INDOPOS-Di tingkat kebijakan nasional, sagu sering kali disebut sebagai komoditas pangan lokal atau instrumen program diversifikasi pangan. Namun, bagi masyarakat adat Papua, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Sentani, sagu memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Sagu bukan sekadar bahan pangan atau pemenuh karbohidrat alternatif. Ia merupakan bagian integral dari identitas, jati diri, sistem pengetahuan, rajutan relasi sosial, serta ruang hidup komunal, sekaligus memiliki dimensi spiritual yang melekat erat dalam sanubari masyarakat adat tersebut.
Masyarakat adat Sentani memandang sagu sebagai bahan makan pokok dan pohon sagu adalah karunia dari ibu bumi dan anugerah tanpa menanam. Pohon sagu tumbuh sejak puluhan tahun lalu. Sagu baru bisa ditebang dan dimanfaatkan setelah berusia 20 tahun lebih. Bagi masyarakat, mengambil untuk kepentingan ekonomi secukupnya berkewajiban melakukan replanting atau menanam ulang. Merusak hutan sagu sama saja dengan mengganggu ekosistem, merusak keseimbangan alam, dan melumpuhkan tatanan kehidupan mereka.
Melalui penelitian yang berjudul “Kearifan Lokal sebagai Langkah untuk Revitalisasi Sagu di Sentani Papua”, yang dilakukan oleh Tim Peneliti lintas lembaga, yaitu Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Suryadarma, Lembaga Studi Hukum Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipimpin oleh Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. Dari penelitian lapangan yang dilakukan pada tanggal 15 sampai dengan 23 September 2026 dan hasil analisis mendalam di tiga kampung adat Sentani, yaitu Kampung Yobeh, Yoboi, dan Kwadeware, menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem tanaman sagu wajib bertumpu pada kearifan lokal atau living law dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.
Kearifan lokal menempati posisi yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sagu. Merusak tanaman hutan sagu sama saja dengan merusak keseimbangan alam sekaligus melumpuhkan tatanan kehidupan masyarakat adat Sentani.
Redefinisi Ketahanan Pangan Nasional Berbasis Hak Adat
Parameter ketahanan pangan tidak boleh hanya diukur secara sempit dari besarnya angka tonase produksi pangan yang dihasilkan secara industrial. Ketahanan pangan sejati harus diukur dari kemampuan dan kedaulatan masyarakat lokal dalam mempertahankan serta melestarikan sumber pangan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Di Papua, melindungi sagu berarti melindungi salah satu fondasi utama kelangsungan hidup fisik dan kultural masyarakat adat.
Kampung Adat dan Kekuatan Relasi Kelembagaan Sosial
Kunjungan lapangan ke Kampung Adat Yobeh, Yoboi, dan Kwadeware di wilayah Sentani membuktikan secara empiris bahwa masyarakat adat masih memiliki struktur kekuasaan dan lembaga sosial yang sangat kokoh dalam menjaga kelestarian kehidupan tradisional mereka.
Keberadaan Dewan Adat Sentani, para tetua adat, serta lembaga kepemimpinan Ondoafi menunjukkan dengan jelas bahwa kehidupan masyarakat di Sentani tidak hanya diatur oleh birokrasi lembaga pemerintah formal. Artinya, terdapat norma, tatanan sanksi, dan mekanisme hukum adat (living law) yang tumbuh, dipatuhi, serta hidup di tengah masyarakat.
Hubungan dan jejaring antarkampung juga terbukti memegang peranan vital dalam menjaga jalinan relasi sosial, mencegah konflik wilayah ulayat, sekaligus mengawal keberlanjutan tradisi di tengah arus modernisasi.
Sistem hukum komunal yang secara mandiri inilah menjaga stabilitas ekosistem rawa dataran rendah Sentani, yang mendominasi 3.302,9 Hektare (Ha) hamparan sagu di Kabupaten Jayapura, dengan Distrik Sentani sebagai episentrum terluas mencapai 1.964,5 Ha.
Ancaman Tata Ruang dan Hukum Replanting Adat
Prof. Laksanto mengemukakan bahwa keberadaan hutan sagu adalah jangkar kehidupan bagi masyarakat adat Sentani. Berdasarkan hasil pemetaan terbaru, total luas hamparan hutan sagu di wilayah ini mencapai 3.302,9 Hektare yang tersebar di 6 distrik utama. Distrik Sentani mendominasi secara mutlak dengan luas 1.964,5 Ha.
Dominasi luasan ini membuktikan bahwa wilayah Sentani adalah episentrum ruang hidup kultural dan pertahanan hidrologis yang dijaga ketat oleh aturan adat tradisional.
Namun, ancaman serius terhadap hutan sagu tersebut muncul dari hasil analisis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura. Diprediksi lebih dari 80% hutan sagu di Kabupaten Jayapura akan hilang akibat aktivitas pembangunan fisik yang direncanakan dalam tata ruang daerah, hingga diproyeksikan hanya akan menyisakan hutan sagu alami seluas 470,5 Ha.
Dalam kondisi ini kearifan lokal sejatinya diposisikan sebagai instrumen hukum untuk menggerakkan revitalisasi sagu di Kabupaten Jayapura, terutama Distrik Sentani.
Urgensi Revitalisasi: Mengapa Harus Berbasis Kearifan Lokal?
Dari penelitian lapangan, tim peneliti menemukan prinsip konservasi yang memiliki makna ekologis dan kearifan lokal yang kuat: satu kali menebang sagu, wajib diikuti dengan menanam kembali. Di beberapa tempat, bahkan dikenal prinsip ekologis kaku, yaitu “satu kali tebang, lima kali tanam”.
Proses transfer pengetahuan ini dijaga secara kultural sejak dini di mana anak-anak laki-laki diajarkan secara lisan dari ayah ke anak untuk mengambil bibit langsung di rawa dan menanamnya kembali secara turun-temurun.
Oleh sebab itu, “ketika satu hamparan hutan sagu dialihfungsikan menjadi beton atau sawah cetak, pemerintah tidak hanya mengganggu ekosistem alam, tetapi secara sadar sedang menghapus sistem pengetahuan, memudarkan rasa pangan lokal, dan mengusir masyarakat adat dari tanah ulayat mereka sendiri,” tegas Binov Hadintya – Tim Peneliti.
Tim Peneliti mengemukakan bahwa fakta di lapangan membuktikan bahwa gangguan fisik pada ekosistem hutan sagu langsung merusak tatanan lingkungan dan mengganggu stabilitas sosial. Revitalisasi tidak akan pernah berhasil jika hanya menghitung tonase industri ekonomi tanpa melibatkan hukum adat setempat.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan langkah revitalisasi, penelitian ini merumuskan 5 pilar rekomendasi yang seluruhnya bersandar pada kearifan lokal masyarakat adat Sentani, yaitu:
1. Proteksi Tata Ruang Geografis & Kebun Plasma Nutfah Berbasis Wilayah Adat: Melakukan pemetaan batas wilayah ulayat secara partisipatif guna memproteksi sisa dusun sagu, serta mendesak pemanfaatan sebagian dari 120.770 hektare areal potensial untuk membangun kebun plasma nutfah guna menyelamatkan 40 varietas sagu yang selama ini dijaga oleh kearifan lokal setempat.
2. Rekognisi Regulasi Daerah Terhadap Living Law: Mengintegrasikan pranata hukum adat yang hidup (living law) dan keputusan resmi Dewan Adat Sentani ke dalam instrumen kebijakan formal pemerintah daerah (Perda), sehingga aturan lokal memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Masyarakat Adat Pemilik Ulayat Sebagai Subjek Utama: Menempatkan masyarakat lokal bukan sebagai objek pasar, melainkan aktor utama dan pemegang otoritas tertinggi dalam tata kelola industrialisasi serta kelestarian dusun sagu sesuai norma komunal yang berlaku.
4. Edukasi Berkelanjutan Berbasis Sejarah dan Tradisi Lokal: Mengintegrasikan filosofi budaya, sejarah relasi manusia Sentani dengan tanaman purba ini, serta teknik pengelolaan tradisional yang ramah lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan formal (muatan lokal) di Papua.
5. Standardisasi dan Birokrasi Administrasi yang Adaptif Adat: Menyesuaikan prasyarat administratif negara (seperti sistem sertifikasi dan standardisasi modern yang selama ini kaku) agar lebih adaptif, fleksibel, dan akomodatif terhadap tatanan budi daya yang telah dipraktikkan masyarakat adat secara turun-temurun.
Berkaitan dengan lima pilar tersebut, setelah melakukan pendalaman, Prof. Laksanto Utomo berpendapat bahwa Penegakan Hukum Berbasis Peradilan Adat berpeluang menjadi pilar tambahan dalam revitalisasi sagu.
Memperkuat kelembagaan dan peradilan adat tingkat kampung sebagai benteng hukum. Lembaga ini berwenang menjatuhkan sanksi adat dan memulihkan sengketa batas ulayat guna menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang mengabaikan kearifan lokal replanting (satu kali tebang, lima kali tanam).
Penegakan hukum berbasis hukum adat ini diperlukan untuk memperkuat peran Dewan Adat atau Peradilan Adat tingkat kampung dalam menyelesaikan pelanggaran, misalnya pelanggaran terhadap alih fungsi lahan dusun sagu yang melanggar hukum adat setempat.
Sebagai tindak-lanjut jangka panjang, tim peneliti merekomendasikan perluasan survei serupa ke wilayah Utara Kabupaten Jayapura seperti Distrik Kaureh, Yapsi, dan Airu yang memiliki potensi sagu namun belum terdata.
Studi lanjutan mengenai nilai budaya konservasi juga mendesak dilakukan agar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi dapat merancang kebijakan perlindungan yang berpusat pada hak masyarakat adat.
“Merusak hutan sagu berarti merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam secara keseluruhan. Menjadikan kearifan lokal sebagai langkah untuk revitalisasi sagu di Sentani Papua adalah harga mati demi menyelamatkan kedaulatan hidup masyarakat adat dan lingkungan,” pungkas Prof. Laksanto.
