Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

INDOPOS-Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU-Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” kata Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Selain itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. “Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” ujarnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap ptidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya. “Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya.

Senada, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” ujar Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa. “Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan.” katanya. (bwo)

  • Related Posts

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    INDOPOS-Depok, 12 Februari 2025 – Keputusan Pemerintah Amerika Serikat untuk membekukan bantuan United States Agency for International Development (USAID) bagi Indonesia pada tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai sektor…

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    INDOPOS-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Happy Djarot, meninjau langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Pantauan di lapangan, Happy Djarot tiba di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • Februari 13, 2025
    • 6 views
    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 9 views
    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 5 views
    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 10 views
    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    • By INDOPOS
    • Februari 11, 2025
    • 14 views
    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi

    • By INDOPOS
    • Februari 10, 2025
    • 4 views
    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi