Eki Pitung : “Pancasila Dikagumi Dunia Internasional” 1 Juni Selamat Hari Lahir Pancasila

Oleh : M Rifki – Eki Pitung Ketua Umum BRAJA Barisan Indonesia Jaya yang juga Ketua Umum Bamus Betawi (Putra Betawi Penerima Penghargaan UNESCO dan ASEAN WORD FORUM Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat melalui proses dan perdebatan yang sangat panjang. Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang dijadikan argumen para pihak sebagai dasar penetapan hari lahir Pancasila. Pertama, tanggal 1 Juni 1945 dimana Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kedua, tanggal 22 Juni 1945 saat Panitia Sembilan yang merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, mengemukakan rumusan Piagam Jakarta dalam sebuah rapat informal BPUPKI di kediaman Soekarno. Ketiga, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan konstitusi negara (UUD NRI Tahun 1945), dan rumusan sila-sila dalam Pancasila tercantum pada bagian Pembukaan. “Semua perdebatan panjang mengenai hari lahir Pancasila selesai ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Kepres menetapkan hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni. Dasar pertimbangannya, rumusan Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni. Sementara rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan rangkaian proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara,” Pancasila adalah jalan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan landasan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Karenanya, nilai-nilai Pancasila harus diterapkan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa. “Pancasila sejak awal kelahirannya dimaksudkan sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa yang mempersatukan kemajemukan, dan menjadi sumber jati diri bangsa. Pancasila akan bermakna ketika nilai-nilainya hadir dalam tindakan nyata di tengah masyarakat. Tidak hanya sekedar menjadi hafalan belaka,” Banyak negara di dunia mengagumi isi dan makna yg terkandung dalam Pancasila. Presiden Indonesia pertama Soekarno telah memperkenalkan Pancasila kepada negara-negara di dunia sejak lama. Pada tahun 1956, Bung Karno memperkenalkan Pancasila di hadapan Kongres Amerika Serikat dan Universitas Heidelberg Jerman Barat. “Di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 30 September 1960, Bung Karno dalam pidatonya berjudul ‘To Build the World A New’ (Membangun Dunia Kembali), mengenalkan dan menawarkan Pancasila sebagai ideologi internasional. Karena, nilai-nilai Pancasila tidak hanya bersifat nasional keindonesiaan, tetapi universal dan internasional,” Bung Karno menjelaskan sila pertama hingga kelima dari Pancasila memiliki nilai universal. Semisal, ketuhanan yang Maha Esa di sila pertama, kemanusiaan di sila kedua, nasionalisme di sila ketiga, demokrasi di sila kelima dan keadilan sosial di sila pertama merupakan nilai-nilai universal yang dianut oleh negara lain di dunia. Dalam pidato di Sidang Umum PBB 1960, Bung Karno juga mengusulkan agar Pancasila dimasukkan ke dalam Piagam PBB. Usulan tersebut mendapatkan sambutan meriah dari para pemimpin dunia. “Pada tahun 1961, pidato Presiden Soekarno di Sidang Umum PBB ditetapkan sebagai MoW bersama dengan arsip Gerakan Non-Blok Pertama (GNB I) di Beograd. Kemudian, dalam sidang pleno Executive Board UNESCO tanggal 10-24 Mei 2023, pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB juga ditetapkan sebagai Memory of the World (MoW) oleh UNESCO. Ini membuktikan pengakuan dunia atas Pancasila, Nilai Nilai Pancasila sangat penting diera Globalisasi ini pancasila bisa menjadi Eksistensi Jati diri Bangsa diera Digital dan Global ini. Nilai2 Pancasila juga dapat menjaga Harmonisasi dan Mempererat Persaudaraan Negara2 luar yang datang baik sbg Wisatawan maupun Investasi. Namun Pemerintah dalam hal ini wajib terus menjaga dan memberi Contoh kepada Publik atau Masyatarakat menjalankan Nilai2 amalan Pancasila di Negara kita ini.

KPK Diminta Tunda Penyidikan PGN Sampai Perusahaan Mitra PGN Membayar

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dugaan korupsi PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG. Pasalnya, kata pengamat hukum pidana Firman Candra, proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Bahkan PGN masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG. “Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat arbitrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka,” kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?” di Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). Karena itu, kata Firman, permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya itu diselesaikan secara bisnis terlebih dulu. “Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak,” tambah Firman. Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penegak hukum dalam hal ini KPK. Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan),” ungkap Firman. Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama. “Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak,” tandas Firman. Merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 juta tidak didukung mitigasi risiko memadai. (bwo)  

Pengurus AMPI Jerman Sambut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto

INDOPOS-BERLIN-Pengurus AMPI di Jerman menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Berlin Jerman, baru-baru ini. Menurut Pengurus AMPI Lukas Laksamana, kedatangan Menko Airlangga Hartarto dalam rangka pertemuan bilateral dengan Wakil Kanselir dan Menteri Ekonomi dan Aksi Iklim Republik Federal Jerman Y.M. Robert Habeck. Pertemuan antara dua negara ekonomi terbesar di Kawasan ASEAN dan Kawasan Eropa, membahas berbagai kerjasama di bidang (1) Industri; (2) Perdagangan dan Investasi; (3) Energi; dan (4) Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Menko Airlangga menyampaikan pada Triwulan I – 2024, Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,11% (YoY). Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan Triwulan I yang tertinggi sejak tahun 2015. Solidnya pertumbuhan ekonomi di Triwulan I tersebut juga dikonfirmasi oleh berbagai Lembaga Rating yang memberikan assesmen positif bahwa ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil. Capaian pertumbuhan ekonomi nasional tersebut juga semakin berkualitas, tercermin dari data ketenagakerjaan (per Februari 2024) yang juga dirilis hari ini. Jumlah penduduk yang bekerja bertambah 3,55 juta orang menjadi 142,18 juta orang dibandingkan Februari 2023, sementara jumlah pengangguran berkurang sebesar 0,79 juta orang menjadi 7,2 juta orang dibandingkan Februari 2023. Proporsi pekerja formal meningkat menjadi 40,83%, lebih tinggi dari Februari 2023 (39,88%) yang utamanya didorong oleh meningkatnya pekerja dengan status buruh,karyawan, atau pegawai yang tumbuh sebesar 2,66% (YoY). Dari sisi pengeluaran, tingginya realisasi berbagai belanja Pemerintah terutama untuk belanja Pemilu telah mendorong Konsumsi Pemerintah tumbuh mencapai 19,9% (YoY). Hal tersebut juga tercermin dari Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) yang tumbuh melejit hingga 24,29% (YoY) yang disebabkan adanya kegiatan Pemilu. Selain itu, Konsumsi Rumah Tangga dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih menjadi sumber pertumbuhan tertinggi, meski di tengah net ekspor yang negatif. Kondisi tersebut menunjukan permintaan domestik yang masih kuat dan didukung oleh kebijakan fiskal sebagai shock absorder dalam merespons kondisi ketidakpastian global yang terjadi saat ini. (wok)

Netizen+62 Community Gelar Talk Show “Penyidikan Kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?”

INDOPOS-Kinerja penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus terus menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya, datang dari perkumpulan Suara Netizen+62 Community, dengan menggelar Talk Show, dengan tema Penyidikan Kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka? Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Iskandar Sitorus sebagai pendiri IAW, dan Firman Candra selaku praktisi hukum. Dalam paparannya, Iskandar Sitorus menyampaikan, masyarakat dan kalangan media selama ini kesilitan memperoleh data dan informasi yang menyeluruh terhadap suatu kasus. Semisal, masalah kasus korupsi timah, yang dinilai merugikan negara 271 triliun. Tidak pernah disampaikan secara terperinci. Bahkan, kuasa hukum tersangka pun kesulitan memperoleh informasi yang dibutuhkan. “Padahal hal tersebut sangatlah penting, agar kasus berjalan transparan dan dapat diakses oleh semua pihak,” ujar Iskandar, dalam diskusi yang digelar di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). Firman Candra selaku praktisi hukum. menilai, saat ini kinerja KPK kalah dari Kejaksaan. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus yang tarik ulur. Bahkan, kasus yang sudah diterbitkan sprindik pun dapat ditarik kembali.   “Padahal, selama ini dalam penanganan kasus KPK, sprindik yang telah keluar, hampir dapat dipastikan adanya tersangka. Tapi saat ini hal itu tampaknya telah berubah,” katanya. (bwo)

INDRA HARDIMANSYAH KUASA SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.  Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

INDRA HARDIMANSYAH KUASA DARI SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKO POLHUKAM RI DAN AGAR BAPAK KAPOLDA METRO JAYA MENINDAK LANJUT 

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.  Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, Memohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta, agar menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 agar menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

INDRA HARDIMANSYAH KUASA SURYATI MENDAPATKAN TITI TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI DAN BERSURAT KE KOMPOLNAS 

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Ketua KOMPOLNAS, Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya agar mengeluarkan dan menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

INDRA HARDIMANSYAH KUASA SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI DAN BERSURAT KE OMBUDSMAN RI 

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Ketua Ombudsman RI, Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya agar mengeluarkan dan menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

INDRA HARDIMANSYAH KUASA DARI SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKO POLHUKAM RI DAN BERSURAT KE BIRO KARO WASSIDIK BARESKRIM POLRI 

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Bapak Karo Wassidik Bareskrim Polri, Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya agar mengeluarkan dan menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

INDRA HARDIMANSYAH KUASA SDRI. SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI DAN BERSURAT KE BPN JAKARTA UTARA

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.  INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.  Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinasi atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya.