INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dugaan korupsi PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG.
Pasalnya, kata pengamat hukum pidana Firman Candra, proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Bahkan PGN masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG.
“Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat arbitrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka,” kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?” di Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Karena itu, kata Firman, permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya itu diselesaikan secara bisnis terlebih dulu.
“Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak,” tambah Firman.
Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penegak hukum dalam hal ini KPK. Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan),” ungkap Firman.
Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.
“Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak,” tandas Firman.
Merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 juta tidak didukung mitigasi risiko memadai. (bwo)