• INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 1, 2024
  • 0 Comments
Resmi Jadi Calon Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Bang Andi Anzhar Siap Bawa Perubahan Besar

INDOPOS-Musyawarah Provinsi (Musprov) XIV Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta akan digelar sepekan lagi, tepatnya 7-8 Agustus 2024. Dari 4 bakal calon ketua umum (ketum) KADIN DKI Jakarta, sudah 2 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran. Kedua orang yang telah dinyatakan resmi menjadi calon ketum KADIN DKI Jakarta adalah Andi Anzhar Cakra Wijaya dan Diana Dewi. Andi Anzhar merupakan wakil ketum KADIN DKI Jakarta bidang investasi periode 2019-2024. Sedangkan, Diana Dewi adalah calon petahana (ketua KADIN DKI Jakarta 2019-2024). Dua nama lagi hingga Rabu, 31 Juli 2024 belum mengembalikan formulir pendaftaran. Mereka adalah Ndinta Herry Pramana alias Anta Ginting (ketua KADIN Kota Jakarta Timur). Dan, Gibson Nainggolan (ketua BPD Gapensi DKI Jakarta). Andi Anzhar Resmi Caketum KADIN DKI Jakarta Andi Anzhar Cakra Wijaya, pada Rabu, 31 Juli 2024, telah mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor KADIN DKI Jakarta, Komplek Perkantoran Majapahit Permai, Blok B 21-23, Jl. Majapahit, No. 18-20, RT 14/RW 08, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diterima Tim Panitia Musprov XIV KADIN DKI Jakarta. Tim yang menerima berkas pendaftaran Andi Anzhar Cakra Wijaya adalah Ketua Panitia Penyelenggara Musprov XIV KADIN DKI Jakarta, Jans Sembiring. Lalu, Ketua Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) Musprov XIV KADIN DKI Jakarta, Hotlan Panjaitan. Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana/Organizing Committee (OC) Laja Lapian. Serta anggota Tunggul dan Imam Hartawan. Diantar Tim Pendukung Diantar tim pendukung dari pengurus KADIN di lima wilayah Jakarta dan lainnya, Andi Anzhar tampak semangat. Berbaju warna putih (seragam KADIN DKI Jakarta), Andi Anzhar berada di lantai empat dengan dikawal para pendukungnya yang sangat banyak. Siap Maju Calon ketum KADIN DKI Jakarta itu mengawali dengan kalimat “Bismilllah” saat menyerahkan formulir pendaftaran ke panitia. “Dengan mengucap Bismillah dan atas izin Allah SWT, hari ini saya mengembalikan formulir. Bismillahirrahmanirrahim. Saya serahkan berkas pendaftaran ini dengan lengkap selengkap-lengkapnya, Insya Allah,” ujarnya, kepada tim panitia. Panitia Nyatakan Andi Anzhar Resmi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta Ketua Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) Muprov KADIN DKI Jakarta, Hotlan Panjaitan mengatakan, Andi Anzhar telah memenuhi syarat sebagai calon ketum. “Terima kasih, Bapak dan Ibu yang kami hormati. Demikian tadi kita telah menyaksikan penyerahan berkas