INDOPOS–MAKASSAR – Konflik agraria di kawasan Borong, Kota Makassar, yang memuncak dengan bentrokan saat pelaksanaan konstatering pada Juli 2026 dinilai bukan terjadi secara tiba-tiba. Di balik insiden tersebut, terdapat rangkaian panjang upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan, hingga meminta penjelasan resmi kepada aparat penegak hukum.
Pendamping masyarakat Borong, Maret Samuel Sueken, mengatakan selama beberapa tahun terakhir warga telah berulang kali menempuh jalur hukum dan administratif guna memperoleh kejelasan atas sengketa lahan yang mereka hadapi.
“Yang kami dorong sejak awal bukan perlawanan, tetapi kepastian hukum. Masyarakat meminta penjelasan mengenai status laporan polisi, dasar hukum penyelidikan, legal standing pihak yang mengajukan laporan, hingga dasar klaim atas tanah yang diperselisihkan. Semua itu ditempuh melalui mekanisme yang sah,” ujar Maret.
Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menjalani proses hukum, mulai dari memenuhi panggilan kepolisian, memberikan keterangan dalam pemeriksaan, hingga menghadapi laporan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
“Masyarakat merasa berulang kali berhadapan dengan proses hukum. Kondisi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran dan berkembang menjadi persepsi kriminalisasi di tengah sebagian warga. Persepsi itu tidak muncul begitu saja, tetapi terbentuk dari rangkaian pengalaman yang mereka alami,” katanya.
Maret mengungkapkan, pada 5 Januari 2026 masyarakat juga mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Makassar untuk meminta kepastian mengenai sejumlah aspek administratif. Di antaranya status laporan yang pernah diajukan, dasar hukum proses penyelidikan lanjutan, legal standing pihak pelapor, serta mekanisme pemanggilan terhadap warga.
“Yang diminta masyarakat bukan penghentian proses hukum. Mereka meminta kepastian administrasi agar memahami proses yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, permintaan seperti ini merupakan bentuk partisipasi warga yang patut memperoleh respons,” jelasnya.
Selain persoalan proses hukum, Maret menilai ketegangan di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh berbagai insiden yang terjadi selama sengketa berlangsung. Salah satunya adalah dugaan penyerangan terhadap rumah seorang warga yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik korban.
Peristiwa itu, menurutnya, semakin memperkeruh hubungan sosial di lingkungan masyarakat dan masih memerlukan penanganan serta klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Puncak konflik terjadi ketika konstatering dilaksanakan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang didampinginya, ribuan kepala keluarga mengaku tidak mengetahui rencana pelaksanaan konstatering hingga kegiatan tersebut berlangsung di lapangan.
“Ketika sebuah tindakan yang berdampak terhadap ribuan keluarga dilakukan tanpa adanya komunikasi yang dipahami oleh masyarakat, maka risiko terjadinya penolakan akan meningkat. Karena itu, saya sejak awal mendorong pendekatan early warning, dialog, dan conflict prevention,” ujarnya.
Maret menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, menurutnya, setiap langkah yang berpotensi menimbulkan dampak sosial luas semestinya disertai komunikasi yang efektif, transparansi administratif, serta koordinasi lintas instansi.
“Kajian yang kami susun bukan untuk menyalahkan siapa pun. Tujuannya adalah memberikan masukan agar konflik sosial-agraria dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang disertai tata kelola yang baik dan pencegahan konflik. Negara tidak cukup hanya hadir ketika konflik sudah meledak, tetapi juga harus hadir sejak muncul tanda-tanda awal eskalasi,” tegasnya.
Ia berharap pengalaman konflik agraria di Borong dapat menjadi pembelajaran bagi penanganan sengketa serupa di berbagai daerah. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik tidak hanya diukur dari terlaksananya proses hukum, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga kepercayaan masyarakat, membuka ruang dialog, serta mencegah terjadinya benturan yang merugikan semua pihak.
Tagar: #Makassar #Borong #KonflikAgraria #SengketaLahan #Konstatering #KepastianHukum #SupremasiHukum #Dialog #PencegahanKonflik #BeritaIndonesia
