• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 17, 2024
  • 0 Comments
Wamenag Saiful Dasuki: Indeks Toleransi Naik Signifikan

INDOPOS-Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) atau indeks toleransi Provinsi DKI Jakarta meningkat signifikan, yakni mencapai 76,47. Sebelumnya, indeks Jakarta ada di angka 72. Sementara, untuk tingkat nasional Indonesia indeks KUB saat ini sebesar 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama nasional dalam keadaan baik. Sedangkan, peringkat Jakarta sebagai kota toleran juga semakin membaik. Jika sebelumnya ada di peringkat 22, maka saat ini Jakarta ada di posisi Ke-17. Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, saat membuka “SEMINAR MODERASI BERAGAMA LINTAS AGAMA, MENEBAR KEBAJIKAN BAGI SESAMA” di Gedung Tepasalira, Pejaringan, Jakarta Utara, menyampaikan, berdasarkan survei yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, rerata indeks nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) masyarakat Indonesia tahun 2023 mencapai 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama dalam keadaan baik. “Namun demikian, harus diakui, Indonesia termasuk salah satu negara yang beberapa kali pernah mengalami konflik sosial keagamaan yaitu  peristiwa konflik yang diiringi kekerasan  antar kelompok masyarakat dengan latarbelakang sosial-keagamaan tertentu,” tutur Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, dalam sambutannya, Rabu (17/1/2024). Hingga saat ini, lanjut Saiful, kita masih menghadapi banyak tantangan dalam hubungan antar umat beragama, misalnya, masih berkembangnya paham keagamaan yang ekstrim di tengah masyarakat, pelajar, bahkan mahasiswa, adanya persekusi terhadap kelompok minoritas, penolakan masyarakat atas pendirian rumah ibadah tertentu, serta isu ekstrimisme dan intoleransi lainnya. “Kebhinekaan adalah keniscayaan karena merupakan kehendak Tuhan, agar manusia saling menyapa, mengenal, berkomunikasi, dan memiliki solidaritas sosial terhadap sesama. Namun demikian, dalam praktiknya, kebhinekaan tersebut masih belum sepenuhnya bisa diwujudkan,” kata dia. Tantangan paling berat yang dihadapi oleh kita bersama, terang Saiful, adalah bagaimana mengelola kebinekaan, tetapi sekaligus tetap menjaga persatuan. Kita mewarisi bukan hanya keragaman yang luar biasa kompleks, mulai dari etnis, bahasa, warna kulit, adat istiadat, hingga keyakinan dan agama. Semenjak Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, kita telah sama-sama bertekad untuk terus menerus mengupayakan dan merawat kebhinekaan itu dalam suatu persatuan Indonesia. Untuk merawat kebhinekaan itu, Kementerian Agama sejak tahun 2019 telah menjadi leading sector gerakan penguatan moderasi beragama, hal tersebut didasarkan adanya beberapa tantangan yang dihadapi yaitu, pertama, berkembang pemahaman keagamaan yang ekstrim di masyarakat, bertentangan dengan kemanusiaan, dan bertolak belakang dengan esensi ajaran agama yang cinta damai dan menghormati kemanusiaan. Kedua, munculnya klaim kebenaran mutlak atas suatu tafsir keagamaan; merasa tafsirnya paling benar dan memaksakan pada orang lain, bahkan hingga melakukan kekerasan atas nama agama. Ketiga, muncul pemahaman yang merusak ikatan (komitmen) kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka tunggal Ika, dengan gagasan yang menolak komitmen kebangsaan tersebut dan ingin menggantinya dengan ideologi lain. “Kebijakan penguatan moderasi beragam diarahkan pada upaya membentuk masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan,” jelasnya. Saat ini, lanjut Saiful, penguatan moderasi beragama menjadi kebutuhan bersama. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Atas dasar itu, penguatan moderasi beragama menjadi keniscayaan. “Kami mengapresiasi terselenggaranya acara “Seminar Moderasi Beragama Lintas Agama, Menebar Kebajikan bagi Sesama” yang diselenggarakan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu ini. Semoga acara ini efektif, berkontribusi dalam merawat kebhinekaan, meneguhkan kerukunan dan membangun peradaban bangsa yang maju dan sejahtera,” tutupnya. Dalam kegiatan ini, turut hadir, atara lain, Cecep Khaerul Anwar Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Surari, dan Liem Liliany Lontoh, Ketua Matakin DKI Jakarta. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 17, 2024
  • 0 Comments
APHA Indonesia Sampaikan 6 Pernyataan Sikap untuk Presiden Terpilih 2024

INDOPOS-Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH, menyampaikan, pengelolaan lingkungan hidup (SDA) untuk dan atas nama pembangunan, serta untuk dan atas nama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya berorientasi kepada aspek ekonomi (keuntungan/laba) semata, sehingga  aspek kepentingan manusia (masyarakat) dan aspek kepentingan  lingkungan hidup seringkali terabaikan. Bahkan kewajiban AMDAL-pun tidak jarang diabaikan. Padahal UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur sedemikian rupa aturan main dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nampaknya implementasi UUPPLH 2009 ini  belum efektif, sehingga  kerusakan lingkungan hidup terus terjadi, dan pada akhirnya mengganggu keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Sejatinya pengelolaan lingkungan hidup (SDA) seperti usaha pertambangan dan minerba, minyak dan gas, dan lain-lain itu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tetapi faktanya pengelolaan SDA seringkali justru menciptakan penderitaan bagi rakyat termasuk masyarakat adat. Apapun alasannya, pengelolaan SDA telah menciptakan kerusakan dan penderitaan rakyat.  Salah satu contoh, perkebunan besar kelapa sawit dan HPH telah membuat masyarakat adat terusir dari wilayah dan hutan ulayatnya. Padahal masyarakat adat dengan kearifan lokalnya  selalu menjaga kelestarian alam. Sudah saatnya Negara dan Pemerintah  mengadopsi hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab masyarakat adat dan kearifan lokalnya selama ini berada di garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidupnya.  Jika Negara dan Pemerintah terlalu berorientasi kepada hukum positif dan mengabaikan hukum adat dan kearifan lokal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  jelas sebuah kekeliruan besar dan harus dikoreksi. Ini urgen dilakukan demi menjaga kelestarian, kesinambungan dan keseimbangan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi yang akan datang. Kerusakan lingkungan hidup  harus segera dihentikan dan tidak ada toleransi bagi perusak dan pencemar lingkungan hidup. Oleh sebab itu, semua pihak yang tidak concern dan tidak menjadikan permasalahan  lingkungan hidup  sebagai prioritas nasional tidak layak hidup dibumi Indonesia. Dalam kaitannya dengan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur  Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Sejatinya muatan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pembentukan UU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti UUPA, UU Pertambangan dan Minerba, UU Pertanahan, UU Kehutanan, UU Investasi dan sejenisnya, selain berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.  Oleh sebab itu,  sinkroniasi muatan UU dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan SDA dengan hukum adat dan kearifan lokal yang berkaitan dengan lingkungan hidup  adalah sebuah keniscayaan. Negara dan pemerintah harus peka dan sadar bahwa kerusakan lingkungan hidup dari hari ke hari makin parah, sehingga makin mengancam kehidupan setiap warga negara Indonesia termasuk masyarakat adat. Sebab tingkat kerusakan alam berakibat pada meningkatnya risiko terjadi bencana alam. Bencana seperti banjir,  kebakaran hutan, dan tanah longsor  dan lain sebagainya  adalah buah dari buruknya perilaku perorangan, kelompok orang dan korporasi yang mengelola SDA (profit oriented), serta tidak optimalnya tata kelola dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup oleh Pemerintah. Banyaknya kasus bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah di Indonesia, dan yang terbaru adalah bencana banjir bandang di Sentani Jayapura Papua sejatinya membuat Pemerintah Pusat dan Daerah serius terhadap persoalan lingkungan hidup. Pengelolaan SDA adalah sebuah keniscayaan dalam pembangunan demi mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUU NRI Tahun 1945. Tetapi Negara dan Pemerintah berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma  hukum adat dan kearifan lokal  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh terjadi lagi, pengelolaan SDA terus berlanjut, tetapi ironinya masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan penderitaan. Negara ini milik seluruh Warga Negara Indonesia, bukan milik sekelompok orang atau pejabat negara. Oleh sebab itu, kami APHA Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : APHA adalah organisasi yang beranggotakan para pengajar, peneliti dan praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat yang merupakan garda terdepan sebagai penjaga dan penyeimbang lingkungan. Mendesak kepada Masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi di Indonesia tahun 2024 untuk memberikan hak pilihnya kepada Calon Presiden dan Calon Parlemen yang memiliki komitmen terhadap lingkungan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Mendesak kepada siapapun yang menjadi Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024, untuk  sungguh-sungguh memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 17, 2024
  • 0 Comments
Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

INDOPOS-Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU-Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya. “Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” kata Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024. Selain itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. “Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” ujarnya. Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap ptidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya. “Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya. Senada, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” ujar Akbar. Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya “Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya. Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya. “Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya. Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa. “Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan.” katanya. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 16, 2024
  • 0 Comments
Maruarar Pelopori ‘Bedol Desa’ Kader Tinggalkan PDIP

INDOPOS-Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partainya, Senin (15/1/2024) malam. Alasan Maruarar angkat kaki dari partai banteng karena mengikuti langkah Presiden Joko Widodo yang belakangan mulai berseberangan dengan PDI-P. Di sisi lain, hengkangnya Maruarar dinilai menjadi alarm akan terjadinya ‘bedol desa’ atau migrasi besar-besaran jika PDI-P tak segera mengonsolidasikan internalnya. Ikut jejak Jokowi Maruarar memutuskan untuk mengakhiri kebersamaannya dengan PDI-P setelah bertemu Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Utut Adianto dan Wakil Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam. Pertemuan ini menjadi momen bagi Maruarar untuk berpamitan kepada partai yang mengantarkannya menjadi anggota DPR tiga periode. Mantan Ketua Taruna Merah Putih, organisasi sayap PDI-P itu turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. “Sesudah saya berdoa dan berdiskusi dengan orang terdekat, teman-teman terdekat, saya memutuskan untuk pamit dari PDI Perjuangan,” kata Maruarar usai menggelar pertemuan. Baca juga: Pilih Keluar dari PDI-P untuk Bersama Jokowi, Maruarar: Mohon Doa Restu Maruarar mengaku Jokowi menjadi alasan utamanya memilih angkat kaki dari PDI-P. Ia mundur dari PDI-P karena mengikuti langkah Jokowi yang hingga kini masih mendapat dukungan penuh dari masyarakat. “Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi karena saya percaya Pak Jokowi adalah pemimpin yang sangat didukung oleh rakyat Indonesia,” tegas dia. Ia juga berpesan agar kader PDI-P tetap loyal kepada partai. Ia tak ingin kader lainnya mengikuti jejaknya karena tak loyak kepada partai. “Saya mohon maaf. Saya mengajarkan kalian untuk loyal tetap bersama PDI Perjuangan, tetapi izinkanlah dengan keterbatasan saya pamit,” katanya. Kembalikan KTA Dalam pertemuan dengan Utut Adianto dan Rudianto Tjen, Maruarar tak lupa mengembalikan kartu tanda anggota (KTA). Dengan dikembalikannya KTA tersebut, Maruarar secara resmi berpisah dengan PDI-P. “DPP Partai telah menerima laporan dari Pak Utut Adianto bahwa Pak Ara Sirait (Maruarar) telah mengajukan pengunduran diri dengan menyerahkan KTA Partai,” kata Hasto dalam keterangannya. Baca juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait, KTA Sudah Dikembalikan Hasto menjelaskan bahwa partai politik (parpol) seperti PDI-P memegang prinsip dapat menerima kader baru dan merelakan kader yang memilih meninggalkan partai. Menurut Hasto, dua hal tersebut harus dijalankan parpol atas dasar sukarela.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 15, 2024
  • 0 Comments
Presiden Dorong Peningkatan Rasio Pendidikan S1 dan S2

INDOPOS-Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya kaget saat menerima laporan soal angka rasio penduduk berpendidikan Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) terhadap populasi produktif di Indonesia. Menurut Jokowi, angka rasio sebesar 0,45 persen tersebut sangat rendah. “Rasio penduduk berpendidikan S2 dan S3 terhadap populasi produktif itu juga masih sangat rendah sekali kita ini. Saya kaget juga kemarin dapat angka ini saya kaget. Indonesia itu di angkanya 0,45 persen. 0,45 persen,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan di acara Forum Rektor Indonesia yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (15/1/2024). Baca juga: Momen Jokowi Ungkap Soal Ganti Presiden Saat Bicara di Acara Forum Rektor … “Negara tetangga kita, Vietnam, Malaysia sudah di angka 2,43 persen. Negara maju 9,8 persen. Jauh sekali,” ungkapnya. Presiden mengatakan, pekan ini akan menggelar rapat untuk membahas soal rasio tersebut. Sekaligus akan mencarikan solusi kebijakan apa yang akan diambil pemerintah untuk meningkatkan rasio penduduk berpendidikan S2 dan S3 itu. “Enggak tahu anggarannya akan didapat dari mana. Tapi akan kita carikan agar (rasio) S2, S3 terhadap populasi usia produktif itu betul-betul bisa naik secara drastis,” kata Jokowi. Baca juga: Jokowi Minta Menteri Nadiem Perbesar Anggaran Riset Perguruan Tinggi “Kejauhan sekali 0,45 persen sama (Malaysia) 2,43 persen. Angkanya memang kelihatannya, tapi kalau dikalikan ini sudah berapa kali. Lima kali lebih rendah dengan negara-negara yang tadi saya sampaikan,” tambahnya.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 14, 2024
  • 0 Comments
Newcastle Vs Man City: The Citizens Menang Dramatis 3-2

INDOPOS–Newcastle United menjamu Manchester City di lanjutan Liga Inggris. City menang dramatis 3-2 lewat aksi jenius De Bruyne dan pemain muda Bobb. Newcastle United vs Manchester City berlangsung di St Jame’s Park, Minggu (14/1) dini hari WIB. City masih tanpa Haaland dan De Bruyne duduk di bangku cadangan. Sedangkan tuan rumah, menurunkan pasukan terbaiknya. City unggul duluan lewat Bernardo Silva. Namun The Magpies bisa comeback dengan dua gol selang dua menit lewat Isak dan Gordon. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT City bangkit di babak kedua. Gol dari De Bruyne dan Bobb bikin tim tamu comeback dan menang 3-2! Hasil itu membawa The Citizens naik ke peringkat kedua Klasemen Liga Inggris sementara dengan 43 poin dari 20 laga, minus dua poin dari Liverpool di puncak. Newcastle turun ke peringkat ke-10 dengan masih 29 poin dan sudah tiga kali kalah beruntun. Jalannya pertandingan Newcastle United sempat mencetak gol di menit kedua. Isak berlari kencang lalu mengejar umpan lambung, kemudian mengirim umpan ke Sean Longstaff di depan gawang yang dituntaskannya menjadi gol. Wasit mengecek VAR, gol itu dianulir karena Isak sudah berada di posisi offside terlebih dulu. Petaka buat Manchester City. Kiper Ederson ditarik keluar di menit kedelapan dan digantikan Ortega. Ederson sempat alami benturan dengan Longstaff (saat gol Newcastle dianulir) dan akhirnya tak bisa lanjutkan laga. Dirinya jalan dengan pincang meninggalkan lapangan. Sampai 20 menit, City lebih mendominasi dalam penguasaan bola. The Magpies bertahan dengan rapat dan mengandalkan serangan balik dengan cepat. Gol pertama Manchester City! Bernardo Silva bawa Manchester City unggul duluan di menit ke-26. Bernardo tuntaskan umpan dari Walker dengan sepakan tumit belakang. Para pemain Newcastle sempat protes ke wasit. Sebab sebelumnya, Gordon sempat dijatuhkan Ruben Dias tapi wasit tidak menilai sebagai pelanggaran. Dua menit kemudian, Foden nyaris gandakan keunggulan. Sayang, sepakannya dari dalam kotak penalti masih melebar. Bernardo punya peluang lagi, namun Dubravka bisa menepisnya. Gol pertama Newcastle! Alexander Isak samakan kedudukan di menit ke-35. Diawali umpan lambung Bruno Guimaraes dari tengah lapangan, Isak kali ini berada dalam posisi onside. Sempat dibayangi Walker, sang striker dengan dingin menyepak bola ke pojok kanan atas gawang! Gol kedua Newcastle! Giliran Anthony Gordon tambah keunggulan Newcastle United di menit ke-37. Gordon dengan mulus menusuk ke sisi kanan pertahanan Man City, lalu lepas tembakan melengkung meski dibayangi Walker. Lagi-lagi serangan balik! Isak nyaris menambah pundi-pundi golnya, andai sepakan jarak dekatnya tidak dimentahkan Ortega. Laga sempat berjalan keras. Babak pertama ditutup dengan keunggulan tuan rumah 2-1.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 13, 2024
  • 0 Comments
Pernyataan Kapolri Estafet Kepemimpinan Nasional Bentuk Netralitas Polri di Pilpres 2024

INDOPOS-Seluruh penyelenggara negara termasuk Kapolri, Panglima TNI harus dapat memahami bahwa 4 paslon Calon Presiden, siapapun itu adalah bagian dari estafet kepemimpinan. Menurut Wakil Koordinator TKD Prabowo Gibran Jakarta Raya, Rhuqby Adeana S, Indonesia negara yang sudah merdeka sejak tahun 1945, sudah ke empat kalinya kita melaksanakan Pemilihan Presiden secara langsung, dari waktu ke waktu setiap calon presiden adalah penerus dari Presiden sebelumnya. Setiap calon presiden memiliki gaya, memiliki visi misi dan tawaran yang berbeda. Dan juga harus memiliki dua aspek yakni melanjutkan hal-hal yang baik yang sudah dilakukan pemimpin sebelumnya dan melakukan peercepatan, perbaikan dan penyempurnaan. Rhuqby Adeana S, kami mendukung apa yang disampaikan Kapolri soal estafet kepemimpinan adalah bentuk penegasan netralitas polri pada Pilpres 2024. Karena fungsi tugas Polri adalah bertanggung jawab pada keamanan ditingkat nasional, memastikan terciptanya “Pemilu Damai Jujur Adil dan Demokratis’., menjadi pelindung dan pelayan rakyat, agar rakyat dapat menjalankan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan, jelas tegas tidak dalam konteks sedang membela atau mengendors calon tertentu, tetapi memestikan dan menegaskan netralitas Polri pada Pemilu 2024 nanti. Sabtu (13/01).

