
INDOPOS-Prof. Laksanto Utomo selaku Guru Besar Di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ketua APPTHI Tahun 2014- 2017, serta penulis buku “AKUNTABILITAS MAHKAMAH AGUNG”, turut menyoroti kasus yang menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.
MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Menurut Laksanto, dengan ditemukannya sejumlah fakta yg melibatkan hakim dan semalam pejabat tinggi MA yg sdh pensiun adalah nadir terendah lembaga peradilan kita. Buku diatas adalah hasil eksaminasi forum dekan FH pada th 2016/2017 , yg diterima kepala negara kala itu.
Th 2024 , kasus Ronald Tanur yg melibatkan penegak keadilan , dr hasil temuan jaksa ditemukan catatan yg bermuara ke MA. Dari hasil penelusuran jaksa ditemukan d bbrp tempat pensiunan pejabat MA yg jumlahnya membuat kita geleng geleng kepala kasus apa saja yg terlibat ?
Menjadi tugas berat dan PR Ketua MA YM Prof Dr Sunarto SH MH ybs saja membacakan sumpahnya didepan Presiden Prabowo , kira nya Ketua MA segera berbenah untk mengembalikan murwah MA sbg org mencari keadilan , pilihlah bbrp anggota MA yg benar benar berintegritas dan mempunyai loyalitas untk mengembalikan murwah lembaga .
Sejak 2016 smp 2024 penegakan hukum indikator nya flat. Tantangan jg bwat Pemeritahan Pak Prabowo.