formulir Calon Ketua Umum Bapak Andi Anzhar. Maka dengan ini, Bapak Andi Anzhar Cakra Wijaya resmi menjadi calon ketua umum KADIN DKI Jakarta Masa Bakti 2024-2029 dan berhak mengikuti musyawarah provinsi yang akan digelar 8 Agustus 2024 di Jakarta,” tegas Hotman. Hingga saat ini, kata dia, ada empat nama telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon ketua umum. Yang pertama, Ibu Diana Dewi. “Ini Pak Andi Anzhar Cakra Wijaya adalah yang ke-2 dan sudah mengembalikan formulir. Nama lain yang mengambil dan belum mengembalikan formulir adalah Ndinta Herry Pramana alias Anta Ginting dan Gibson Nainggolan. Batas akhir pengembalian formulir pendaftaran adalah Kamis, 1 Agustus 2024,” ucapnya. Siap Bawa Perubahan Besar Usai dinyatakan resmi sebagai calon ketum KADIN DKI Jakarta, Andi Anzhar siap berkontestasi di musyawarah provinsi pada 8 Agustus 2024. “Alhamdulillah sudah resmi menjadi calon ketua umum,” ujarnya. Saat ditanya, apakah ia akan melakukan perubahan besar di tubuh KADIN DKI Jakarta ke depan? “Insya Allah, Insya Allah (siap). Karena, memang saya hampir lima tahun ini, ditugaskan di KADIN DKI Jakarta sebagai wakil ketua umum bidang investasi, sedikit banyak pengalaman tersebut bisa saya kembangkan ketika saya menjadi ketua umum KADIN DKI Jakarta,” jawab Andi Anzhar. Ketika ditanya perubahan seperti apa? Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat itu menandaskan perubahan yang ke arah lebih baik lagi untuk anggota KADIN DKI Jakarta dan bermanfaat untuk masyarakat. “Saya berdiri di sini karena dukungan teman-teman. KADIN DKI Jakarta ini adalah kapal besar. Saya tegaskan di sini bahwa yang namanya KADIN DKI Jakarta ini harus ada perubahan. Perubahan cara berinovasi dan memberikan solusi-solusi kepada para anggota di sini. Maka untuk itu, kita rapatkan barisan kita. Kita satukan misi kita,” ungkapnya. Untuk itu, cetus Andi, perlu komunikasi intens dengan seluruh pihak. “KADIN Jakarta adalah rumah besar pengusaha Jakarta. Pertama hal yang perlu kita lakukan adalah memperkuat komunikasi di antara pengurus-pengurus KADIN DKI Jakarta, mulai KADIN provinsi dengan KADIN kota-kotanya. KADIN Jakarta dengan pemerintah daerah. KADIN Jakarta dengan seluruh stakeholder yang ada di DKI Jakarta,” imbuhnya. Terutama, lanjut Andi Anzhar, ke depan ini, KADIN DKI Jakarta, karena akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), maka Kekhususannya adalah Jakarta akan menjadi pure bisnis. “Berarti apa? Berarti KADIN Jakarta mempunyai peluang-peluang dan tentunya ada tantangan-tantangan. Nah, tentunya ini menjadikan posisi KADIN DKI Jakarta sebagai rumah besar pengusaha-pengusaha Jakarta untuk ikut berkontribusi dalam menyongsong Jakarta menjadi kota global. Itulah perlunya komunikasi yang…

