INDRA HARDIMANSYAH KUASA SURYATI MENDAPATKAN TITI TERANG DARI KEMENKOPOLHUKAM RI DAN BERSURAT KE KOMPOLNAS 

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media. 

Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya. 

Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya. 

Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal    22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Ketua KOMPOLNAS, Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya agar mengeluarkan dan menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya. 

INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya. 

  • Related Posts

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    INDOPOS-Walikota Jakarta Timur, Munjirin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kiprah organisasi masyarakat Korkapi yang dinilainya telah banyak berkontribusi positif di tengah masyarakat. Munjirin menilai bahwa Forkabi merupakan organisasi yang telah matang…

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    INDOPOS-Tokyo-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, kini tengah giat-giatnya meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) baik di dalam maupun diluar negeri, salah satunya membangkitkan dan memperluas jaringan pasar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka