INDOPOS-Tim Kuasa hukum St. Mariam Kartikatresni mendesak Polda Metro Jaya segera memanggil warga negara asing (WNA) berinisial BC untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap kliennya.
Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum St. Mariam Kartikatresni, Thorik Thalib, SH, MH, saat ditemui di Tous les Jours Margocity, Rabu (12/8/2026).
Thorik menjelaskan, pihaknya telah melaporkan BC atas dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan serta martabat Mariam. Pernyataan tersebut, menurutnya, disebarkan melalui aplikasi WhatsApp dan grup WhatsApp.
”Beliau melakukan semacam dugaan ucapan atau perkataan yang diunggah melalui media WhatsApp dan media WhatsApp group yang pada pokoknya telah melakukan dugaan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan seorang ketua,” ujar Thorik.
Mariam diketahui merupakan National President Indonesia Australia Business Council (IABC). Menurut Thorik, IABC merupakan organisasi profesional yang menjadi wadah bagi para pelaku bisnis Indonesia dan Australia untuk membangun hubungan di bidang usaha, investasi, hingga kerja sama bisnis kedua negara.
Ia menambahkan, organisasi tersebut telah berdiri sejak 1989 dan memiliki sejarah panjang dalam mempertemukan kalangan bisnis Indonesia dengan ekspatriat Australia.
Bukan Sekadar Perbedaan Pendapat
Thorik menegaskan, laporan yang dibuat pihaknya bukan bertujuan meminta perlakuan khusus kepada kliennya. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji apakah dugaan perbuatan BC memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik atau tidak.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat di internal organisasi.
”Kita di sini bukan meminta perlakuan yang khusus untuk Ibu Mariam, klien kami, tapi minta ditegakkan hukum,” kata Thorik.
Ia menilai, apabila sebuah pernyataan yang disebarkan melalui media sosial berisi muatan yang merendahkan kehormatan dan martabat seseorang, maka hal tersebut perlu diuji secara hukum.
”Ini bukan kebebasan berpendapat, bukan perbedaan pendapat di dalam organisasi. Tapi mengunggah satu perkataan di media sosial yang isinya merendahkan kehormatan, martabat orang lain, dalam hal ini Ketua National President Ibu Mariam, itu bukanlah perbedaan pendapat,” ujarnya.
Minta Penyidik Uji Unsur Pidana
Kuasa hukum Mariam berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk memanggil BC untuk memberikan klarifikasi.
Thorik menyebut, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Karena itu, ia meminta penyidik menguji secara objektif apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana yang mereka laporkan.
”Oleh karenanya, kami meminta kepada Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik, untuk menguji apakah dugaan perbuatan ini masuk pada delik pencemaran nama baik atau tidak,” tutur Thorik.
Ia juga mengimbau BC menghentikan penyebaran pernyataan yang menurut pihaknya dapat merendahkan atau menyerang kehormatan kliennya selama proses hukum berlangsung.
”Kami menghimbau kepada terlapor inisial BC untuk segera menghentikan segala upayanya, baik dalam hal menyebarkan apa yang pada pokoknya isinya mendowngrade klien kami, Ibu Mariam,” tegasnya.
Berharap Polisi Bertindak Cepat
Thorik berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
”Kami berharap polisi segera dengan cepat menindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi dan penyelidikan aparat kepolisian untuk menentukan apakah dugaan pernyataan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Catatan: Tuduhan terhadap BC dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan kuasa hukum St. Mariam Kartikatresni. Status dan pembuktian perkara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. (***)