Ketua IKA PPM School of Management (David Chandrawan, S. T., M. M.) dan Pengurus Lakukan Kunjungan ke Komandan Korps Marinir untuk Jalin Kerja Sama Bidang Sosial dan Kebangsaan

INDOPOS-Ketua Umum IKA PPM Periode 2024-2027, David Chandrawan, S. T., M. M. bersama pengurus melakukan kunjungan ke Komandan Korps Marinir (Dankormar) Indonesia, Mayjen TNI (Mar.) Endi Supardi, S. E., M. M., M. Tr. Opsla., CHRMP., CRMP. Dankomar Edi Supandi menerima kunjungan kerja Ikatan Alumni PPM School of Management (IKA PPM) pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Didampingi Wakil Sekjen IKA PPM (Dr. Santo Dewatmoko, S. T., M. M., M. A.) dan Dewan Pembina IKA PPM (Ir. Darsan G. Brataatmadja, M. B. A., L.LM serta Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Surya Wiranto, S. H., M. H., M. M.), David berkunjung ke Markas Komando (Mako) Marinir Kwitang, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut sekaligus dilakukan penjajakan kerja sama IKA PPM dan Korps Marinir dalam bidang social action “From PPM Alumni & Korps Marinir For Indonesia”. Seperti: Program Alumni dan Marinir Mengajar, bantuan pendidikan (buku untuk perpustakaan), bantuan bencana. Serta, penjajakan kerjasama lain dalam hal kebangsaan. Seperti menembak, pelatihan kenegaraan/kepemimpinan, dll. Demikian siaran pers yang dikirim humas IKA PPM ke wartawan, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam rilis itu disebutkan Dankormar Endi Supardi dan jajarannya menyambut Ketua Umum IKA PPM Periode 2024-2027, David Chandrawan, S. T., M. M. yang didampingi Wakil Sekjen Dr. Santo Dewatmoko, S. T., M. M., M. A., dan Dewan Pembina Ir. Darsan G. Brataatmadja, M. B. A., L.LM, serta Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Surya Wiranto, S. H., M. H., M. M. Dankormar Memuji PPM  Komandan Korps Marinir TNI AL, Endi Supardi  memuji PPM. Ia mengatakan bahwa PPM School of Management merupakan sekolah bisnis dan manajemen yang telah lama menjadi salah satu lembaga pendidikan terkemuka di Indonesia. Lebih lanjut, orang nomor satu di Korps Marinir Indonesia itu menandaskan, kualitas terbaik dari PPM School of Management telah terbukti. Yakni, sambungya, dengan memberikan pendidikan terbaik selama puluhan tahun yang tercermin dalam prestasi alumni-alumni sekolah ini di dunia bisnis. Ia menyebut ada Dr. (H. C.) H. Zulkifli Hasan, S. E., M. M., menteri perdagangan Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024. Zulkifli Hasan sendiri juga merupakan ketua dewan pembina IKA PPM periode 2024-2027. Lalu, ada Drs. Rusdiantara, M. B. A., menteri komunikasi dan informatika Indonesia periode 2014-2019, dan Prof. Dr. (H. C.). drg. H. Chairul Tanjung, M. B. A, menko perekonomian periode 2014-2019. Serta, Ir. Yuliot Tanjung, M. M. sebagai wakil menteri investasi/wakil kepala BKPM periode 2019-2024 juga ratusan alumni ternama lainnya menduduki jabatan puncak. Ditegaskan dankormar, kolaborasi Korps Marinir Indonesia dan IKA PPM sangat strategis. Ia berharap, kolaborasi itu dapat segera terelasisasi agar berdampak nyata untuk masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan itu, dankormar mengucapkan selamat datang kepada pengurus dan dewan pembina IKA PPM di Sarang Petarung, Markas Komando Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat. Ia sekaligus menjelaskan peran dan fungsi Korps Marinir sebagai salah satu pasukan terbaik TNI AL. Siap Selalu Bersinergi Selanjutnya, dankormar selalu siap bersinergi dengan IKA PPM dalam social action dan kerja sama kebangsaan. “Yaitu untuk mempersiapkan para generasi muda Indonesia yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi,” sebutnya. IKA PPM Ucapkan Terima Kasih Ketua Umum IKA PPM Periode 2024-2027, David Chandrawan mengatakan, ia mengucapkan banyak terima kasih. “Atas nama IKA PPM, kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga atas kesempatan emas ini. Kami diberi kesempatan audiensi dengan Korps Marinir, TNI Angkatan Laut secara luring dan diharapkan akan memberi pengalaman baru serta merekatkan hubungan civitas akamedia serta manfaat lebih baik untuk Ikatan Alumni PPM School of Management,” tukas David Jajaki Kerja Sama Pria yang mengambil Jurusan Teknik Metalurgi, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (FTUI) untuk S-1 dan Magister Management Executive (MME) PPM saat kuliah dahulu itu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja IKA PPM. “Dan dimaksudkan untuk penjajakan kerja sama social action ‘From PPM Alumni For Indonesia’ dan penjajakan kerja sama lain dalam hal kebangsaan,” paparnya. Di akhir diskusi disepakati adanya kerjasama lanjutan yakni mengunjungi Kesatriaan Marinir Cilandak di bulan Agustus 2024 untuk melihat-lihat dan mencoba alutsista pasukan terbaik TNI AL. Termasuk, mencoba kendaraan lapis baja Tank PT 76 / LVTP7-A1  serta kerjasama social action. Tidak lupa, di akhir kunjungan, dilakukan pertukaran plakat dan foto bersama. Yakni antara komandan Korps Marinir TNI AL dan jajarannya dengan pengurus serta dewan pembina IKA PPM. (wok)

Kunker ke Turki, Rasyidi Kawal Pembelian Alat Pembersih Air

INDOPOS-Komisi B dan C, pekan lalu kembali melakukan kunjungan kerja ke negara eropa, Turki. Berbeda dengan kunjungan kerja biasanya. Kali ini kunjungan kerja legislator DKI itu dalam rangka melakukan pembelian alat pembersih air yang akan digunakan PAM Jaya untuk pengelolaan air bersih bagi masyarakat. Dalam kunjungan kerja itu, anggota Komisi B dan Komisi C mendatangi pabrik pembuatan mesin pembersih air bermerek HAUS. Wakil Ketua Komisi C, Rasyidi mengakui jika keberangkatannya selaku pimpinan Komisi yang membidangi anggaran. “Kita di Komisi C ikut serta hanya sebagai pendamping. Itu kita lakukan karena berkaitan dengan anggaran,” kata Rasyidi, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/7/2024). Menurutnya, alat tersebut dibawa langsung dari Turki dan akan digunakan dalam waktu cepat. Agar ketersediaan air bersih bagi warga bisa terpenuhi. Komisi B, sambung Rasyidi melihat langsung pabrik yang memproduksi mesin pembersih air bermerek HAUS. Sekaligus dalam upaya memahami cara kerja mesin tersebut. “Turki sudah mengirim mesin itu ke Kanada dan negara-negara di eropa. Mesin canggih tersebut mampu menghasilkan 30 meter kubik air bersih setelah disaring atau 30 ribu liter per detik,” bebernya. Ketua Bamusi DKI Jakarta itu menambahkan mesin canggih yang dibeli PAM Jaya itu nantinya akan digunakan di wilayah Jakarta Barat. “Mesin yang dibeli PAM Jaya biasa disebut dekanter berfungsi penghisap kotoran. Setelah menjadi air bersih, baru disalurkan ke warga,” ujar Rasyidi. Kualitas mesin tersebut, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari Jakarta Timur itu sudah terbukti karena digunakan negara-negara maju. “Saat proses pembelian kita pun mempertanyakan bahan baku yang digunakan dalam proses pembersihan yang dinamakan polimer komikel. Apakah halal serta berpengaruh apa tidak terhadap tubuh,” katanya. (bwo)

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Dinilai Ilegal Pasca Konsesi Diputus

INDOPOS-Konsesi Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berakhir di 1 Agustus 2024. Pelabuhan ini akan menjadi ilegal jika pengelola Baru tidak memiliki IMO (Internasional Maritim Organisasional) izin keselamatan sandar pelabuhan. PT Sinergi Tharada yang saat ini menjadi pengelola mengaku terkejut atas berakhirnya konsesi tanpa ada transisi terlebih dahulu. Direksi Sinergi Tharada Suryo Prabowo berharap tidak ada polemik atas hal ini agar pengguna pelabuhan nyaman tetap aman, “Langkah hukum kami sudah lakukan,” kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam center, Selasa (30/7/24). Suryo mempertanyakan pemenang lelang KSO apakah memiliki izin keselamatan Pelabuhan untuk sandar kapal atau Internasional Maritim Organication(IMO). “Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi Ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO,  BP Batam tidak pernah berkomunikasi,” kata Suryo. Atas dasar itu PT Sinergi Tharada bertahan demi memberikan layanan Kepda publik walaupun masa konsesi diakhiri paksa, karena yang memiliki izin IMO hanya PT Sinergi Tharada bukan BP Batam. BP Batam diminta menghormati proses hukum. Saat ini masih ada gugatan perdata atas konsesi sepihak oleh BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta. Sementara itu Desmi Harfi, kuasa hukum PT Sinergi Tharada menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. “Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta,” kata Desmi BP Batam dinilai melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun dan saat ini PT Sinergi Tharada baru mengelola pelabuhan Batam Center 19 tahun akibat pandemi Covid -19. “BP Batam malah menolak perpanjangan perjanjian dengan nomor surat no 25,” katanya. (bwo)

Santoso: Kalau Serius, Persoalan Judi Online Selesai dalam Dua Hari, Tak Ada yang Boleh Kebal Hukum, Termasuk Inisial T

INDOPOS-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, menilai pemberantasan judi online masih setengah hati. Kalau ada keseriusan, persoalan judi online cukup dua hari bisa diselesaikan, tak perlu menunggu hingga berbulan-bulan lamannya. “Kalau niatnya tulus, dengan apa yang dilaksanakan Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, jangankan sebulan, dua hari saja harusnya bisa selesai ini urusan,” ujar Santoso, saat menjadi nara sumber di acara CNN Indonesia. Santoso mengatakan, Kominfo maupun aparat penegak hukum lainnya, seperti peribahasa kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Berpura-pura tidak tahu bandarnya. Termasuk juga jaringan, karena apa yang dilakukan oleh bandar judi ini, istilah politiknya dia sudah TSM, atau terstruktur, sistematis, dan masif. “Sampai bagaimana membuat rekening, memobilisasi masyarakat desa, untuk membuat itu akhirnya tidak terlacak oleh aparat penegak hukum, dan dua bulan lalu pernah saya sampaikan statemen, berdasarkan informasi A1, bahwa di Kementerian Kominfo sebenarnya ada oknum-oknum yang melindungi terhadap judi online ini, berupa IP address, ” kata Santsoso. Lebih lanjut kata Santoso, kalau itu dilakukan sejak awal, mungkin ini bisa diminimalisir, karena untuk mencegah ini juga, menurut saya memang agak sulit karena fenomenanya ini seperti penyalah gunaan narkotika. Dibentuk BNN sampai ke tingkat kota, tapi ternyata bukanya mengurangi, tapi malah menyalahgunakan narkoba, menggurita da’ semakin luas para korban itu. Sehingga, kami di Parlemen akhirnya, di dalam rancangan undang-undang narkoba dan psikotropika ini akan mengusulkan di dalam rancangan itu bahwa pengguna itu adalah korban. Kenapa? Karena saking banyaknya. Termasuk judi online, merupakan pelaku yang perlu diberikan efek jera. Begitu data sudah didapar, siapa yang melakukan judi online kan terdeteksi. Termasuk kemarin saat kami di DPR rapat kerja dengan PPATK, mereka menyebutkan bahwa ada di Parlemen ini yang isinya mungkin pegawai sekjen DPR atau mungkin pegawai anggota DPR itu bisa terlacak. Sehingga, bagaimana jika yang terlacak-terlacak ini, dapat ditangani. Kami juga khawatir, dengan adanya anak di bawah umur 10 tahun, atau 10 sampai 20 tahun, terkena judi online. Itu kan generasi muda yang harus kita lindungi masa depannya. Sehingga, jika sudah ditemukan siapa yang menjadi pelakunya, musti ada terobosan dari kita, dalam hal ini satgas pemerintah yang berkepentingan untuk melindungi ini, memberikan warning (peringatan), atau sanksi kepada yang bersangkutan. Misalnya, kalau anak yang memakai atau main judi online yang mendapatkan beasiswa atau KJP, itu dihentikan untuk memberikan sanksi jera. Penegakan hukumnya masih setengah hati. Bisa dibilang lemah, seperti kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Sehingga apa yang disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani itu, akhirnya mengarah kepada siapa, ternyata yang di belakang ini. Terlepas dari inisial apapun dari sosok Pengendali Judi online, orang yang bersalah tidak tersentuh hukum itu satu kesalahan besar. Dan akhirnya persepsi publik, bahwa orang yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan, dan memiliki uang, itu tidak tersentuh dengan hukum. Jadi benar, hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, ini terbukti. Dan dengan kejadian, sebutan inisial macam-macam dalam kasus judi ini kita berharap berapapun orangnya supaya penegak hukum melalui satgas ini benar-benar segera bisq ditangkap. Keberadaan 4 orang dan inisial T yang sudah disebutkan Kominfo ini mengapa sulit ditangkap penyebabnya karena mafia hukum di Indonesia ini sangat dominan mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah/penegak hukumnya, sehingga orang-orang yang dinilai melakukan kesalahan namun dekat dengqb keluasaan, apalagi banyak mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil, ini menyebabkan dilematis bagi aparatur penegak hukum melakukan tugas ini. Tetapi, saya yakin tiga bulan setelah dibentuknya Satgas, yakni 14 September, Kalau seandainya satgas ini bekerja benar-benar secara maksimal memberantas judi, maka sebelum tanggal 14 itu rakyat Indonesia akan tahu suapa sebenarnya bandar besar yang ada di Republik ini. Apa yang disampaikan para mahasiswa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan yang timbul atas kejadian yang ada. Namun, jangan juga tidak percaya pada pemerintah, kalau kecewa boleh. Kalau soal beking membeking, memang itulah yang terjadi di negeri ini. Kalau niatnya tulus, dengan apa yang dilaksanakan Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, jangankan sebulan, dua hari saja bisa selesai ini urusan. Misalnya, negara-negara yang kuat dalam pengaturan media sosial itu, dalam sehari puluhan ribu yabg diblokir. Selesai, termasuk juga IP Address nya itu juga diselesaikan. Di kita ini, karena masih adanya budaya tentang soal beking membeking, tidak enak karena membnatu, inilah yang menjadi kendala. Saya berharap, persoalan ini segera bisa dituntaskan secara baik.    

Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Karawang Barat, Siapa Terlibat?

INDOPOS-Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Namun, beda halnya di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari sumber, di Banten ada dua lokasi tambang diduga ilegal. Yakni di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. “Dua lokasi tambang ilegal di Banten. Sebagai pelaku atau koordinator lapangan inisial Hmd dan Prd,” kata sumber tersebut. Sementara yang di Jawa Barat, di Wilayah Karawang Barat. “Dicari ini sebagai pelaku atau koordinator lapangan ini C dan U. Galian liar di wilayah Karawang Barat,” jelasnya. Adapun yang dapat dilaporkan situasi galian liar di wilayah Karawang Barat arah Sandiago Hils, tepatnya berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). Menurut sumber tersebut, galian liar itu telah beroperasi sekitar 2-3 tahun sampai sekarang. “Adapun yang melaksanakan penggalian lahan tersebut adalah Lurah/Kepala Desa atas nama Weka. Menggunakan excavator sebanyak 18 unit dan mobil tronton sebanyak 300-350 unit,” bebernya. Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Penambangan galian C material tanah urug, pasir dan batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau izin dari pemilik lahan. Tidak memiliki ijin sama sekali, (izin lingkungan: masyarakat sekitar, RT / RW, Lurah / Desa, Kecamatan) dan instansi terkait di tingkat Daerah Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kalaupun ada memiliki izin dilakukan dengan berkedok melaksanakan proyek pembangunan atau penataan/pematangan lahan fiktif sperti untuk pembuatan lahan pertanian, perkebunan, kawasan perumahan, kawasan industri dan lainnya. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan kontrak/SPK/ PO (pematangan lahan/cut and fill) fiktif. Maka berdasarkan Kontrak / SPK / PO Fiktif tersebut pelaku tambang ilegal mengajukan izin angkut ke instansi pemerintah daerah setempat dengan dalih ada kelebihan material tanah, batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar area proyek. Terkait dugaan tambang liar, telah membetok perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang  membidangi soal pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan dan kelautan. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti dampak buruk pengambilan bahan galian yang merusak habitat dan ekosistem lokal, yang mana hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. Pada Senin (29/7/2024), Firman menegaskan bahwa dirinya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia juga mendorong warga yang terdampak tambang galian C diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. “Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK, karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum,” katanya. (bwo)

Calon Bupati Sumedang Kang Haji Hery Hadiri JIF Exhibition 2024, Siap Hadirkan Investor Bangun Daerah

INDOPOS-Calon Bupati Sumedang dari Partai Gerindra, Dr. H. Hery, SH., M.Kn, atau akrab disapa Kang Haji Hery, menghadiri kegiatan JIF Exhibition, sebagai rangkaian kegiatan Jakarta Investment Festival 2024, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola Jakarta Investment Centre (JIC), bekerjasama dengan BUMD PT Sarana Jaya dan PT Pembangunan Jaya. Kegiatan dilaksanakan di St. Regis Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Selasa-Rabu (30-31/7/2024). Menurut Kang Haji Hery, kegiatan ini sangat penting, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan investasi dan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki daerah. Sebagai Calon Bupati Sumedang, Kang Haji Hery, juga memiliki program untuk meningkatkan investasi dengan mendatangkan para investor ke Sumedang, apa bila nanti diberikan mandat dan kepercayaan masyarakat Sumedang. Sebab, untuk memajukan Sumedang dan meningkatkan perekonomian masyarakat, menurutnya dibutuhkan pembangunan dan investasi yang masif dan berkelanjutan. Warga Sumedang memerlukan pemimpin yang baru yang bisa meningkatkan PAD, mengajak investor untuk investasi di Kabupaten Sumedang, bukan pemimpin yang mengandalkan popularitas dan elektabilitas saja, tapi kapasitas, kapabilitas, dan kerja nyata, dan jangan lupa isi tas / modal yang mumpuni agar pemimpin Sumedang terpilih tidak akan korupsi untuk mengembalikan modal selama berkampanye karena sudah punya modal yang mumpuni, tidak tersandera dengan pihak lain. “Hari ini saya menghadiri kegiatan JIF Exhibition sebagai stakeholder/partner Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saya menilai kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengeksplorasi kesempatan dan potensi investasi dengan memaksimalkan penggunaan aset milik pemerintah di Jakarta. Hal ini juga bisa menjadi inspirasi bagi saya apa bila nanti dipercaya dan mendapatkan mandat dari masyarakat untuk membangun Sumedang,” tutur Kang Haji Hery, di temui rekan-rekan media di sela-sela kegiatan. Dalam kegiatan itu, dihadiri sejumlah tokoh dan ratusan perwakilan dari perusahaan dan investor-investor ternama di Indonesia.

Prof. Dominikus Rato Nantikan MK Cetak Sejarah dengan Kabulkan Permohonan Uji Materi UU 39 Tahun 2008, dan Pembentukan Kementerian Hukum Adat

INDOPOS-Prof. Dominikus Rato, turut menanggapi permohonan perkara uji materi (ju‎dicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengacu mengenai Masyarakat Hukum Adat. Melalui wawancara dengan channel Konstitusionalis TV, Prof. Dominikus Rato menyampaikan, uji materi terhadap undang-undang kementerian negara kaitannya dengan kementerian yang mengelola urusan masyarakat hukum adat, sangat-sangat substansial, pertama itu melaksanakan hak-hak Konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jadi itu penting sekali. “Jika itu bisa diwujudkan, permohonan itu bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini menjadi sejarah MK membuat sejarah terhadap perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” ujarnya. Jika ada kementerian hukum adat, kata Prof Dominikus, maka negara memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat hukum adat, dan hak-hak tradisionalnya. Saat ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat itu, tersebar di berbagai peraturan kementerian, sehingga ada berbagai macam perundang-undangan di kementerian yang berbeda – beda. Sehingga tidak fokus mengelola urusan yang berkaitan dengan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Salah satu contohnya, ada direktur masyarakat hukum adat yang ada di Kemendikbud, yang seharusnya ini tidak di Kemendikbud, namun ada di kementerian khusus. Yang kedua, di Bali, ada dinas yang memuat tentang masyarakat hukum adat. Nah ini penting, seandainya di Bali ini diangkat ke tingkat nasional, ini akan memberikan contoh yang bagus, mari kota berikan perhatian khusus, dikelola oleh Kementerian khusus, untuk mengelola urusan-urusan masyarakat hukum adat. “Karena masyarakat hukum adat itu tidak hanya di Bali, namun ada di seluruh wilayah Indonesia. Dan mereka semuanya sangat perlu diperhatikan,” terang Prof Dominikus. Permohonan uji materi ini sudah dilakukan persidangan pertama/pendahuluan, yang mendapat tanggapan atau saran dari hakim konstitusi, itu perlu kita ambil positifnya. Bahwa, hakim MK memberi kita kesempatan untuk kita memperbaiki permohonan atau isi gugatan. Yang pertama soal legal status dari pemohon. Yang kedua soal, bidang-bidang apa yang menjadi urusan kementerian jika kementerian itu dikabulkan permohonannya. Jangan sampai, saat kementeriannya sudah dibentuk, dikabulkan oleh MK, apa yang akan diurus malah belum siap. Sehingga, ini harus dipikirkan. Jadi saran hakim MK itu justru memberikan pedoman pada pemohon, agar benar-benar fokus pada siapa yang menjadi subyeknya, dan apa obyek perkaranya. Kita harus betul-betul fokus dan spesifik. “Saya mengharapkan permohonan ini dikabulkan, karena ada banyak hal positif dan keuntungan yang diperoleh masyarakat. Yang pertama, putusan MK ini bisa memberikan inspirasi kepada DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Karena ini merupakan subyek hukum adat. Ini penting karena berkaitan dengan pasal 2 KUH Pidana. Karena pasal 2 KUH Pidana itu, negara ini kan mau membuat peraturan pemerintah tentang hukum tindak pidana adat, yang nantinya akan diatur dengan peraturan daerah (perda). Itu adalah obyeknya, tetapi subyek hukumnya siapa? Oleh karena itu yang penting adalah, subyek hukum adat ini, yang namanya masyarakat hukum adat ini harus diberi undang-undang. Disahkan dulu status hukumnya sebagai subyek hukum. Karena, masalah hukum adat ini memiliki dua fungsi, yakni pertama sebagai subyek hukum adat, dan kedua sebagai legalfield, atau wilayah bekerjanya hukum adat,” paparnya. Artinya, wilayah bekerjanya hukum adat ada diwilayah yang spesifik. Tidak dapat disamakan dengan wilayah hukum nasional. Dan sekarang negara sedang memperhatikan hukum adat. Baik yang diatir dalam pasal 2 KUH Pidana, maupun dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014. Jadi obyeknya diatur, tapi subyeknya tidak diatur. “Sangat penting Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negarawan, untuk merealisasikan Pancasila, terutama dalam hal ini sila ke tiga, persatuan Indonesia,dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika. Dan ini harus diberi dasar hukum,” terangnya. (wok)  

Anggota DPR Santoso Sebut Fakta Lapangan Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Terindikasi Mafia Peradilan

INDOPOS-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas, terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Santoso juga meminta pihak imigrasi mencekal Gregorius Ronald Tannur, agar tidak kabur ke luar negeri. “Fakta-fakta di lapangan dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan oleh hakim PN Surabaya ini, memperkuat indikasi adanya mafia peradilan,” ujar Santoso, saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7). Santoso mengatakan, dari apa yang telah disampaikan dalam audiensi Komisi III dengan keluarga dan kuasa hukum korban, saat ini di Indonesia sudah tren, no viral no justice tapi nyatanya, peristiwa yang viral ini tetap tidak diwujudkan, justice yang harus dilakukan oleh para hakim. “Dari kejadian ini menunjukan jelas bahwa mafia peradilan di Indonesia bukan isapan jempol belaka, ini fakta sehingga saya berharap, keputusan ini pasti tidak berdiri sendiri,” katanya. Dijelaskan Santoso, ada pihak yang ikut bermain. Itulah nanti yang menjadi tugas fungsi pengawas komisi tiga untuk melakukan ini. Di antaranya adalah kita harus mengusulkan kepada Mahkamah Agung, melalui Badan Pengawas agar memeriksa para hakim di peradilan itu apakah yang diputuskan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan fakta hukum, atau memang terjadi pesanan-pesanan, terjadi unsur mafia peradilan, akhirnya keadilan yang harus diwujudkan diabaikan oleh para hakim memang dengan Undang-Undang bahwa hakim itu memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutuskan sebuah perkara harus kita junjung tinggi, namun fakta-fakta yang terjadi harusnya juga menjadi landasan hakim untuk memutuskan secara hati nurani dan berkeadilan sehingga yang berikutnya. “Kami meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasnya agar bekerja secara profesional,” tegasnya. Kita juga harus meminta kepada komisi yudisial yang tadi telah disampaikan, telah memberi juga surat permohonan agar memeriksa para hakim itu, Saya kita kita komisi tiga juga harus mengingatkan kepada Komisi Yudisial secara resmi agar benar-benar memeriksa yang bersangkutan, dan jika itu terbukti langsung memberi sanksi yang paling akhir, yang paling keras, karena ini telah menyangkut nyawa manusia dan kita lihat pelakunya bebas sehingga banyak persepsi di publik ternyata hukum ini memang tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki jabatan dan uang, “Ini terbukti, dan jika ini terus kita biarkan, maka keadilan di Indonesia tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat-rakyat yang memiliki status sosial yang sangat bawah, dan saya juga sangat setuju dengan yang diusulkan bu Rika, bahwa ada upaya kita juga untuk melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. Memang ini juga akan berurusan dengan imigrasi, dan imigrasi juga pasti harus memiliki dasar terhadap yang bersangkutan, apakah boleh atau tidak, tapi menurut saya dengan kasus seperti ini, harus ada ekstra ordinari terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan mencekal. Untuk melakukan ini harus ada keberanian. Tapi kalau perlakuan terhadap kasus ini datar-datar saja, saya yakin yang bersangkutan akan bebas melenggang, meskipun telah melenyapkan nyawa seseorang. “Itu yang saya sampaikan, kalau ini tidak dapat diurai, dan pelaku tidak menjadi terhukum, Mafia peradilan di Indonesia benar-benar ada, dan bukan isapan jempol belaka,” tutupnya.