Taman RTH Dibikin Mushola, Warga Penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang Desak Developer Kembalikan Fungsi Awal

INDOPOSTANGERANG-Tidak sedikit warga penghuni yang mempertanyakan sikap developer dari PT Gelora Inti yang seolah ingin lepas tangan. Padahal, mereka merupakan penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang yang berada di wilayah RT 06/RW 6 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ingin minta penjelasan terkait alih fungsi Taman RTH sebagai Fasos-Fasum.

Baik sebelumnya maupun saat ini, tidak ada penjelasan soal rencana alih fungsi dari Taman RTH menjadi rumah ibadah (Mushola). Saat mereka membeli unit rumah di Cluster Beryl, pihak pengembang memberi tahu bahwa berdasarkan set plane, ada Taman RTH yang selama bertahun-tahun berfungsi sekaligus bermanfaat bagi warga.

Sedangkan yang membuat heran dan kaget, Taman RTH Cluster Beryl berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang main pihak Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kamis, tetap berada di jalur hijau serta berfungsi sebagai lahan serapan untuk meminimalisir ancaman banjir.

Dikatakan beberapa warga yang tak habis pikir dan keberatan, alih fungsi Taman RTH, jelas-jelas menyalahi aturan. Jika developer membiarkan hal itu beralih fungsi, sama halnya keputusan sepihak. Warga penghuni tak semuanya didengar lebih dulu.

“Dan, sebenarnya ketika tahu bahwa Taman RTH ingin dipakai untuk pembangunan rumah ibadah, kami sudah mengingatkan. Taman RTH itu kan statusnya jalur hijau. Bisa bermanfaat untuk penyerapan air hujan dan juga dapat memininalisir datangnya banjir,” jelas salah satu warga penghuni, ST, Rabu (23/10/2024 kemarin kepada media.

ST bersama warga penghuni lain, bukannya menolak atau tidak setuju dengan rencana dibangunnya sarana ibadah. “Padahal kan ada lahan bisa dipakai yang artinya tidak menghilangkan Taman RTH. Maka itu, tolong hak warga jangan seenaknya dirampas begitu saja,” tegasnya, panjang lebar.

Selain itu DW sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Status dari lahan atau tanah yang dijadikan Taman RTH tersebut, masih tetap sebagai jalur hijau yang tidak bisa begitu saja beralih fungsi.

Begitu pula yang disampaikan YE, warga penghuni lainnya lagi dari Cluster Beryl. Dulu, kata dia, saat dirinya ingin membeli unit rumah, karena pihak developer menawarkan ada tersedia Taman (RTH). Bahkan sudah berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kenapa harus memakai lahan Taman (RTH)? Seharusnya kan cari lahan yang lebih netral dan yang tidak bersinggungan dengan warga” tuturnya.

Bahkan pihak developer yakni PT Inti Gelora (Cluster Beryl – Permata Tangerang), Burhan, seperti ingin lepas tangan terkait alih fungsi lahan Taman (RTH). Seharusnya bersikap tegas, juga mengikuti aturan peruntukkannya bahwa lahan itu sebagai jalur hijau yang dijadikan Taman RTH.

“Hal yang bikin heran, siapa yang memberi izin? Kok tiba-tiba secara sepihak sudah dibangun untuk rumah ibadah,” ujar YE yang akhirnya bersama warga penghuni lain mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Bangunan sarana ibadah baru terlihat sekitar 20 persen dan sempat distop sementara oleh aparat Babinsa dari Kelurahan Gelam Jaya. Selain itu sudah banyak instansi terkait lain yang didatangi warga penghuni, mempertanyakan sikap semena-mena mengubah Taman RTH tersebut. Mereka bilang hal tersebut jelas melanggar aturan.

Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 setempat yang juga dikenal sebagai penanggungjawab terkait pembangunan sarana ibadah di lahan Taman (RTH) Cluster Beryl, Permata Tangerang, menyebutkan bahwa warga penghuni tidak ada keberatan. Yang ada, katanya, sebatas berbeda pendapat saja. Karenanya, ia minta media jangan memelintir lewat pemberitaannya.

Masih menurut Ery lebih lanjut bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi media. “Silakan datang ke developer. Temui saja Pak Burhan selaku penanggungjawab Claster Byrel Permata Tangerang,” tuturnya. (bwo)

Teks Foto :

Lahan Taman RTH Cluster Beryl, Permata Tangerang yang terlihat sudah berdiri sarana ibadah Mushola.

Spanduk warga yang memprotes sikap semena-mena Ketua RT dan Developer PT Inti Gelora yang seenaknya merubah status Taman RTH jadi sarana ibadah.

Taman RTH Cluster Beryl semula terlihat asri jadi rusak.

  • Related Posts

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    INDOPOS-Walikota Jakarta Timur, Munjirin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kiprah organisasi masyarakat Korkapi yang dinilainya telah banyak berkontribusi positif di tengah masyarakat. Munjirin menilai bahwa Forkabi merupakan organisasi yang telah matang…

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    INDOPOS-Tokyo-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, kini tengah giat-giatnya meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) baik di dalam maupun diluar negeri, salah satunya membangkitkan dan memperluas jaringan pasar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka