haknya. Apapun yang terjadi hal ini harus terus berjalan.

“Harus optimis, kalau besok (hari ini) sudah putusan dan penetapan maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu proses ini selesai, dan ini bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi, salah satunya itu yang akan diajukan juga, pemeriksaan ini secara cepat harus dilakukan sehingga kita bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ujar Yunus.

Sementara, Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah menegaskan, dalam kejadian ini yang jelas Partai Demokrat dirugikan. Karena berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan oleh pihaknya di lapangan.

Pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan yang berbeda, baik antara hasil suara di C1 pada TPS dengan rekap-nya itu berbeda.

“Ada kejanggalan, pada C1 di TPS dengan hasil rekap berbeda,” tandasnya.

Sehingga yang notabene seharusnya Partai Demokrat memiliki kursi di Dapil 2, walau di posisi ke-9. Namun dengan adanya kejadian itu Demokrat bakal terancam kehilangan kursinya.

“Sebetulnya, kami telah berjuang di tingkat kecamatan, untuk memohon agar dilakukan koreksi, pemeriksaan dan sebagainya dengan sistem (hitung) cepat, entah buka kotak dan sebagainya di tingkat kecamatan. Namun di kecamatan tidak diakomodir. Berjuang di tingkat kota sama bahkan sampai ke tingkat provinsi tidak juga diakomodir,” bebernya.

“Kami sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara pada Bawaslu RI dan Bawaslu DKI,” ujar Usman.

  • Related Posts

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    INDOPOS-Depok, 12 Februari 2025 – Keputusan Pemerintah Amerika Serikat untuk membekukan bantuan United States Agency for International Development (USAID) bagi Indonesia pada tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai sektor…

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    INDOPOS-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Happy Djarot, meninjau langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Pantauan di lapangan, Happy Djarot tiba di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • Februari 13, 2025
    • 6 views
    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 9 views
    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 5 views
    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 10 views
    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    • By INDOPOS
    • Februari 11, 2025
    • 14 views
    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi

    • By INDOPOS
    • Februari 10, 2025
    • 4 views
    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi