INDOPOS-Majelis Hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan dan nota pembelaan dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Putusan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat lalu tersebut, mendapat sorotan tajam berbagai pihak.
”Putusan tidak lahir dari pengujian menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, melainkan mempertahankan konstruksi yang sejak awal dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutan,” kata Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul, Selasa (15/9/2026).
Diketahui, Oggy divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. “Yang jadi sorotan bukan berat ringannya hukuman, melainkan bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut ketika sejumlah fakta kunci yang muncul secara langsung di persidangan justru bertolak belakang dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan,” tanyanya.
*Putusan hanya copas*
Putusan terkesan hanya “copy paste” dari dakwaan dan tuntutan JPU. Fakta-fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun dokumen selama persidangan tidak benar-benar digunakan untuk menguji kembali konstruksi perkara. Padahal, selama persidangan banyak fakta yang justru berbeda dengan apa yang dibangun JPU dalam dakwaan dan tuntutan. “Jadi, kalau fakta persidangan tidak dipertimbangkan, lalu untuk apa fakta-fakta itu diuji selama persidangan?”
Demikian juga Nota Pembelaan Terdakwa yang disusun berdasarkan seluruh fakta persidangan juga dinilai tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan tidak terlihat satu huruf pun dari pokok-pokok pembelaan yang telah dibangun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan masuk ke dalam pertimbangan hakim dalam putusan.
Dia mencontohkan, dokumen Request for Approval (RFA) yang digunakan untuk mengaitkan Oggy dengan perubahan mekanisme pembayaran transaksi Inalum kepada PASU.
Saksi Fahmi, Personal Assistant Oggy mengatakan, dokumen RFA yang sampai kepada Oggy berada dalam keadaan bersih tanpa coretan. Keterangan Fahmi sejalan dengan Anton Herdianto, yang menerangkan pada saat proses penandatanganan dokumen tersebut masih dalam keadaan bersih. Kepala Departemen Keuangan Inalum Yohanes Sigit mengaku dirinya yang melakukan pencoretan pasca ditandatangani Oggy. Itu tidak dilaporkan ke direksi dan perubahan tersebut tidak pernah kembali dibahas dalam Rapat Komite Operating.
”Bila itu faktanya, bagaimana mungkin itu dianggap sebagai kehendak Oggy? Yang disetujui Oggy adalah dokumen yang bersih. Bukan dokumen yang kemudian diubah,” cetusnya.
Hal lainnya terkait pertemuan di Hotel Shangri-La pada 2 Agustus 2019, yang dihubungkan dengan dugaan adanya kesepakatan antara Oggy dan pihak PASU untuk mengubah mekanisme pembayaran. Keterangan para saksi justru tidak menunjukkan adanya pertemuan rahasia ataupun empat mata.
Jevi Amri, Manager Sales, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dihadiri Oggy Kosasih, Chandra Gunawan Dalimunthe, Joko Susilo, dan Djoko Sutrisno.
Djoko Sutrisno mengatakan, seluruh pihak yang hadir duduk bersama dalam satu meja. Tidak ada pembicaraan empat mata antara Oggy dan Djoko. Bahkan, dirinya mencabut keterangan di BAP.
”Pertemuan tersebut bukan permufakatan. Kedekatan waktu bukan bukti hubungan kausal. Jika keterangan para saksi tersebut tidak menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim, maka konstruksi mengenai adanya permufakatan praktis tetap berdiri di atas narasi awal JPU, meskipun narasi tersebut telah diuji dan mendapatkan koreksi di ruang sidang,” ungkap Firdaus.
*Tidak terbukti*
Tak kalah penting, lanjutnya, tidak pernah terbukti Oggy menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut, baik dalam bentuk komisi, kickback, gratifikasi, fee, transfer ke rekening pribadi, pembagian keuntungan tersembunyi, saham, fasilitas pribadi, maupun bentuk keuntungan ekonomi lainnya dari PT PASU.
Karena itu, jika kemudian dikatakan terjadi kerugian dalam hubungan bisnis Inalum dan PASU, kerugian tersebut tidak otomatis berubah menjadi keuntungan pribadi Oggy.
”Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong Oggy. Fakta ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan tuduhan bahwa keputusan tersebut sejak awal didorong oleh niat jahat. Sebab, apabila memang terdapat motif memperkaya diri, seharusnya terdapat bukti mengenai aliran manfaat ekonomi kepada Oggy. Namun fakta tersebut tidak pernah muncul dalam persidangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, yang justru terlihat adalah proses bisnis korporasi, dokumen persetujuan, rapat internal, transaksi yang benar-benar dilaksanakan, dan mayoritas transaksi yang berhasil dibayar. Perkara ini tidak dapat disederhanakan seolah Oggy mengambil keputusan, PASU gagal bayar atau Inalum mengalami kerugian, Oggy bersalah. Semua itu tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sayangnya, fakta-fakta di persidangan tidak digunakan untuk menguji konstruksi perkara. Muncul kesan kuat bahwa putusan hanya mengulang apa yang sudah dikatakan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.
”Fungsi persidangan bukan sekadar memberikan tempat bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan tuntutan, melainkan tempat untuk menguji apakah dakwaan tersebut tetap bertahan setelah seluruh saksi diperiksa, seluruh bukti diajukan, dan seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, ketika fakta persidangan tidak mengubah isi putusan, sementara putusan justru mengikuti konstruksi dakwaan dan tuntutan, maka wajar apabila publik mempertanyakan, apakah ini benar-benar putusan yang lahir dari persidangan, atau sekadar dakwaan dan tuntutan yang diberi judul putusan? (***)
