INDRA HARDIMANSYAH KUASA SDRI. SURYATI MENDAPATKAN TITIK TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI DAN BERSURAT KE BPN JAKARTA UTARA

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. 

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media. 

Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya. 

Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya. 

Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinasi atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya. 

INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

  • Related Posts

    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    INDOPOS-Direktur Utama Iman Brotoseno kembali membawa Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kali…

    Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakarta Literation Week 2024 Dukung Jakarta sebagai Kota Global

    INDOPOS-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan bangga menggelar Jakarta Literation Week (JLW) 2024 dengan tema “Menjaga Stabilitas dan Mengakselerasi Ekonomi Digital”. Acara yang berlangsung dari 11 hingga 15…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 2 views
    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakarta Literation Week 2024 Dukung Jakarta sebagai Kota Global

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 3 views
    Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakarta Literation Week 2024 Dukung Jakarta sebagai Kota Global

    Gibran Buka Layanan Aduan, Langsung ke Istana atau WhatsApp 081117042207

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 3 views
    Gibran Buka Layanan Aduan, Langsung ke Istana atau WhatsApp 081117042207

    JNF Bekasi Bangun Posko Perang Berantas Judol, Narkoba, dan Korupsi

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 5 views
    JNF Bekasi Bangun Posko Perang Berantas Judol, Narkoba, dan Korupsi

    Persaudaraan Anak Jakarta (PAJAK) Gelar Canvasing dan Bimtek Saksi TPS Kawal Kemenangan Pramono-Rano

    • By INDOPOS
    • November 10, 2024
    • 6 views
    Persaudaraan Anak Jakarta (PAJAK) Gelar Canvasing dan Bimtek Saksi TPS Kawal Kemenangan Pramono-Rano

    SGY: Berkat Prabowo & Pj Teguh, Marullah Matali Jadi Sekda Lagi

    • By INDOPOS
    • November 10, 2024
    • 4 views
    SGY: Berkat Prabowo & Pj Teguh, Marullah Matali Jadi Sekda Lagi