INDOPOS-Jakarta, (5/4/2024) – Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk kedua kalinya, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpotensi kembali ditolak.
“Ini untuk kedua kalinya PT Bukaka mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya. Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak,” kata Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum dan Pengurus PT Waskita Karya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Raja Saor menegaskan, hingga kini Waskita Karya telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari, terhitung sejak Permohonan PKPU kedua kalinya diajukan oleh PT Bukaka bersama dengan kreditor lain yaitu, PT Bahtera Dunia Pratama.
Sejatinya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Namun, Buyung Dwikora, SH., MH., Ketua Majelis Hakim pada perkata tersebut dalam persidangan terbuka menyatakan, menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yakni pada 17 April 2024.
Alasan penundaan, menurut Majelis Hakim, karena putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., belum selesai disusun oleh Majelis Hakim. Akankah PKPU yang diajukan PT Bukaka kali ini bakal bernasib sama dengan yang pertama?
Raja Saor mengakui, sebelumnya ada 7 permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara, permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.
Penolakan Majelis Hakim, seperti tertuang dalam amar putusannya, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
“Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan,” ujar Hakim saat membacakan putusannya.
Majelis Hakim juga menilai, permohonan PKPU PT Bukaka tidak memenuhi syarat formal. Karenanya, otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
Pada bagian lain, Glenn Dio Haeckal Anggoro, Partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership menegaskan,
Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Waskita Karya sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi,”
“Dari situ saja sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinyab permohonan PKPU kedua PT Bukaka ini juga akan bernasib seperti permohonan yang pertama”.
Glenn mengaku, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan,” tukasnya.
Sebagai kuasa hukum WSKT, sambung Glenn, pihaknya melihat terdapat kemungkinan bahwa permohonan PKPU yang saat ini diajukan kembali oleh PT Bukaka akan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada putusan nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (bwo)