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 13, 2024
  • 0 Comments
Ketum JAGAT PRABOWO Dr.H. Syarif MSi Resmikan Posko Ke-4

INDOPOS-Sabtu 13 Januari 2024, Ditengah padatnya penduduk dan hiruk pikuk lalu lintas Kawasan Pasar Embrio Makasar, dipilih lokasi Posko Jagat Prabowo Jakarta Timur. Lokasi ini sengaja dipilih agar gerakan pemenangan Prabowo Gibran langsug menyentuh langsung dan berinteraksi dengan masyarakat. Ini merupakan Posko yang ke-4 setelah, sebelumnya juga diresmikan posko di tingkat Provinsi. Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Barat, serta Jakarta Timur. Selanjutnya Akan menyusul peresmian posko selanjutnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dihadiri ratusan Relawan Jagat Prabowo Jakarta Timur, Ketua Umum Jagat Prabowo, Dr.H. Syarif MSi meresmikan Posko Pemenangan Jagat Prabowo Jakarta Timur yang terletak di Jl Kerja Bakti Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Jakarta Timur. Peresmian ini juga dihadiri TAP PPIR Jakarta Timur. Brigjen TNI Pur. Ali Sanjaya dan jajarannya. Dalam sambutannya Ketua Umum. Jagat Prabowo meminta semua elemen relawan dan khususnya Jagat Prabowo bergerak masif menang 60 persen di Jakarta Timur. Acara juga diselingi Senam Gemoy yang sudah ngetrend digandrungi warga. (bwo) KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK MENONTON

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2024
  • 0 Comments
Ikhwanul Mubalihin Resmi Dukung Prabowo-Gibran Bareng Pandawa5

INDOPOS-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikhwanul Mubalihin secara resmi memutuskan untuk bergabung dengan organisasi Pandawa 5 dalam mendukung Pasangan Calon nomor urut dua, Prabowo Gibran, dalam kontestasi Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah Ikhwanul Mubalihin mencabut dukungannya terhadap Pasangan Calon nomor urut tiga dan beralih mendukung Pasangan Calon nomor urut dua. Alasan di balik perubahan dukungan ini adalah seringnya perbedaan pendapat, di mana Ikhwanul Mubalihin menilai bahwa Presiden Joko Widodo tidak lagi sejalan dengan Ganjar Pranowo. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menyuarakan program-program konkrit yang mendukung Prabowo Gibran, menjelaskan bahwa pasangan nomor urut dua dianggap sebagai yang terbaik untuk melanjutkan kebaikan yang telah ada dan menyempurnakan program-program yang telah dicanangkan oleh Pak Jokowi. “Ikhwanul Mubalihin akan aktif mensosialisasikan bahwa Pasangan nomor urut dua adalah pilihan terbaik untuk meneruskan pembangunan yang sudah baik hingga saat ini,” ujar KH Anwar Fadholi Ketua DPP Ikhwanul Mubalighin. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk membuat doa-doa bersama, dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai bentuk dukungan spiritual dalam mendukung Pasangan Calon Prabowo Gibran. Keputusan Ikhwanul Mubalihin untuk berpindah dukungan ini menjadi sorotan dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2024. “Dengan bergabungnya organisasi ini dengan Pandawa 5, dukungan terhadap pasangan Prabowo Gibran semakin menguat, memberikan warna baru dalam arus politik tanah air,”ucap Ryano Panjaitan Sekjen Pandawa 5. Pihak terkait juga menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang demi mewujudkan visi dan program yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2024
  • 0 Comments
Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Dinasti Politik Nepotisme Jokowi

INDOPOS-Jakarta – Advokat-Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat Negara dan Pihak terkait lainnya ke PTUN, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. Adapun alasan dilayangkannya gugatan tersebut, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi. Petrus Selestinus, Koordinator Advokat TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan, Dinasti Politik dan Nepotisme itu secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi. “Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. “Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik,” sambungnya. Petrus menegaskan, kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah. Adapun pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nuantara, sambung Petrus, dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat. “Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” paparnya. “Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” imbuhnya. Adapun para penggugat yang tergantung dalam TP DI, di antaranya Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dan lainnya. (pot)