INDOPOS-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas, terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Santoso juga meminta pihak imigrasi mencekal Gregorius Ronald Tannur, agar tidak kabur ke luar negeri.
“Fakta-fakta di lapangan dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan oleh hakim PN Surabaya ini, memperkuat indikasi adanya mafia peradilan,” ujar Santoso, saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Santoso mengatakan, dari apa yang telah disampaikan dalam audiensi Komisi III dengan keluarga dan kuasa hukum korban, saat ini di Indonesia sudah tren, no viral no justice tapi nyatanya, peristiwa yang viral ini tetap tidak diwujudkan, justice yang harus dilakukan oleh para hakim.
“Dari kejadian ini menunjukan jelas bahwa mafia peradilan di Indonesia bukan isapan jempol belaka, ini fakta sehingga saya berharap, keputusan ini pasti tidak berdiri sendiri,” katanya.
Dijelaskan Santoso, ada pihak yang ikut bermain. Itulah nanti yang menjadi tugas fungsi pengawas komisi tiga untuk melakukan ini. Di antaranya adalah kita harus mengusulkan kepada Mahkamah Agung, melalui Badan Pengawas agar memeriksa para hakim di peradilan itu apakah yang diputuskan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan fakta hukum, atau memang terjadi pesanan-pesanan, terjadi unsur mafia peradilan, akhirnya keadilan yang harus diwujudkan diabaikan oleh para hakim memang dengan Undang-Undang bahwa hakim itu memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutuskan sebuah perkara harus kita junjung tinggi, namun fakta-fakta yang terjadi harusnya juga menjadi landasan hakim untuk memutuskan secara hati nurani dan berkeadilan sehingga yang berikutnya.
“Kami meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasnya agar bekerja secara profesional,” tegasnya.
Kita juga harus meminta kepada komisi yudisial yang tadi telah disampaikan, telah memberi juga surat permohonan agar memeriksa para hakim itu,
Saya kita kita komisi tiga juga harus mengingatkan kepada Komisi Yudisial secara resmi agar benar-benar memeriksa yang bersangkutan, dan jika itu terbukti langsung memberi sanksi yang paling akhir, yang paling keras, karena ini telah menyangkut nyawa manusia dan kita lihat pelakunya bebas sehingga banyak persepsi di publik ternyata hukum ini memang tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki jabatan dan uang,
“Ini terbukti, dan jika ini terus kita biarkan, maka keadilan di Indonesia tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat-rakyat yang memiliki status sosial yang sangat bawah, dan saya juga sangat setuju dengan yang diusulkan bu Rika, bahwa ada upaya kita juga untuk melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Memang ini juga akan berurusan dengan imigrasi, dan imigrasi juga pasti harus memiliki dasar terhadap yang bersangkutan, apakah boleh atau tidak, tapi menurut saya dengan kasus seperti ini, harus ada ekstra ordinari terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan mencekal. Untuk melakukan ini harus ada keberanian. Tapi kalau perlakuan terhadap kasus ini datar-datar saja, saya yakin yang bersangkutan akan bebas melenggang, meskipun telah melenyapkan nyawa seseorang.
“Itu yang saya sampaikan, kalau ini tidak dapat diurai, dan pelaku tidak menjadi terhukum, Mafia peradilan di Indonesia benar-benar ada, dan bukan isapan jempol belaka,” tutupnya.