INDOPOS-HIMPUNAN MASYARAKAT BETAWI RAYA (HIMBARA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus launching, dengan mengambil tema “AGLOMERASI JAKARTA PASCA UU DKJ: PELUANG & TANTANGAN BAGI MASYARAKAT BETAWI”, Kamis Tanggal 4 Bulan 4 Tahun 2024.
Ketua Umum Himbara
M. Abu Bakar Maulana menyampaikan, menyikapi diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN). Maka warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi.
Oleh karena itu, Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut :
1. Menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
2. Meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi
3. Mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta
4. Meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI.
5. Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.
Dalam kegiatan ini hadir sejumlah tokoh Betawi, diantaraya Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin atau biasa disapa Haji Oding. Hadir juga M. Ichwan Ridwan alias Boim Ketua KAHMI Jaya, dan Idhoy Dorri Herlambang Arsitek yang merupakan tokoh Betawi. Kemudian, hadir juga menyampaikan paparan Wahyudin tokoh muda Betawi.
Berita Lengkapnya Dapat Ditonton dengan KLIK LINK INDOPOSNEWS TV