• INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Bunda Neneng Ingatkan Bahaya Miras Pada Generasi Muda di Pulau Seribu

INDOPOS-Jelang akhir tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menekan peredaran miras di tengah masyarakat, khususnya memasuki malam pergantian tahun menuju 2025. Apalagi, fakta di lapangan penyalahgunaan miras kerap dilakukan para generasi muda di Jakarta. Hal itu menjadi perhatian serius anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, atau akrab disapa Bunda Neneng. Dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Terhadap Produk Hukum Daerah, di Pulau Seribu, Rabu (30/10/2024). Anggota DPRD DKI empat periode itu meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran miras di Pulau Seribu. “Masyarakat harus memberikan informasi pada stake holder yang berada di lingkungan, khususnya di Pulau dalam upaya mencegah peredaran miras di kalangan generasi muda,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu. Menurutnya, penggunaan miras yang tidak terkendali bakal berdampak pada persoalan kesehatan generasi muda. Apalagi, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam beberapa kasus yang terjadi di Jakarta, tidak sedikit anak muda yang meregang nyawa pasca berpesta miras oplosan. “Banyak penyakit yang bisa terjangkit jika penggunaan miras dibiarkan pada generasi muda. Sesuai dengan cita-cita pemerintah pusat, menciptakan generasi emas pada 2045. Maka seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif mencegah peredaran miras di masyarakat, ” bebernya. Sementara, nara sumber kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah, Usman meminta masyarakat tanggap dalam persoalan kenakalan anak muda di Pulau Seribu, khususnya dalam penyalahgunaan miras. “Kita harapkan agar persoalan di lingkungan bisa kita atasi bersama para pemangku jabatan di Pulau Seribu,” pintanya. Dalam acara itu, hadir pula pejabat Pulau Seribu, pengurus Partai Demokrat Pulau Seribu serta tokoh masyarakat Pulau Seribu. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Saksi: Tak Mungkin Ike Farida Tidak Tahu Novum Yang Diajukan

INDOPOS-Jakarta – Setelah mendengarkan kesaksian Nurindah Melati Monika Simbolon kemarin, Senin (29/10/2024), agenda sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/10/2024) menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 dan banding tahun 2016. Mereka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yahya Tulus Nami Hutabarat. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216. Saksi Yahya juga menyampaikan bahwa memang benar bukti Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015. Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida dengan membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017. Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida. “Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024). “Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding,” imbuh Yahya. Persidangan ditutup dengan mendengarkan kesaksian dari mantan kuasa hukum Ike Farida, Isdawati A Prihadi dan Faizal Roni, keduanya menyampaikan keterangan terkait dengan keterlibatan keduanya sebagai kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengembang pada tahun 2015. Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan bahwa gugatan disebabkan Pengembang tidak merealisasikan pembuatan PPJB dan AJB karena Ike Farida bersuami Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Sehari sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024) lalu. “Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi didampingi Bambang. Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias, Kuasa Hukum Ike. Keterangan saksi Nurindah, Saksi Yahya, Saksi Isdawati A Prihadi dan Saksi Faizal Roni, para mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang dihadirkan JPU telah mengarah pada titik terang perkara sumpah palsu Ike Farida. Sidang lanjutkan akan dilaksanakan pada Rabu (30/11/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Initiative Forum Human Initiative 2024, Tantangan Kemanusiaan dan Kolektivitas Kebaikan untuk Ketangguhan Berkelanjutan

INDOPOS-Human Initiative – Menapaki 25 tahun perjalanan dalam mengatasi masalah kemanusiaan, Human Initiative senantiasa menyadari bahwa isu kemanusiaan adalah hal yang akan terus melekat pada setiap generasi dan peradaban manusia. Dengan demikian, sebagai organisasi kemanusiaan global, Human Initiative mendorong semangat kolaborasi bagi seluruh aktor kemanusiaan agar dapat bersama-sama mengatasi isu kemanusiaan yang ada. Merefleksikan perjalanan seperempat abad, Human Initiative menguatkan komitmennya dalam kolaborasi kemanusiaan dunia melalui gelaran ‘Initiative Forum’ pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta. Mengusung Collective Kindness sebagai pesan kunci, Human Initiative menghadirkan aktor kemanusiaan dari berbagai sektor yang bertujuan mendorong kolaborasi yang kuat untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Global Humanitarian Overview 2024 menyebutkan sekitar 300 juta jiwa membutuhkan bantuan akibat konflik, krisis iklim, dan dampak ekonomi global. Di Indonesia sendiri, dalam catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2022, tantangan besar hadir dengan masih adanya 4 juta anak yang belum mendapat akses pendidikan layak. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sebanyak 25,22 juta warga hidup di bawah garis kemiskinan. Melalui Initiative Forum, Human Initiative mengajak seluruh pelaku kemanusiaan untuk bersama-sama mengatasi masalah ini dengan semangat kolaboratif.Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Initiative Forum dengan tema Collective Kindness bukan hanya perayaan 25 tahun gerakan kemanusiaan Human Initiative, tetapi juga ajakan membangun optimisme untuk masa depan melalui kolaborasi lintas pihak. Ia juga mengungkapkan, Human Initiative dalam perjalanan selama 25 tahun ini belajar bahwa pemartabatan berkelanjutan perlu senantiasa dibangun, meskipun dalam keterbatasan sumber daya dan kondisi  eksternal yang tidak menentu. “Memartabatkan masyarakat erat kaitannya dengan penguatan Ekosistem Gerakan Kemanusiaan dan Pembangunan yang harus terus diperjuangkan. Tidak hanya menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan, namun dorongan terhadap penegakan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, penguatan kapasitas organisasi, termasuk tata kelolanya, mendorong kepemimpinan lokal. Adapun pelibatan semua pihak merupakan kunci untuk tercapainya ekosistem kemanusiaan dan pembangunan yang lebih baik dalam memartabatkan manusia,” ujar Tomy. Initiative Forum menjadi kesempatan bagi Human Initiative untuk mempresentasikan Collective Kindness yang bertujuan memperkokoh ekosistem kemanusiaan melalui kolaborasi lintas sektor. Inisiatif ini diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan publik dalam merespons tantangan kemanusiaan masa kini dan mendatang. Dengan kehadiran peserta lebih dari 500 orang secara daring dan luring, Initiative Forum mempertemukan para pemangku kepentingan di berbagai sektor, termasuk pemerintah, NGO, akademisi, dan komunitas. “Kami di Human Initiative sangat berterima kasih dan merasa sangat terhormat dapat berkolaborasi dan mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Baik lembaga pemerintahan, sektor swasta, NGO, komunitas, media, akademisi, para relawan, maupun individu-individu dermawan. Kolaborasi yang kita lakukan adalah bukti nyata bahwa bersama, kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan,” pungkas Tomy. Sebagai forum gagasan, Initiative Forum menyajikan diskusi mendalam melalui empat sesi utama yaitu Initiative Exposure, Initiative Insight, Initiative Award, dan Initiative Connect. Sesi-sesi ini memfasilitasi ruang berbagi, apresiasi, dan kemitraan untuk memperkuat dampak kolaborasi kemanusiaan. Dalam momentum ini, Human Initiative juga meluncurkan Local Champion Award dan Humanity Award untuk mengapreasiasi kerja-kerja kolaboratif yang signifikan dalam menjawab isu-isu kemanusiaan. Forum ini juga turut dihadiri tokoh kemanusiaan global seperti H.E. Vincent Raymond Ochilet dari International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, dari sektor pemerintah. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 29, 2024
  • 0 Comments
Saksi Nurindah Ungkap Fakta Sumpah Novum Atas Persetujuan Ike Farida

INDOPOS-Sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan saksi diawali dari saksi pelapor yang menyampaikan duduk perkara sejak tahun 2012, dan beberapa kali upaya pihak pengembang untuk mengembalikan uang pesanan unit apartemen kepada Ike Farida, namun selalu ditolak oleh Ike Farida. Perkara ini akhirnya berkepanjangan setelah Ike Farida mengajukan gugatan kepada pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, banding tahun 2016, kasasi tahun 2018, kemudian peninjauan kembali tahun 2020. Pada saat mengajukan peninjauan kembali, Ike Farida memberikan surat kuasa kepada Nurindah Melati Monika Simbolon, kemudian kuasanya mengajukan sumpah penemu bukti baru atau novum pada Mei 2020. Dari tiga novum yang diajukan, diduga terdapat dua novum yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yaitu Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 dan Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta tahun 2017. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 23 September 2024 dinyatakan bahwa berita acara sumpah penemu novum tersebut adalah objek perkara sumpah palsu yang membuat Ike Farida didakwa dengan pasal 242 ayat (1) KUHP atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-2. “Ibu Ike Farida dilaporkan karena yang menerima manfaat atas sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah MM Simbolon, mantan kuasanya adalah Ike Farida,” kata Stefanus Ridwan, Presiden Direktur PT. Elit Prima Hutama (EPH), di muka persidangan. Pada akhir kesaksiannya, saksi Ridwan juga mendapat pertanyaan dari terdakwa Ike Farida mengenai apakah saksi melihat sendiri Ike Farida menyuruh Nurindah untuk mengambil sumpah penemu bukti baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/5/2020). Kemudian Ike Farida menyampaikan permintaan maaf karena tidak pernah berniat jahat kepada Ridwan. Sebelum kesaksian diakhiri Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan apakah dari pihak pengembang memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Kami sejak dulu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik, namun Ibu Ike yang terus-menerus menyerang kami (pengembang). Kami mengelola apartemen di banyak tempat dan konsumennya ribuan, tapi hanya Ibu Ike yang begini”, kata Ridwan. Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi Ridwan meninggalkan ruangan sidang. Kesaksian berlanjut menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah Melati Monika Simbolon, yang mewakili Ike Farida mengajukan memori peninjauan kembali dan melakukan sumpah novum pada Mei 2020. “Memori Peninjauan Kembali dengan menyertakan tiga bukti baru tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili, karena sudah ada surat kuasa dari terdakwa” kata Nurindah dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut Nurindah menyampaikan, ”sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin saya berbuat tanpa izin dan persetujuan terdakwa sebagai advokat senior, sekaligus pimpinan saya di kantor Farida Law Office. Bahkan setiap surat atau dokumen yang keluar harus mendapatkan persetujuan terdakwa. Jadi pengaduan memori peninjauan kembali, setiap lembar dokumen telah telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa Ike Farida.” Persidangan sempat ricuh, karena terdakwa Ike Farida dan Kuasa Hukumnya meminta sidang ditunda, namun Majelis Hakim tetap memerintahkan keterangan saksi Nurindah tetap dilanjutkan. (***) Foto : Nurindah Melati Monika Simbolon saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Aroma Kongkalikong Proyek Mushola Menyeruak, Ketua RT Ngotot Membangun di Tengah Protes Warga Cluster Beryl

INDOPOS-Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, tetap merasa dirugikan pihak depelover PT Inti Gelora Andamari yang tak bertanggungjawab. Pasalnya, membiarkan lahan Taman RTH dibangun sarana ibadah (mushola) secara sepihak. Pada bagian lain dikhawatirkan dari kejadian tersebut di atas, bakal jadi role model, yakni membiarkan setiap Taman RTH bisa seenaknya beralihfungsi. Tanpa ada sosialisasi dari developer, juga tidak ada izin membangun dari instansi terkait kelurahan, tahu-tahu sudah berdiri bangunan Mushola. “Hal itu kan jelas secara kasat mata sebagai bentuk pelanggaran. Substansinya ada yang dilanggar. Nah, saat seenaknya mendirikan bangunan sarana ibadah di Taman RTH, siapa yang memberi izin?” tutur ST, warga yang ditemui media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju di lokasi acara Cluster Beryl, Permata Tangerang, Sabtu (26/10/2024) siang. Menurutnya bahwa Ery Kusnanto selaku Ketua RT 06 setempat, sepertinya merasa tidak melakukan pelanggaran. Padahal, dia sendiri juga warga di Cluster Beryl, dimana hak mendapatkan Fasos/Fasum berupa Taman RTH justru menjadi hilang alias tidak ada. Dikatakan ST lebih lanjut, dilakukannya voting yang diinisiasi Ery Kusnanto, justru tanpa merasa bersalah. “Voting tidak menyelesaikan masalah, karena alih lahan Taman RTH yang masih tercatat sebagai jalur hijau dan lahan resapan, di situlah subtansi warga yang mempermasalahkan pihak developer,” katanya, lagi. RA, warga yang sudah sejak tahun 2017 tinggal di situ dan membeli unit rumah di Cluster Beryl, juga mengaku amat kecewa. Bahkan bilang bahwa pihak developer PT Inti Gelora Andamari sudah membohongi warga penghuni. Karena itulah, mereka tidak akan berhenti sampai di situ. “Kami akan melapor ke instansi terkait, tentu yang paham dan objektif dalam melihat status lahan Taman RTH. Pihak developer harus bertanggungjawab, karena kewajiban dilanggar dan hak warga penghuni pun dirampas begitu saja,” tutur RA yang akan melakukan tuntutan secara hukum kepada penanggungjawab Cluster Beryl, Permata Tangerang. Dari hasil pantauan media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju, pihak panitia juga tidak objektif. Kenapa? Karena, ada warga penghuni yang punya hak, tapi ditolak dengan berbagai alasan. Dari situlah menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan warga. Sedangkan dari 68 warga penghuni RT 06/RW 6 Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Tangerang yang hadir dan dinyatakan bisa mengikuti voting – hasilnya : 39 (Setuju) dan 29 (Tidak Setuju). Namun apabila menyertakan keseluruhan warga, bisa mencapai 80 warga penghuni. Pengambilan voting juga disaksikan aparat Binmaspol dan Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kemis. Baik H Sanusi selaku Lurah Gelam Jaya maupun Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 dan penanggungjawab pembangunan mushola, saat diwawancarai media menegaskan bahwa persoalan Taman RTH Cluster Beryl, dianggap sudah selesai. Keduanya meminta warga penghuni menjalani kesepakatan yang sudah diambil melalui voting. “Saya heran, kok Pak Lurah dan Ketua RT, tidak tahu atau tidak paham. Lahan Taman RTH yang jelas-jelas statusnya jalur hijau dan tanah resapan, main seenaknya menyetujui dialihfungsikan. Ada apa ini?” Begitu ucap ON, warga lainnya dengan nada tanya. Atas dasar itu sejumlah warga yang namanya tercantum dalam proposal pembangunan mushola, minta tidak dilibatkan. Sebab kalau bersikeras melanjutkan pembangunan, sementara tetap ada yang dilanggar, mereka minta jangan dimasukkan lagi namanya di profosal. (bwo) Teks Foto 1 : Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Bekasi saat hadir untuk mengikuti voting setuju dan tidak setuju terkait pembangunan mushola di lahan Taman RTH. (ist) Teks Foto 2 : Lahan Taman RTH Cluster Beryl tiba-tiba sudah berdiri bangunan mushola dan siapa yang memberi izin? Ketua RT Ery Kusnanto seperti memaksakan kehendaknya (ist) Teks Foto 3 : Aparat Binmaspol bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelam Jaya, juga ada Lurah Gelam Jaya serta wakil pihak Kecamatan Pasar Kemis, ikut hadir menyaksikan pelaksanaan voting (ist)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Pejabat Tinggi MA Terseret Suap Ronald Tannur Jadi Titik Nadir Terendah Peradilan

INDOPOS-Prof. Laksanto Utomo selaku Guru Besar Di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ketua APPTHI Tahun 2014- 2017, serta penulis buku “AKUNTABILITAS MAHKAMAH AGUNG”, turut menyoroti kasus yang menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera. Menurut Laksanto, dengan ditemukannya sejumlah fakta yg melibatkan hakim dan semalam pejabat tinggi MA yg sdh pensiun adalah nadir terendah lembaga peradilan kita. Buku diatas adalah hasil eksaminasi forum dekan FH pada th 2016/2017 , yg diterima kepala negara kala itu. Th 2024 , kasus Ronald Tanur yg melibatkan penegak keadilan , dr hasil temuan jaksa ditemukan catatan yg bermuara ke MA. Dari hasil penelusuran jaksa ditemukan d bbrp tempat pensiunan pejabat MA yg jumlahnya membuat kita geleng geleng kepala kasus apa saja yg terlibat ? Menjadi tugas berat dan PR Ketua MA YM Prof Dr Sunarto SH MH ybs saja membacakan sumpahnya didepan Presiden Prabowo , kira nya Ketua MA segera berbenah untk mengembalikan murwah MA sbg org mencari keadilan , pilihlah bbrp anggota MA yg benar benar berintegritas dan mempunyai loyalitas untk mengembalikan murwah lembaga . Sejak 2016 smp 2024 penegakan hukum indikator nya flat. Tantangan jg bwat Pemeritahan Pak Prabowo.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Hakim Minta Eks Pengacara Ike Farida Bersaksi, Kamaruddin Meradang

INDOPOS-Jakarta (25/10/2024) – Perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini (25/10) memasuki persidangan ke-5 dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak pelapor dari pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, dan empat orang mantan kuasa hukum Ike Farida yang mengetahui kronologis peristiwa sumpah palsu yang dilakukan Ike. Sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana sumpah palsu ini berawal dari novum yang digunakan Ike pada saat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tahun 2020. Novum yang digunakan Ike adalah bukti yang sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2015 dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada saat mengajukan memori Peninjauan Kembali terdakwa Ike Farida melalui kuasanya Nurindah MM Simbolon bersumpah di depan Majelis Hakim bahwa novum-novum tersebut baru ditemukan dan belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Tindakan terdakwa membuat sumpah palsu inilah yang menjadi objek perkara pidana sumpah palsu dalam persidangan ini. Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembelian apartemen bisa dilakukan dengan badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau individu. Awalnya, Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum. Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida. Namun karena Ike Farida bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan. Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia. “Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara pengembang dengan Ike Farida. Jika dipaksakan, maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun,” ungkap Ai Siti Fatimah, bagian legal pengembang yang bersaksi hari ini. Lebih lanjut Ai Siti Fatimah memaparkan, “Sejak tahun 2012, ketika ada kendala pembuatan PPJB dan AJB, pengembang sudah memberikan penawaran pengembalian uang pesanan apartemen kepada terdakwa Ike Farida. Bahkan pengembang sudah mengajukan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun terdakwa menolak pengembalian. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini”. Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, JPU mengagendakan kesaksian Nurindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020. Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida. “Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida. Jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida. Dimulai dari pembahasan draft memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida. Jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi. Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “Saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini. Karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum. Jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah sebagai penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”. Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan 4 orang mantan advokat terdakwa Ike Farida karena dalam menjalankan tugasnya advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya. “Kami meminta JPU bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan advokat terdakwa Ike Farida sebagai saksi dalam persidangan ini karena advokat terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya,” ujar Kamaruddin. Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan, “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Kendati Ditolak MK, Perelindungan Masyarakat Hukum Adat Akan Tetap Diperjuangkan

INDOPOS-Masih ada asa yang menggantung meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XXII/2024 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini berarti usulan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat ditolak. Dari total 48 kementerian di Kabinet Merah Putih (tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis), memang tidak ada nomenklatur Kementerian Masyarakat Hukum Adat. Kendati demikian, pelindungan dan pengakuan utuh atas hak-hak masyarakat adat, termasuk kearifan lokal di 38 provinsi se-Indonesia, masih ada harapan apabila pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden) mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang. Berdasarkan catatan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), yang juga pemohon sampaikan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945, sejumlah negara memiliki kemauan politik atau political will membentuk kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dengan urusan pemenuhan masyarakat pribumi. Ambil contoh Australia ada Kementerian Urusan Pribumi (Ministry for Indigenous Australians) yang kewenangannya memastikan masyarakat Aborigin dan penduduk pribumi Selat Torres mempunyai suara dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka. Di India terdapat Kementerian Urusan Masyarakat Adat. Kementerian ini menjamin masyarakat adat terdaftar menerima tunjangan yang berlandaskan undang-undang dan program bantuan khusus untuk masyarakat terdaftar, termasuk kesempatan kerja dan pendidikan. Begitu pula di Brasil, ada Kementerian Masyarakat atau Ministry of Indigenous Peoples (MPI). Kementerian ini menjadi wadah untuk membuka dialog dengan masyarakat asli, menjamin hak-hak penduduk asli, terutama hak teritorial. Di Filipina bernama Kementerian Urusan Masyarakat Adat (Ministry of Indigenous Peoples Affairs). Kementerian ini melindungi dan memajukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat di daerah otonomi bangsa Moro di komunitas Muslim Mindanao dengan memperhatikan keyakinan, adat istiadat, tradisi, dan institusi adat. Negara lainnya seperti Kolombia. Negara yang terletak di Amerika Selatan Barat Laut ini juga terdapat Kementerian Hubungan Masyarakat Adat dan Rekonsiliasi (Ministry of Indigenous Relations and Reconciliation). Kewenangan kementerian ini memajukan rekonsiliasi dan mengabadikan hak asasi masyarakat adat. Kementerian Hubungan Pribumi dan Urusan Utara Kanada (Ministry of Indigenous Relations and Northern Affairs Canada) yang memungkinkan masyarakat adat membangun kapasitas dan mendukung visi mereka mengenai penentuan nasib sendiri. Di Guyana terdapat Kementerian Urusan Indian Amerika (Ministry of Amerindian Affairs). Kementerian di negara yang terletak di Amerika Selatan ini menjaga, melindungi, dan memajukan kepentingan sosial, budaya, dan ekonomi suku Amerindian dan daerah. Kembali ke Indonesia. Semua bergantung pada kemauan politik pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo bersama wakil rakyat di Senayan. Sebagai contoh RUU Ibu Kota Negara (IKN) cuma dibahas selama 42 hari, DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU itu menjadi undang-undang pada tanggal 18 Januari 2022. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 (vide Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41). Apalagi, dalam pertimbangan putusan MK tersebut, kata Ketua Umum APHA Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., RUU Masyarakat Hukum Adat dan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat yang saling berkelindan. Oleh karena itu, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024—2029 wajib secara konstitusi segera membahas RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk keseriusan dan memuliakan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tidak sekadar memakai simbol-simbol pakaian adat yang hanya sebatas baju dan pakaian, tetapi tidak menyentuh inti dasar kebutuhan masyarakat hukum adat. Padahal, masyarakat hukum adat sebagai penjaga keseimbangan lingkungan di seantero Nusantara. Akan tetapi, kenyataannya masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam lingkup sosial dan ekonomi, salah satunya pengambilalihan tanah dan hutan. Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Emilia Yustiningrum sempat mengemukakan hal itu. Bahkan, mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern. (Sumber: ANTARA, Kamis, 17 Oktober 2024). Diketahui bahwa hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Sifatnya masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat dan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, masih kata Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal. Banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias. Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. BRIN memandang perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait dengan persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia melalui kegiatan ekspedisi ke wilayah tertentu. Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Indonesia, akan ada penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Taman RTH Dibikin Mushola, Warga Penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang Desak Developer Kembalikan Fungsi Awal

INDOPOS–TANGERANG-Tidak sedikit warga penghuni yang mempertanyakan sikap developer dari PT Gelora Inti yang seolah ingin lepas tangan. Padahal, mereka merupakan penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang yang berada di wilayah RT 06/RW 6 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ingin minta penjelasan terkait alih fungsi Taman RTH sebagai Fasos-Fasum. Baik sebelumnya maupun saat ini, tidak ada penjelasan soal rencana alih fungsi dari Taman RTH menjadi rumah ibadah (Mushola). Saat mereka membeli unit rumah di Cluster Beryl, pihak pengembang memberi tahu bahwa berdasarkan set plane, ada Taman RTH yang selama bertahun-tahun berfungsi sekaligus bermanfaat bagi warga. Sedangkan yang membuat heran dan kaget, Taman RTH Cluster Beryl berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang main pihak Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kamis, tetap berada di jalur hijau serta berfungsi sebagai lahan serapan untuk meminimalisir ancaman banjir. Dikatakan beberapa warga yang tak habis pikir dan keberatan, alih fungsi Taman RTH, jelas-jelas menyalahi aturan. Jika developer membiarkan hal itu beralih fungsi, sama halnya keputusan sepihak. Warga penghuni tak semuanya didengar lebih dulu. “Dan, sebenarnya ketika tahu bahwa Taman RTH ingin dipakai untuk pembangunan rumah ibadah, kami sudah mengingatkan. Taman RTH itu kan statusnya jalur hijau. Bisa bermanfaat untuk penyerapan air hujan dan juga dapat memininalisir datangnya banjir,” jelas salah satu warga penghuni, ST, Rabu (23/10/2024 kemarin kepada media. ST bersama warga penghuni lain, bukannya menolak atau tidak setuju dengan rencana dibangunnya sarana ibadah. “Padahal kan ada lahan bisa dipakai yang artinya tidak menghilangkan Taman RTH. Maka itu, tolong hak warga jangan seenaknya dirampas begitu saja,” tegasnya, panjang lebar. Selain itu DW sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Status dari lahan atau tanah yang dijadikan Taman RTH tersebut, masih tetap sebagai jalur hijau yang tidak bisa begitu saja beralih fungsi. Begitu pula yang disampaikan YE, warga penghuni lainnya lagi dari Cluster Beryl. Dulu, kata dia, saat dirinya ingin membeli unit rumah, karena pihak developer menawarkan ada tersedia Taman (RTH). Bahkan sudah berfungsi sebagaimana mestinya. “Kenapa harus memakai lahan Taman (RTH)? Seharusnya kan cari lahan yang lebih netral dan yang tidak bersinggungan dengan warga” tuturnya. Bahkan pihak developer yakni PT Inti Gelora (Cluster Beryl – Permata Tangerang), Burhan, seperti ingin lepas tangan terkait alih fungsi lahan Taman (RTH). Seharusnya bersikap tegas, juga mengikuti aturan peruntukkannya bahwa lahan itu sebagai jalur hijau yang dijadikan Taman RTH. “Hal yang bikin heran, siapa yang memberi izin? Kok tiba-tiba secara sepihak sudah dibangun untuk rumah ibadah,” ujar YE yang akhirnya bersama warga penghuni lain mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Bangunan sarana ibadah baru terlihat sekitar 20 persen dan sempat distop sementara oleh aparat Babinsa dari Kelurahan Gelam Jaya. Selain itu sudah banyak instansi terkait lain yang didatangi warga penghuni, mempertanyakan sikap semena-mena mengubah Taman RTH tersebut. Mereka bilang hal tersebut jelas melanggar aturan. Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 setempat yang juga dikenal sebagai penanggungjawab terkait pembangunan sarana ibadah di lahan Taman (RTH) Cluster Beryl, Permata Tangerang, menyebutkan bahwa warga penghuni tidak ada keberatan. Yang ada, katanya, sebatas berbeda pendapat saja. Karenanya, ia minta media jangan memelintir lewat pemberitaannya. Masih menurut Ery lebih lanjut bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi media. “Silakan datang ke developer. Temui saja Pak Burhan selaku penanggungjawab Claster Byrel Permata Tangerang,” tuturnya. (bwo) Teks Foto : Lahan Taman RTH Cluster Beryl, Permata Tangerang yang terlihat sudah berdiri sarana ibadah Mushola. Spanduk warga yang memprotes sikap semena-mena Ketua RT dan Developer PT Inti Gelora yang seenaknya merubah status Taman RTH jadi sarana ibadah. Taman RTH Cluster Beryl semula terlihat asri jadi rusak.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Human Initiative Luncurkan Kampanye Nyalakan Harapan dengan Semangat Membuka Akses Masyarakat

INDOPOS-Human Initiative (HI) kembali meluncurkan kampanye “Nyalakan Harapan,” sebuah gerakan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan. Pada tahun ini, kampanye Nyalakan Harapan akan difokuskan kepada penyediaan akses infrastruktur yang layak sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak di berbagai daerah yang kurang terjangkau, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana dan keterbatasan akses.Seiring dengan semakin meningkatnya tantangan dalam penyediaan aksesibilitas dan infrastruktur, terutama di wilayah-wilayah terdampak bencana juga pelosok, Human Initiative merespons kebutuhan ini melalui kampanye “Nyalakan Harapan.” Kampanye ini tidak hanya hadir untuk menyediakan bantuan darurat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan melalui pembangunan infrastruktur yang mendorong masyarakat untuk menjadi lebih tangguh. Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative menyampaikan “Kampanye Nyalakan Harapan hadir karena kami melihat bahwa banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan dasar seperti air bersih, rumah layak, jembatan, sarana ibadah, dan pendidikan. Keterbatasan infrastruktur menjadi hambatan utama untuk pemulihan mereka. Kami bertekad untuk terus berikhtiar membuka akses melalui program-program infrastruktur yang berkelanjutan.” Ikhtiar Bersama Untuk Membuka Akses Melalui Program Infrastruktur Human Initiative berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program infrastruktur hasil kolaborasi dengan berbagai pihak ini, mulai dari pembangunan jembatan, sekolah, hingga fasilitas air bersih, telah memberikan dampak langsung bagi ribuan keluarga di berbagai pelosok negeri. Dengan hadirnya kampanye ini, diharapkan dampak kolaborasi kemanusiaan tidak hanya untuk jangka pendek, tetapi juga memiliki visi jangka panjang dalam membangun pondasi yang kokoh untuk masa depan masyarakat Indonesia. Menjangkau 55 Titik Prioritas untuk Perubahan Kampanye “Nyalakan Harapan” berfokus pada 55 titik prioritas yang tersebar di berbagai wilayah terpencil dan terpinggirkan di Indonesia. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan infrastruktur, di mana banyak masyarakat belum memiliki akses layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Human Initiative mengajak masyarakat luas untuk berperan serta dalam menyukseskan kampanye ini dan membantu menjangkau titik-titik prioritas tersebut. Arief Rachman, leader kampanye “Nyalakan Harapan,” menyampaikan, “Dengan menjangkau 55 titik prioritas ini, kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini berada di dalam keterbatasan. Kami percaya, setiap kontribusi akan membawa perubahan nyata bagi kehidupan mereka.” Melalui “Nyalakan Harapan,” Human Initiative mengajak masyarakat, korporasi, dan mitra global untuk berpartisipasi dalam usaha memperbaiki infrastruktur di daerah-daerah yang paling membutuhkan. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi bagian dari solusi yang berkelanjutan dan membawa harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Info lebih lengkap kunjungi human-initiative.org Sumber: https://human-initiative.org/human-initiative-luncurkan-kampanye-nyalakan-harapan-dengan-semangat-membuka-akses-masyarakat/