INDOPOS-Jakarta – Advokat-Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat Negara dan Pihak terkait lainnya ke PTUN, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Adapun alasan dilayangkannya gugatan tersebut, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi.
Petrus Selestinus, Koordinator Advokat TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan, Dinasti Politik dan Nepotisme itu secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi.
“Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
“Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik,” sambungnya.
Petrus menegaskan, kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah.
Adapun pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nuantara, sambung Petrus, dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat.
“Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” paparnya.
“Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” imbuhnya.
Adapun para penggugat yang tergantung dalam TP DI, di antaranya Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dan lainnya. (pot)